Feature
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Menelusuri Jejak Industri Timah Babel, Tim OBM Taskforce Fakultas Hukum UBB Gali Data Perlindungan Hak Dasar TKA Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
APERO FUBLIC I BABEL.-- Pada Senin 3 Agustus 2026, Tim OBM Taskforce yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) yang berkonsentrasi pada peminatan hukum internasional telah melaksanakan kegiatan riset lapangan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari empat implementasi skema Kampus Berdampak, dari empat skema tersebut Tim OBM Taskforce memilih skema riset dan menjalin kemitraan riset dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini, dikarenakan adanya relevansi dengan topik yang sedang didalami oleh tim, yaitu perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan timah. Riset lapangan ini dilakukan untuk mendukung penulisan karya ilmiah berjudul “Analisis Hukum Perlindungan Hak Dasar Tenaga Kerja Asing di Sektor Pertambangan Timah Bangka Belitung Berdasarkan Perspektif ILO dan ICESCR”.
Judul yang mencerminkan upaya tim untuk mengkaji persoalan tenaga kerja asing di Bangka Belitung dari regulasi domestik, tetapi juga dari standar hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana diatur dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), serta norma norma perburuhan internasional yang dirumuskan oleh International Labour Organization (ILO).
Salah satu Temuan penting dari wawancara bersama Bapak Hendri Efendi, S.H., JAB. (Pengantar Kerja Ahli Muda) dan Bapak Rhema Putra Abadi, S.H. (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda) di Dinas Tenaga Kerja adalah kompleksnya pembagian kewenangan pengawasan TKA.
Kewenangan ini terbagi berdasarkan wilayah kerja (darat/laut), lintas wilayah administratif, dan durasi kerja. Izin dasar berada di tingkat kementerian, namun bergeser ke provinsi jika cakupan kerja lintas kabupaten/kota, atau tetap di kabupaten jika hanya mencakup satu wilayah. TKA yang bekerja enam bulan atau lebih lintas provinsi, serta pekerjaan lintas perairan dengan rotasi tiga bulanan, menjadi kewenangan pusat. Izin tinggal TKA sendiri berada terpisah di ranah keimigrasian.
Pola berlapis ini menunjukkan pengawasan TKA merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, diatur melalui PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021, dengan pelaksanaan harian di Disnaker Provinsi. Koordinasi diwujudkan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan Disnaker, Imigrasi, Kesbangpol, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian terkait, guna memonitor keberadaan TKA sekaligus menyinkronkan data antarinstansi yang selama ini menjadi titik lemah pengawasan TKA di berbagai daerah.
Menjawab pertanyaan tim riset mengenai perkembangan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bangka Belitung pada tahun 2024-2026, narasumber menyatakan bahwa jumlahnya cenderung menurun, seiring dengan pengetatan berbagai sektor perizinan yang secara tidak langsung turut menekan masuknya TKA.
Di luar tugas utamanya, sebagian TKA juga menjalankan peran sebagai inspektor teknis, sebuah dimensi yang jarang terungkap dalam wacana publik mengenai tenaga kerja asing. Satu hal yang perlu dicermati secara kritis adalah klaim narasumber bahwa perlindungan hak dasar terhadap TKA di sektor pertambangan timah Bangka Belitung dinilai sudah relatif terpenuhi.
Terkait mekanisme pelaporan dan penanganan persoalan ketenagakerjaan, disampaikan bahwa alur yang umum berlaku adalah penyelesaian internal di tingkat perusahaan terlebih dahulu, sebelum dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat atau provinsi apabila diperlukan. Narasumber juga menegaskan bahwa kasus kasus pelanggaran hak TKA tergolong jarang terjadi, dan bila muncul, umumnya diselesaikan sesuai dengan klausul kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal.
Meski demikian, disebutkan pula bahwa pernah terjadi kasus serius pada masa lampau, termasuk yang berujung pada kematian pekerja, sebuah catatan yang semestinya tidak dilupakan begitu saja dalam menilai klaim bahwa perlindungan TKA “sudah terpenuhi”.
Bagi Tim OBM Taskforce, data dan keterangan yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini menjadi bahan penting untuk menguji sejauh mana kerangka hukum nasional, yang secara formal telah berlapis dan terkoordinasi melalui PP 34/2021, Permenaker 8/2021, dan mekanisme Timpora.
Kerangka hukum tersebut perlu dikaji lebih lanjut apakah benar-benar selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan hak dasar pekerja yang digariskan ILO, termasuk hak atas kondisi kerja yang adil dan layak, kebebasan berserikat, serta perlindungan dari eksploitasi.
Demikian pula kesesuaiannya dengan Pasal 6 dan Pasal 7 ICESCR yang menegaskan hak setiap orang, tanpa memandang kewarganegaraan, atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang adil. Klaim bahwa perlindungan TKA sudah terpenuhi karena faktor upah dan jaminan sosial tidak serta merta dapat disamakan dengan pemenuhan hak dasar secara utuh sebagaimana dimaksud dalam instrumen internasional tersebut.
Aspek transparansi penyelesaian sengketa, akses terhadap mekanisme pengaduan independen di luar internal perusahaan, serta pencegahan kasus fatal seperti kematian pekerja merupakan dimensi yang menuntut kajian lebih mendalam dan tidak boleh luput dari perhatian akademik maupun kebijakan publik.
Kegiatan riset yang berlangsung pada Senin 3 Agustus 2026 ini, menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan instansi pemerintah dalam menghasilkan kajian hukum yang berpijak pada data lapangan, bukan sekadar analisis normatif di atas kertas.
Tim OBM Taskforce berharap hasil riset ini dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kerangka hukum perlindungan tenaga kerja asing di Bangka Belitung, khususnya di sektor pertambangan timah yang selama ini menjadi salah satu tumpuan perekonomian daerah, sekaligus mendorong dialog lebih lanjut antara pemerintah daerah, perusahaan, dan akademisi mengenai bagaimana standar perlindungan hak dasar pekerja, baik lokal maupun asing, dapat ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.
Artikel ini merupakan opini Tim OBM Taskforce, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, disusun berdasarkan hasil riset lapangan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka mendukung program Kampus Berdampak.
Oleh: Tim OBM Taskforce
Mahasiswa Semester 7 Peminatan Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Feature

Post a Comment