Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Tata Hukum Ketatanegaraan Indonesia sebagai Landasan Pembentukan Smart and Good Citizenship
Sumber gambar: The Citizen Tanzania, “Symbols of Justice”.
APERO FUBLIC I Hukum ketatanegaraan tidak hanya mengatur bagaimana negara dijalankan, tetapi juga memberikan dasar mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menjadi good citizen tidak cukup hanya dengan mengetahui aturan hukum.
Warga negara yang baik harus mampu memahami hak dan kewajibannya serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Konsep smart citizenship menurut saya berkaitan dengan kemampuan warga negara untuk berpikir kritis, memahami persoalan kenegaraan, menggunakan hak politik secara bertanggung jawab, serta mampu menilai kebijakan pemerintah secara rasional.
Warga negara yang cerdas tidak berarti selalu menyetujui pemerintah, tetapi mampu menyampaikan kritik berdasarkan fakta, hukum, dan kepentingan masyarakat. Kebebasan menyampaikan pendapat sendiri merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum.
Hubungan antara hukum ketatanegaraan dengan smart and good citizenship juga terlihat dari adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Negara memberikan berbagai hak kepada warga negara, seperti hak memperoleh pendidikan, mendapatkan kepastian hukum, menyampaikan pendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.
Namun, warga negara juga memiliki kewajiban untuk menaati hukum, menghormati hak orang lain, serta berpartisipasi dalam menjaga kehidupan negara. Dengan demikian, warga negara tidak hanya menjadi penerima hak, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan negara.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting dalam menjembatani hukum ketatanegaraan dengan pembentukan warga negara yang cerdas dan baik. Pendidikan kewarganegaraan seharusnya tidak hanya mengajarkan pasal-pasal dalam UUD atau teori tentang lembaga negara, tetapi juga melatih peserta didik untuk memahami hukum, berpikir kritis, berdialog, menghargai perbedaan, menyelesaikan masalah secara demokratis, serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
Hukum ketatanegaraan menyediakan aturan dan batasan, sedangkan warga negara menjadi pihak yang menjalankan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Jika hukum yang baik didukung oleh warga negara yang sadar hukum, kritis, bertanggung jawab, dan menghormati hak orang lain, maka akan terbentuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab.
Oleh: Feptia Reva Fransisca
Mahasiswa Prodi PPKn, FISIP, Universitas Negeri Yogyakart.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment