Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Melek Konstitusi sebagai Kontribusi Hukum Tata Negara dalam Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia
APERO FUBLIC I Setiap lima tahun, jutaan warga Indonesia datang ke bilik suara. Di antara pemilu, ruang publik kita sangat ramai oleh perdebatan tentang undang-undang, kebijakan, hingga putusan pengadilan. Namun ada pertanyaan yang jarang kita ajukan: seberapa banyak dari kita yang benar-benar memahami konstitusi, sebuah dokumen yang menjadi dasar semua perdebatan itu?
Di sinilah gagasan melek konstitusi (constitutional literacy) menjadi penting. Melek konstitusi adalah kemampuan warga negara untuk memahami isi, semangat, dan cara kerja konstitusi, lalu menggunakannya sebagai kompas dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan berwarga negara. Di tengah derasnya arus informasi dan polarisasi, kemampuan ini bukan lagi kemewahan akademis, melainkan kebutuhan mendasar dari demokrasi.
Hukum Tata Negara (HTN) sering dianggap sebagai wilayah eksklusif para ahli hukum, penuh istilah teknis tentang lembaga negara, pembagian kekuasaan, dan pengujian undang-undang. Padahal, HTN mengatur hal yang paling dekat dengan kehidupan warga, yaitu bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sementara Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kedua ketentuan tersebut membawa pesan sederhana namun mendalam: rakyat adalah pemilik kedaulatan, dan kedaulatan itu harus dijalankan dalam bingkai konstitusi.
Pemilik kedaulatan yang tidak memahami aturan mainnya akan dengan mudah dimobilisasi, dibohongi, bahkan tidak sadar bahwa haknya sedang dilanggar. Oleh karena itu, kontribusi terbesar dari HTN bukan hanya melahirkan teori dan doktrin saja, tetapi juga dapat menerjemahkan bahasa konstitusi menjadi pengetahuan yang bisa dipahami dan dipakai oleh warga negara.
Dalam pendidikan kewarganegaraan, smart citizenship mengacu pada warga negara yang cerdas secara intelektual, kritis, dan mampu berpartisipasi secara rasional dalam kehidupan bernegara. Melek konstitusi menjadi fondasi kecerdasan tersebut.
Warga yang melek konstitusi tahu bahwa hak asasi manusia dijamin dalam Bab XA UUD 1945, bahwa kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi memiliki landasan konstitusional, serta bahwa tersedia jalur hukum ketika sebuah undang-undang dianggap merugikan hak konstitusionalnya, yakni pengujian di Mahkamah Konstitusi. Ia tidak akan berhenti pada keluhan di media sosial saja, tetapi juga mampu menyalurkan ketidakpuasan lewat mekanisme yang disediakan negara hukum.
Konstitusi kita sebenarnya menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Pasal 28J UUD 1945 mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sedangkan Pasal 27 ayat (3) menegaskan hak dan kewajiban setiap warga dalam upaya pembelaan negara. Melek konstitusi yang utuh berarti memahami kedua sisi ini: menuntut hak dengan santun dan menjalankan kewajiban dengan sadar.
Dalam praktiknya, warga negara yang beradab secara konstitusional adalah mereka yang menolak menyebarkan hoaks politik, tidak memakai ujaran kebencian atas nama kebebasan berekspresi, menghormati putusan pengadilan meski tidak sejalan dengan pilihannya, dan dapat menyelesaikan perbedaan lewat jalur hukum, bukan main hakim sendiri.
Lalu, bagaimana HTN dapat berkontribusi secara konkret? Pertama, melalui pendidikan. Kajian HTN ini perlu diterjemahkan ke dalam materi yang membumi di sekolah, kampus, dan komunitas, sehingga konstitusi diajarkan sebagai kisah tentang bagaimana bangsa ini memilih hidup bersama, bukan sebagai hafalan pasal-pasal saja.
Kedua, melalui literasi publik. Akademisi, mahasiswa, jurnalis, hingga lembaga negara sendiri dapat menjadi penerjemah isu ketatanegaraan lewat tulisan opini, diskusi terbuka, dan media digital, agar putusan Mahkamah Konstitusi, revisi undang-undang, atau sengketa antarlembaga negara bisa lebih mudah dipahami publik dengan jernih dan tidak hanya direspons dari judul berita.
Ketiga, melalui kontrol kekuasaan. Ilmu HTN memberi kerangka untuk menilai apakah kekuasaan dijalankan sesuai prinsip checks and balances, sehingga warga yang memahaminya akan lebih sulit dikelabui oleh klaim yang membungkus kepentingan sempit dengan bahasa konstitusi.
Pada akhirnya, membangun smart and good citizenship adalah kerja panjang yang tidak bisa diserahkan kepada negara semata. Ia membutuhkan warga negara yang mau belajar, akademisi yang mau turun ke ruang publik, dan institusi yang terbuka untuk dikritik.
Melek konstitusi adalah pintu masuknya: dari sana lahir warga yang tidak hanya tahu haknya tetapi juga paham batasnya, tidak hanya kritis tetapi juga beradab. Konstitusi hanya akan hidup jika dihidupi, dan ia hanya bisa dihidupi oleh warga yang mengenalnya.
Oleh. Najya Salsabila Firdasari
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment