Hukum
Ideologi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Pembatasan Demonstrasi Mahasiswa Ancaman bagi Konstitusi atau Demi Ketertiban
APERO FUBLIC I OPINI.- Pembatasan demonstrasi mahasiswa selalu membuat saya berpikir tentang posisi negara dalam demokrasi. Di satu sisi, saya melihat demonstrasi sebagai hak fundamental. Saya meyakini bahwa kebebasan berpendapat di muka umum harus benar-benar dijamin dalam praktiknya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Bagi saya, ketentuan ini menegaskan bahwa demonstrasi bukanlah merupakan ancaman, melainkan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi.
Namun, saya juga tidak menutup mata bahwa demonstrasi di lapangan terkadang menimbulkan persoalan seperti kemacetan, perusakan fasilitas publik, bahkan potensi bentrokan sering kali menjadi konsekuensi yang tidak bisa terhindarkan. Dalam konteks ini, saya memahami bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus dilaksanakan secara “bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Salah satu yang menjadi kegelisahan saya adalah ketika pembatasan itu terasa berlebihan. Ketika aturan tidak lagi sekadar mengatur, tetapi justru membatasi ruang kritik, saya mulai melihatnya sebagai ancaman terhadap konstitusi.
Menurut saya, jika pembatasan dilakukan secara proporsional dan bertujuan menjaga ketertiban tanpa menghilangkan esensi kebebasan berpendapat, maka itu masih bisa diterima, tetapi jika digunakan untuk meredam suara mahasiswa, maka itu bertentangan dengan nilai demokrasi.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Pratama yang menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak hanya merupakan hak, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dalam kehidupan demokratis, karena demokrasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pemerintahan (Pratama dkk., 2022).
Oleh karena itu, pembatasan yang dilakukan secara berlebihan justru berisiko menghambat partisipasi publik dan pada akhirnya melemahkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Saya percaya bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan, di mana mahasiswa tetap bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi, tidak bertindak anarkis, dan tetap menghormati aturan, sementara di sisi lain negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan sebagai pihak yang justru membatasi.
Bagi saya, pembatasan demonstrasi bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan suara rakyatnya, sebab ketika suara itu dibatasi secara tidak adil, yang terancam bukan hanya mahasiswa, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
Referensi
Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-16. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.406.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
PENULIS: Fatkhan Roi Akbar
Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Angkatan 2024 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta
Email: fatkhan0046fishipol.2024@student.uny.ac.id.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment