Hukum
Kampus
Opini
Pendidikan
PPKn
Belajar Bernegara dari Pasal dan Ruang Komunitas: Opini tentang Hukum Tata Negara dan Smart and Good Citizenship
APERO FUBLIC I Pembentukan warga negara yang cerdas sekaligus berkarakter baik atau smart and good citizen sering kali dikaitkan dengan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Padahal, pembentukan karakter kewarganegaraan juga memiliki dasar yang kuat dalam Hukum Tata Negara (HTN).
HTN memberikan pemahaman mengenai kedudukan warga negara, hak dan kewajibannya, serta mekanisme partisipasi warga dalam kehidupan bernegara.
Kontribusi HTN dapat dilihat dari dimensi smart, yaitu kemampuan warga memahami bagaimana negara dan kekuasaan bekerja.
Warga perlu mengetahui mengapa kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi, bagaimana pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta bagaimana hak konstitusional dapat diperjuangkan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Pemahaman tersebut penting agar partisipasi politik tidak hanya didasarkan pada reaksi terhadap suatu isu atau opini yang berkembang, tetapi juga pada pengetahuan dan pertimbangan yang rasional mengenai sistem ketatanegaraan.
Sementara itu, dimensi good tidak hanya menuntut pemahaman terhadap aturan, tetapi juga sikap taat hukum, bertanggung jawab, dan peduli terhadap kepentingan bersama. Prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menunjukkan bahwa penyelenggaraan negara merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, warga negara tidak cukup hanya menaati aturan, tetapi juga perlu memiliki kesadaran untuk berpartisipasi, mengawasi, dan memberikan kritik terhadap penyelenggaraan negara secara konstruktif.
Penerapan nilai-nilai tersebut dapat ditemukan dalam kehidupan komunitas.
Musyawarah, pertanggungjawaban pemimpin, dan penyampaian aspirasi kepada pemangku kebijakan merupakan bentuk sederhana dari praktik kewarganegaraan. Komunitas dengan demikian dapat menjadi ruang pembelajaran yang menghubungkan teori HTN dengan kehidupan nyata.
Nilai ketatanegaraan tidak lagi sekadar dipahami melalui pasal dan struktur kelembagaan, tetapi dapat dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pembelajaran HTN masih menghadapi tantangan karena sering berfokus pada hafalan struktur kelembagaan dan ketentuan konstitusional tanpa diikuti ruang diskusi kritis.
Kesenjangan antara prinsip konstitusional dan praktik politik juga dapat menimbulkan sikap sinis apabila tidak diimbangi dengan kemampuan memahami persoalan secara kritis. Selain itu, literasi konstitusional perlu diperluas kepada generasi muda di luar lingkungan pendidikan hukum dan PPKn karena mereka aktif berpartisipasi dalam ruang digital dan gerakan sosial.
Dengan demikian, pembentukan smart and good citizen membutuhkan pembelajaran HTN yang kontekstual dan reflektif serta didukung ruang partisipasi nyata di masyarakat. Warga negara perlu tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya melalui partisipasi, musyawarah, tanggung jawab sosial, dan pengawasan terhadap kehidupan bernegara.
Oleh: Rahardian Rizky Wibowo
Mahasiswa Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment