Kampus
Mahasiswi
Opini
Pemerintahan
Pendidikan
Sosiologi
Pengawasan Lemah, Mobil Dinas Menjadi Ajang Penyalahgunaan
APERO FUBLIC I Penyalahgunaan mobil dinas di pemerintahan daerah terus terjadi secara berulang, dan akar persoalannya bukan pada aturan yang kurang jelas, melainkan pada fungsi pengawasan yang tidak berjalan. Data terbaru membuktikan hal ini bukan hanya sebagai persoalan ringan.
Di provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 70 kendaraan dinas senilai Rp 5,71 miliar masih dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak menggunakannya. Yang lebih mengkhawatirkan, 230 unit lainnya senilai Rp 28,68 miliar bahkan tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Jika ditotal, nilai aset bermasalah di provinsi tersebut mencapai sekitar Rp 34,4 miliar.
Papua bukan satu-satunya contoh. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 211 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Banten hilang, dengan taksiran nilai sekitar Rp 25,57 miliar. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Indramayu, di mana 196 unit kendaraan dinas tidak jelas rimbanya.
Pola yang berulang di berbagai wilayah ini menunjukkan satu hal yang sama. Di mana setiap kali terdapat kendaraan dinas yang hilang atau dikuasai pihak yang tidak berhak, itu berarti ada tahapan pengawasan yang gagal mendeteksi persoalan sejak dini.
Tiga Lapis Pengawasan yang Tidak Berfungsi
Secara struktural, terdapat tiga lapis pengawasan yang seharusnya bekerja beriringan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas di daerah. Kepala daerah berperan sebagai pembina kepegawaian yang memiliki wewenang penuh untuk menegur dan menindak bawahannya.
Inspektorat Daerah berperan sebagai pengawas internal yang bertugas memeriksa langsung kondisi di lapangan. DPRD menjalankan fungsi pengawasan politik melalui hak bertanya, meminta keterangan, dan mendesak eksekutif untuk bertanggung jawab secara terbuka.
Namun dalam praktiknya, ketika fungsi pengawasan ini seringkali berhenti pada tahap administratif. Inspektorat Daerah cenderung mengandalkan laporan tertulis yang disetorkan oleh unit kerja, tanpa turun langsung memverifikasi keberadaan fisik kendaraan.
Padahal pemeriksaan lapangan adalah salah satu cara untuk mengetahui apakah kendaraan benar-benar masih ada, dipakai sesuai peruntukan, dan berada di tangan yang berhak. Ketika pemeriksaan fisik jarang dilakukan, laporan administratif menjadi sekedar formalitas yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
DPRD pun kerap kurang aktif menjalankan fungsi pengawasannya atas pengelolaan kendaraan dinas. Pembahasan mengenai aset daerah biasanya hanya muncul saat pembahasan anggaran, bukan sebagai agenda pengawasan berkala yang mendesak eksekutif memberi penjelasan terbuka.
Akibatnya, temuan seperti ratusan kendaraan yang hilang baru terungkap setelah audit dari lembaga eksternal seperti BPK atau KPK, bukan dari fungsi pengawasan internal daerah itu sendiri.
Kepala daerah, yang seharusnya menjadi penentu arah pengawasan sekaligus pemberi teladan, justru kadang bersikap abai terhadap pelanggaran di lingkungannya. Ketika pimpinan tidak menunjukkan ketegasan, jajaran di bawahnya pun cenderung menganggap penyalahgunaan kendaraan dinas sebagai persoalan kecil yang bisa dibiarkan.
Aturan Sudah Tegas, Pengawasan yang Lemah
Kerangka hukum untuk mencegah penyalahgunaan ini sebenarnya sudah cukup jelas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur secara rinci klasifikasi dan penggunaan kendaraan dinas.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang keras penggunaan barang milik daerah secara tidak sah, dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian daerah bahkan dapat dijerat Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun aturan setegas apapun tidak akan berarti banyak jika tidak ada pihak yang secara konsisten mengawasi kepatuhannya. Selama Inspektorat Daerah jarang melakukan pemeriksaan lapangan dan DPRD kurang aktif mengawasi, aturan tersebut hanya berhenti sebagai teks normatif. Celah penyalahgunaan pun tetap terbuka, sebagaimana terlihat dari kasus-kasus di Papua, Banten, dan Indramayu.
Memperkuat Fungsi Pengawasan, Bukan Menambah Aturan
Karena akar masalahnya ada pada lemahnya pengawasan, maka solusi yang paling mendesak juga harus difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan itu sendiri, bukan sekedar menambah regulasi baru.
Inspektorat Daerah perlu menjadwalkan audit fisik kendaraan dinas secara rutin dan berkala, bukan hanya menunggu laporan dari unit kerja.
Hasil audit itupun sebaiknya dipublikasikan secara transparan akan masyarakat dapat ikut mengawasi. Kepala daerah harus berani menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang merasa kebal karena kedekatan politik atau jabatan tertentu.
DPRD juga perlu menjadikan pengawasan aset daerah sebagai agenda rutin, bukan sekedar pembahasan musiman saat rapat anggaran, dengan secara aktif meminta penjelasan terbuka dari eksekutif terkait status kendaraan dinas di setiap instansi.
Hanya dengan pengawasan yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan, maka mobil dinas dapat kembali pada fungsinya sebagai penunjang tugas pemerintahan, bukan sumber masalah yang terus berulang setiap tahun.
Oleh: Rizky Dwi Zira Nabila
Mahasiswi Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment