Hukum
Opini
Pendidikan
Sosial Masyarakat
Sosiologi
81 Tahun Indonesia Merdeka: Menagih Janji Keadilan Sosial dalam Konstitusi
| Muh. Andrai Mamas, S.H. |
APERO FUBLIC I Setiap bulan Agustus, Indonesia kembali dipenuhi warna merah putih. Jalan-jalan dihiasi umbul-umbul, berbagai perlombaan digelar, dan pidato tentang kemerdekaan terdengar di banyak tempat. Semua itu tentu penting. Bangsa yang merdeka memang perlu merawat ingatan tentang perjuangannya.
Namun, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, ada pertanyaan yang rasanya tidak boleh terus kita hindari: apa sebenarnya ukuran kemerdekaan itu?
Apakah cukup dengan terbebas dari penjajahan? Apakah cukup dengan memiliki bendera sendiri, pemerintahan sendiri, dan konstitusi sendiri? Atau kemerdekaan seharusnya juga diukur dari seberapa jauh negara mampu memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang adil, dan kesempatan yang layak untuk hidup sejahtera?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sejak awal kemerdekaan, konstitusi Indonesia sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai kedaulatan negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita yang jauh lebih besar: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Artinya, kemerdekaan bukanlah tujuan yang berhenti pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan adalah pekerjaan yang terus menerus harus diwujudkan melalui penyelenggaraan negara. Di sinilah hukum memiliki posisi yang sangat penting.
Indonesia secara tegas menempatkan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, kekuasaan tidak boleh berjalan semata-mata berdasarkan kehendak penguasa. Setiap tindakan negara harus memiliki dasar hukum, dan hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan hak warga negara terlindungi.
Tetapi persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah hukum sudah dibuat. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: untuk siapa hukum itu bekerja? Sebab hukum yang baik di atas kertas belum tentu menghasilkan keadilan dalam kenyataan. Kita bisa memiliki begitu banyak undang-undang, lembaga penegak hukum, prosedur peradilan, dan berbagai kebijakan negara.
Namun, keberadaan perangkat tersebut belum otomatis menjamin bahwa masyarakat merasakan keadilan. Bagi sebagian warga negara, hukum mungkin hadir sebagai pelindung. Tetapi bagi sebagian lainnya, hukum justru terasa jauh, rumit, mahal, dan sulit dijangkau.
Di titik inilah refleksi kemerdekaan menjadi lebih serius.
Keadilan sosial tidak boleh dipahami hanya sebagai pembagian bantuan atau pembangunan fisik. Keadilan sosial juga menyangkut bagaimana negara memperlakukan warganya ketika berhadapan dengan hukum. Orang yang memiliki sumber daya ekonomi besar tidak semestinya memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk memperoleh keadilan dibandingkan masyarakat yang secara ekonomi lemah.
Prinsip persamaan di hadapan hukum bukan sekadar kalimat normatif. Ia harus dirasakan dalam praktik. Jika seseorang yang memiliki kekuasaan dapat memperoleh akses hukum dengan cepat, sementara masyarakat biasa harus berhadapan dengan prosedur yang panjang dan sulit, maka kita patut bertanya apakah prinsip kesetaraan di hadapan hukum telah benar-benar bekerja.
Namun, kita juga harus berhati-hati. Tidak semua ketimpangan sosial dapat serta-merta disebut sebagai kegagalan hukum. Hukum bukan satu-satunya faktor yang menentukan keadilan. Ada persoalan kemiskinan, pendidikan, birokrasi, kualitas kelembagaan, budaya hukum, politik, bahkan ketimpangan akses terhadap informasi.
Justru karena itulah persoalan keadilan sosial tidak dapat diselesaikan hanya dengan membuat undang-undang baru. Indonesia tidak kekurangan aturan. Yang sering menjadi persoalan adalah jarak antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai kenyataan.
Konstitusi telah memberikan arah. Pemerintah memiliki kewenangan. Lembaga negara memiliki fungsi. Tetapi semua itu pada akhirnya diuji oleh satu hal sederhana: apakah masyarakat merasakan manfaatnya? Dalam konteks inilah kita perlu membedakan antara negara yang sekadar memiliki hukum dan negara yang benar-benar menegakkan hukum.
Memiliki hukum relatif mudah. Membentuk undang-undang dapat dilakukan melalui proses politik. Membentuk lembaga juga dapat dilakukan melalui regulasi. Tetapi memastikan hukum bekerja secara adil membutuhkan sesuatu yang jauh lebih sulit: konsistensi, integritas, independensi lembaga, keberanian menegakkan hukum, serta kemauan politik untuk memperlakukan setiap warga negara secara setara.
Karena itu, peringatan HUT ke-81 RI seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk mengingat bagaimana bangsa ini memperoleh kemerdekaan, tetapi juga kesempatan untuk mengevaluasi bagaimana kemerdekaan itu dikelola.
Kita perlu bertanya dengan jujur: apakah hukum masih menjadi sarana untuk mencapai keadilan, atau dalam situasi tertentu justru hanya menjadi instrumen administratif untuk membenarkan keputusan yang telah dibuat? Pertanyaan tersebut mungkin terdengar keras. Tetapi negara hukum memang membutuhkan kritik.
Kritik terhadap hukum dan penyelenggara negara bukanlah bentuk ketidaksetiaan kepada negara. Sebaliknya, kritik justru merupakan bagian dari kehidupan demokratis karena kekuasaan harus selalu dapat dipertanggungjawabkan.
“Menagih” janji keadilan sosial dalam konstitusi juga bukan berarti menuntut negara memberikan kehidupan yang serba sempurna. Tidak ada negara yang mampu menghapus seluruh ketimpangan. Tidak ada sistem hukum yang dapat menjamin bahwa setiap orang akan memperoleh hasil yang sama.
Yang harus dituntut adalah sesuatu yang lebih mendasar: kesetaraan kesempatan, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak warga negara, dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Sebab kemerdekaan akan kehilangan sebagian maknanya apabila warga negara hanya merdeka secara formal, tetapi belum sepenuhnya merasakan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Kita tentu boleh bangga dengan perjalanan Indonesia selama 81 tahun. Tetapi nasionalisme tidak seharusnya membuat kita kehilangan kemampuan untuk mengoreksi diri. Mencintai negara bukan berarti selalu mengatakan bahwa semuanya baik-baik saja.
Justru bangsa yang matang adalah bangsa yang mampu merayakan pencapaiannya sekaligus mengakui kekurangannya. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kemerdekaan bukan hanya seberapa meriah kita merayakan 17 Agustus, tetapi seberapa serius negara menjalankan mandat konstitusinya setelah perayaan itu selesai.
Bendera akan kembali diturunkan. Umbul-umbul akan dilepas. Perlombaan akan berakhir. Pidato-pidato akan dilupakan. Tetapi persoalan keadilan tetap tinggal bersama masyarakat.
Karena itu, pada 81 tahun Indonesia merdeka, mungkin sudah waktunya kita tidak hanya bertanya “apa yang telah kita capai sebagai bangsa?”, tetapi juga bertanya lebih kritis: “sudah sejauh mana negara memenuhi janji yang dibuatnya sendiri melalui konstitusi?”
Jika kemerdekaan adalah jalan menuju kesejahteraan dan keadilan, maka perjalanan itu jelas belum selesai. Dan tugas kita bukan sekadar merayakannya. Tugas kita adalah terus memastikan agar kemerdekaan benar-benar dirasakan sebagai keadilan.
Oleh: Muh. Andrai Mamas, S.H.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment