Berita
Berita Nasional
Jakarta
Kemenko Polkam Identifikasi Hambatan Implementasi KUHAP Baru oleh Kejaksaan Pasca Reformasi Hukum Pidana
APERO FUBLIC I JAKARTA.- BKementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum melaksanakan Rapat Sinkronisasi Identifikasi Permasalahan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Kejaksaan pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 12–13 Mei 2026 di Jakarta.
Rapat yang dilaksanakan dalam rangka penguatan penerapan dan penegakan hukum nasional pasca reformasi sistem hukum pidana ini dipimpin oleh Dr. Lia Pratiwi, S.H., M.H. selaku Kabid Kelembagaan Aparatur Penegak Hukum Kemenko Polkam dengan dihadiri oleh jajaran Kejaksaan yang terdiri atas perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada JAMPidum Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, M.H.
Pelaksanaan rapat dilatarbelakangi oleh berlakunya KUHAP Baru sejak 2 Januari 2026 yang membawa perubahan mendasar terhadap paradigma penegakan hukum pidana nasional. Melalui KUHAP Baru, sistem hukum acara pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pendekatan retributif, melainkan mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagaimana arah pembaruan hukum pidana nasional dalam KUHP Tahun 2023.
Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam yang diwakili oleh Kabid Kelembagaan APH menegaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional memerlukan kesiapan kelembagaan, keseragaman persepsi antar aparat penegak hukum, serta harmonisasi regulasi turunan agar implementasi KUHAP Baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
“Pemberlakuan KUHAP Baru merupakan momentum besar reformasi sistem peradilan pidana nasional. Karena itu, penting untuk memastikan implementasinya berjalan selaras di seluruh aparat penegak hukum agar tujuan pembaruan hukum dapat tercapai secara optimal,” tegas Lia dalam forum rapat.
Narasumber dari JAMPidum menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional saat ini tidak dapat dipisahkan dari tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KUHAP Baru dinilai membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya penguatan konsep *single prosecution system*, pengaturan mekanisme keadilan restoratif, *plea bargain*, *deferred prosecution agreement*, hingga penguatan pola koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Untuk mendukung implementasi regulasi baru tersebut, Kejaksaan Agung melalui JAMPidum telah menerbitkan 18 Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Meski demikian, ditemukan sejumlah persoalan strategis yang masih dihadapi Kejaksaan dalam implementasi KUHAP Baru, antara lain yaitu belum adanya peraturan pelaksana KUHAP Baru sehingga menyebabkan perbedaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum, Pola koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum yang belum berjalan optimal, hingga pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif yang belum sejalan dengan amanat KUHAP Baru.
Dalam forum tersebut, Kejaksaan menilai penting untuk mengaktifkan kembali Forum Mahkumjakpol sebagai sarana penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait guna memperkuat implementasi sistem peradilan pidana terpadu pasca pemberlakuan KUHAP Baru.
Kemenko Polkam menegaskan bahwa hasil identifikasi dan pemetaan permasalahan tersebut akan menjadi bahan analisis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan strategis di bidang penegakan hukum Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam melalui Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum berencana akan melanjutkan proses identifikasi permasalahan implementasi KUHAP Baru pada tahap peradilan dengan melibatkan Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan di wilayah DKI Jakarta.
Editor. Tim Redaksi
Source. Kemenko Polkam RI (Siaran Pers No. 167/SP/HM.01.02/POLKAM/5/2026).
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment