Kampus
Mahasiswi
Opini
Mewujudkan Good and Smart Citizenship melalui Kesadaran Hukum Tata Negara di Indonesia
APERO FUBLIC I Menjadi warga negara yang baik dan cerdas tidak hanya mengenai pematuhan terhadap berbagai peraturan yang berlaku. Tetapi juga seorang warga negara perlu memahami mengenai bagaimana negara bekerja, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mampu menggunakan hak tersebut secara tepat dan bertanggung jawab.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum ,Indonesia menjadikan konstitusi sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan aturan dan sistem hukum yang baik tidak akan berjalan secara optimal tanpa adanya kesadaran dari masyarakat untuk memahami dan menerapkannya.
Gagasan mengenai good and citizenship menjadi penting dalam menghadapi perkembangan dan berbagai persoalan yang semakin beragam. Salah satu hal yang dapat mendukung gagasan tersebut ialah kesadaran mengenai hukum tata negara, yang menjadi salah satu aspek penting untuk membentuk good and smart citizenship di indonesia.
Good citizenship dapat digambarkan seorang warga negara yang menaati hukum, menghargai hak sesama dan memiliki partisipasi untuk terlibat dalam kehidupan sosial dan negara. Sedangkan smart citizenship memiliki gambaran yang lebih luas yaitu berupa pemahaman hukum secara kritis , penilaian terhadap kebijakan dan penggunaan hak secara tanggung jawab.
Kedua konsep tersebut jika berjalan bersama dengan baik dapat membentuk warga negara yang tidak hanya patuh tetapi juga mampu berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam upaya untuk membentuk good and smart citizenship pemahaman mengenai hukum tata negara perlu ditanamkan sejak dini.
Pendidikan tersebut tidak hanya diberikan melalui pembelajaran saja seperti mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan tetapi juga dapat diberikan melalui pembiasaan dalam kehidupan sehari hari. Kesadaran terhadap HTN juga mengajarkan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Hukum tata negara tidak hanya berkaitan dengan pembahasan mengenai negara, struktur dan kewenangan, tetapi didalamnya juga terdapat pemahaman mengenai hubungan antara negara dan warga negara. Dengan memahami hukum tata negara masyarakat dapat mengetahui bagaimana negara harus dijalankan dengan seharusnya.
Membentuk good and smart citizenship tidak hanya cukup dengan mengajarkan masyarakat untuk dapat taat dan patuh terhadap hukum, tetapi masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai alasan diberlakukannya sebuah aturan agar kepatuhan tidak muncul karena adanya ketakutan terhadap hukuman ,tetapi karena adanya kesadaran dari diri sendiri.
Selain itu ,warga negara perlu membiasakan diri untuk dapat menggunakan hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah berlaku seperti keberanian untuk menyampaikan pendapat, ikut berpartisipasi aktif dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, kesadaran hukum tata negara perlu menjadi bagian dalam pembentukan karakter warga negara indonesia terutama dalam membentuk good and smart citizenship.
Warga negara yang baik tidak hanya patuh terhadap aturan tetapi juga mampu berfikir dan bertindak secara tanggung jawab serta mampu berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kondisi tersebut, masyarakat dapat mengambil peran yang lebih besar dalam mempertahankan demokrasi serta kehidupan negara yang berlandaskan pada konstitusi.
Oleh: Aminatun Qoyimah
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta
Editor. Tim Redaksi
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment