Kampus
Lingkungan
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Ketika CSR Menjadi Jubah, Bukan Komitmen: Belajar dari Sinar Mas-APP
APERO FUBLIC I Pada Juni 2022, Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas menerima penghargaan sebagai perusahaan paling berkelanjutan di industri pulp dan kertas dari Majalah World Finance, berkat klaim keselarasan dengan Perjanjian Paris, Standar CDP, dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB.
Namun ditahun yang sama, investigasi independen justru mengungkap Sinar Mas secara diam-diam mengendalikan perusahaan kertas Kanada, Paper Excellence sebuah temuan yang mempertegas pola lama: klaim berkelanjutan di atas kertas kerap berjalan beriringan dengan praktik yang justru dikritik habis oleh organisasi lingkungan.
Kasus ini layak ditinjau ulang bukan sebagai berita baru, melainkan sebagai studi kasus yang masih relevan di tengah maraknya sorotan publik terhadap CSR washing hari ini.
Sinar Mas Group, lewat anak usahanya APP, telah beroperasi di sektor kehutanan dan pulp sejak 1984 dan mengonversi lebih dari dua juta hektare hutan alam Indonesia menjadi lahan produksi.
Kritik keras dari organisasi lingkungan membuat Forest Stewardship Council (FSC) memutus hubungan dengan APP sejak 2007, menjadikannya salah satu dari sedikit perusahaan di dunia yang pernah didiskualifikasi lembaga sertifikasi hutan tersebut. Sebagai respons, APP meluncurkan Kebijakan Konsevasi Hutan (FCP) pada 2013 yang menjanjikan penghentian total konservasi hutan alam.
Janji itu tidak sepenuhnya terbukti di lapangan. Laporan Greenpeace pada 2018 menemukan hampir 8.000 hektare hutan tetap dibuka oleh perusahaan-perusahaan dalam kendali APP secaj FCP diluncurkan, sementara data spasial WALHI mencatat wilayah konsesi APP bersinggungan dengan 668 desa dan konflik agraria yang terus berulang.
Rangkaian temuan ini berpuncak padda pengaduan Greenpeace Kanada dan Auriga Nusantara ke FSC pada 2022 terkait keterkaitan tersemnyi Sinar mas dengan Paper Exvellene menunjukkan bahwa kesenjangan antara klaim dan praktik ini bukan insiden sesaat, melainkan pola yang bertahan hampir satu dekade.
Pola ini sejalan dengan konsep legitimasi organisasi dalam kajian tanggung jawab sosial perusahaan: upaya korporasi memperoleh penerimaan publik dengan menampilkan diri selaras nilai dan norma yang berlaku, terutama ketka bisnis intinya tengah disorot kritik.
Ketika legitimasi ini ini dikejar tanpa perubahan substansial pada praktik bisnis, literatur menyebutnya greenwashing penciptaan citra ramah lingkungan melalui pengungkapan informasi yang selektif, sementara dampak negatif tetap dibiarkan atau tidak diperbaiki secara struktural.
Konsep ini pertama kali diperkenalkan untuk menggambarkan praktik kamuflase bisnis yang mendorong citra peduli lingkungan tanpa disertai perubahan nyata dalam operasional.
Dalam kerangka ini, dikenal pula istilah executional greenwashing: praktik membangun citra hijau bukan lewat eksplisit, melainkan lewat elemen visual dan naratif yang membangkitkan asosiasi dengan alam warna hijau, gambar hutan, atau narasi konservasi Hutan Sinar Mas-APP, dengan janji “nol defortasi” yang gagal terbukti konsisten di lapangan, adalah contoh nyata bagaimana dokumen kebijakan dan penghargaan industri bisa berfungsi sebagai instrumen legitimasi ketimbang cerminan komitmen substansif apalagi ketika verifikasi independen atas klaim tersebut lemah.
Yang palig mengkhawatirkan dari kasus ini bukan sekedar kegagalan satu perusahaan memenuhi janjinya, melainkan sebuah kegagalan sistemik: siapa yang sebenarnya berwenang mengukur keberhasilan klaim keberlanjutan itu sendiri?
Sebagian besar laporan keberlanjutan dan kebijakan seperti (FCP) disusun dan dipublikasikan oleh perusahaan itu sendiri, sementara penghargaan seperti yang diterima dari World Finance umumnya berbasis pengajuan dan penilaian administratif, bukan audit lapangan yang independen dan berkelanjutan.
Kesenjangan antara dokumen kebijakan dan kondisi riil di lapangan baru terungkap lewat kerja investigatif organisasi non-pemerintah, bukan lewat mekanisme pengawasan formal yang seharusnya melekat pada sistem sertifikasi itu sendiri. Ini bukan sekadar kelalaian teknis ini adalah cacat struktural dalam cara kita mendefinisikan “perusahaan yang bertanggung jawab”.
Selama sertifikasi sukarela dan self-reporting menjadi tumpuan utama, perusahaan besar akan terus punya ruang gerak untuk mengklaim komitmen di atas kertas sambil praktik di lapangan berjalan lambat berubah, bahkan setelah didiskualifikasi lembaga sertifikasi hutan paling dihormati sekalipun, sebagaimana yang dialami APP sejak 2007.
Pelajaran ini semakin relevan di tengah gelombang regulasi ESG dan meningkatnya sorotan publik terhadap CSR washing yang ramai dibahas belakangan ini.
Tekanan media sosial memang membuat klaim keberlanjutan perusahaan lebih cepat dibedah publik dibanding satu dekade lalu, tetapi tanpa mekanisme verifikasi independen yang setara kuatnya, saya khawatir pola yang sama akan terus berulang pada kasus-kasus baru, hanya dengan nama perusahaan yang berbeda.
Karena itu, regulator tidak bisa lagi bersandar pada laporan keberlanjutan yang ditulis sendiri oleh perusahaan yang dinilai, dan lembaga pemberi penghargaan keberlanjutan perlu mempertanggungjawabkan kredibilitas kriteria penilaian mereka ke publik.
Kasus Sinar Mas-APP seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar catatan sejarah: penghargaan keberlanjutan dan kebijakan tertulis bukan bukti otomatis tanggung jawab sosial yang sungguhan. Selama verifikasi independen dan penegakan regulasi masih lebih lemah dibanding kemampuan korporasi menyusun narasi citra, jubah keberlanjutan akan terus lebih mudah dijahit di atas kertas ketimbang dibuktikan di lapangan.
Oleh: Sabrina Nurul Abiyyah
Mahasiswi Universitas Selamat Sri Batang, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Prodi Ilmu Komunikasi.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment