Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Teknologi
Hukum Masa Depan : Nasib Pekerja di Indonesia di Era Robotasi
APERO FUBLIC I ESAI.-- Perkembangan teknologi yang semakin hari semakin maju sudah banyak membawa perubahan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam dunia pekerjaan. Sekarang ini banyak pekerjaan yang dulunya dilakukan langsung oleh manusia mulai dibantu bahkan digantikan oleh mesin, kecerdasan buatan, dan robot. Perubahan seperti ini sering disebut dengan era robotisasi.
Bagi dunia industri, adanya robot bisa memberikan banyak keuntungan karena pekerjaan bisa menjadi lebih cepat dan hasil produksi bisa meningkat. Namun, dari sisi hukum ketenagakerjaan, muncul pertanyaan besar yaitu bagaimana nasib pekerja Indonesia di masa depan ketika banyak pekerjaan mulai digantikan oleh teknologi.
Menurut saya, perkembangan robotisasi sebenarnya tidak bisa dihindari karena teknologi memang terus berkembang. Tetapi perkembangan ini harus tetap memperhatikan kehidupan para pekerja. Jangan sampai perusahaan lebih memilih menggunakan robot hanya karena ingin mengurangi biaya, sementara pekerja yang sudah lama bekerja malah kehilangan mata pencahariannya.
Kemajuan teknologi seharusnya tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak pekerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Hal ini juga sejalan dengan pendapat dalam buku Hukum Ketenagakerjaan Indonesia karya Lalu Husni, bahwa pekerja harus mendapatkan perlindungan karena hubungan kerja bukan hanya soal keuntungan perusahaan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan manusia.
Menurut saya, masalah dari era robotisasi bukan hanya soal pekerjaan yang hilang, tetapi juga kesiapan pekerja dalam menghadapi perubahan. Banyak pekerja saat ini masih mengandalkan pekerjaan yang menggunakan tenaga manusia, sedangkan dunia kerja sekarang mulai membutuhkan kemampuan yang berhubungan dengan teknologi.
Kalau pekerja tidak diberikan kesempatan untuk belajar kemampuan baru, maka mereka akan semakin sulit bersaing. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan yang bisa memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak oleh penggunaan robot dan kecerdasan buatan.
Menurut saya, pemerintah harus lebih memperhatikan pendidikan dan pelatihan kerja bagi masyarakat. Pekerja harus diberikan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar bisa mengikuti perkembangan teknologi.
Selain pemerintah, perusahaan juga mempunyai tanggung jawab kepada pekerjanya. Penggunaan robot sebaiknya bukan hanya untuk menggantikan manusia, tetapi juga membantu pekerjaan manusia. Contohnya, pekerjaan yang berbahaya bisa dilakukan oleh mesin agar keselamatan pekerja lebih terjaga.
Dari sisi hukum, Indonesia juga perlu memperbarui aturan ketenagakerjaan agar sesuai dengan perkembangan teknologi. Aturan hukum harus mampu mengatur dampak dari penggunaan robot dan AI terhadap pekerja.
Menurut saya, robot bukanlah musuh bagi manusia. Robot bisa menjadi alat yang membantu pekerjaan manusia menjadi lebih mudah. Tetapi yang harus diperhatikan adalah jangan sampai perkembangan teknologi membuat manusia kehilangan haknya untuk bekerja dan mendapatkan kehidupan yang layak.
Kesimpulannya, era robotisasi memang membawa tantangan baru bagi pekerja Indonesia. Namun, dengan aturan hukum yang baik, peran pemerintah, tanggung jawab perusahaan, dan kemauan pekerja untuk belajar hal baru, perkembangan teknologi bisa menjadi peluang bukan hanya ancaman.
Daftar Referensi:
- Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Artikel “Ketidakpastian Hukum dalam Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi dan Otomatisasi”.
- Artikel “Reformasi Hukum Ketenagakerjaan di Era Artificial Intelligence: Perlindungan Pekerja, Reskilling, dan Model Kompensasi Inovatif di Indonesia”.
Oleh : Vengki Dimansya
Mahasiswa Universitas IsIam Negeri Raden Fatah Palembang, Fakultas Hukum dan Syariah, Jurusan Perbandingan Mazhab
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment