Kampus
Mahasiswa
Media Sosial
Opini
Pendidikan
Netizen Julid vs Sila Kedua: Masihkah Kita Bangsa yang Beradab di Media Sosial?
APERO FUBLIC I OPINI.- Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia berkomunikasi dan berinteraksi. Media sosial kini menjadi ruang publik baru yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, berbagi informasi, hingga membangun relasi sosial.
Berdasarkan laporan DataReportal tahun 2025, jumlah pengguna media sosial di Indonesia telah mencapai lebih dari 139 juta pengguna aktif. Angka tersebut menunjukkan bahwa media sosial memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
Namun, di balik kemudahan dan manfaat yang diberikan, media sosial juga memunculkan berbagai persoalan sosial yang mengkhawatirkan. Fenomena cyberbullying, ujaran kebencian, penyebaran hoaks, hingga budaya saling menghina di kolom komentar semakin sering ditemukan di berbagai platform digital.
Tidak sedikit warganet yang dengan mudah memberikan komentar kasar, merendahkan orang lain, bahkan menyerang kehidupan pribadi seseorang hanya karena perbedaan pendapat atau demi mencari perhatian di media sosial.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa etika komunikasi masyarakat di ruang digital masih menjadi tantangan besar di era modern. Indonesia bahkan pernah menempati posisi sebagai salah satu negara dengan tingkat kesopanan digital yang rendah berdasarkan survei Digital Civility Index dari Microsoft.
Hal ini menjadi ironi karena Indonesia dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai sopan santun, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika dikaitkan dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), perilaku negatif di media sosial jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Sila tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara harus menghormati harkat dan martabat manusia serta memperlakukan orang lain secara adil dan beradab.
Akan tetapi, realitas di media sosial menunjukkan bahwa sebagian masyarakat justru lebih mudah menghina, mencaci, dan menyebarkan kebencian tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain.
Media sosial seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat persatuan bangsa dan meningkatkan kualitas komunikasi masyarakat. Namun, jika digunakan tanpa etika, ruang digital justru berubah menjadi tempat konflik dan permusuhan.
Banyak kasus menunjukkan bahwa cyberbullying dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan mental korban, seperti stres, depresi, rasa takut, bahkan kehilangan rasa percaya diri. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya, terutama bagi remaja dan generasi muda yang masih berada dalam tahap perkembangan emosional.
Kebebasan berpendapat memang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia. Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat.
Namun, kebebasan tersebut bukan berarti dapat digunakan untuk menyerang atau merendahkan orang lain. Dalam kehidupan demokratis, kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami batas antara kritik yang membangun dan ujaran kebencian. Tidak sedikit pengguna media sosial yang merasa bebas menuliskan komentar kasar karena merasa aman berada di balik layar. Budaya ingin viral dan mencari validasi di media sosial juga membuat sebagian orang rela melakukan tindakan yang melanggar norma demi mendapatkan perhatian publik.
Fenomena ini tentu menjadi ancaman bagi moral generasi muda dan nilai persatuan bangsa. Jika perilaku saling menghina terus dianggap normal, maka karakter masyarakat Indonesia yang beradab perlahan akan mengalami kemunduran. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan manusiawi.
Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah meningkatkan literasi digital masyarakat. Pengguna media sosial harus memiliki kemampuan untuk memilah informasi, memahami etika komunikasi digital, dan menggunakan media sosial secara bijak. Pendidikan mengenai etika bermedia sosial juga perlu diperkuat sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun perguruan tinggi.
Selain itu, masyarakat perlu memahami pentingnya netiket atau etika internet. Sopan santun tidak hanya berlaku dalam kehidupan nyata, tetapi juga harus diterapkan di dunia maya. Sebelum menuliskan komentar di media sosial, setiap individu perlu mempertimbangkan apakah perkataan tersebut dapat menyakiti orang lain atau justru memicu konflik.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang sehat melalui penegakan hukum yang adil. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu diterapkan secara tegas terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian, cyberbullying, maupun penyebar hoaks.
Namun, penerapan hukum juga harus dilakukan secara bijak agar tidak membatasi kritik yang bersifat membangun dalam kehidupan demokrasi.
Sebagai generasi muda, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam penggunaan media sosial yang positif. Anak muda seharusnya mampu menggunakan media sosial sebagai sarana edukasi, kreativitas, dan penyebaran informasi yang bermanfaat, bukan sebagai tempat untuk menyebarkan kebencian atau menjatuhkan orang lain.
Pada akhirnya, menjadi netizen yang cerdas bukanlah tentang siapa yang paling keras berkomentar atau paling cepat menghujat, melainkan siapa yang mampu menjaga etika dan menghargai sesama manusia. Dengan menjaga sopan santun di media sosial, masyarakat Indonesia telah menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila masih hidup dalam kehidupan digital.
Melalui penguatan literasi digital, pendidikan karakter, serta kesadaran masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, Indonesia dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan beradab. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan mampu menjaga persatuan bangsa di era digital.
PENULIS : Enggar Andi Wirawan
Mahasiswa Prodi Ilmu Keolahragaan, Universitas Mercu Buana Yogyakart.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment