Berita
Berita Daerah
MUBA
SUMSEL
Mediasi Buntu? Kadisnakertrans Muba Jelaskan Langkah Hukum bagi Pekerja dan Perusahaan Terkait Anjuran Mediator
"Pekerja & Perusahaan Wajib Tahu! Inilah Langkah Hukum Jika Anjuran Disnakertrans Muba Menemui Jalan Buntu"
APERO FUBLIC I KOTA SEKAYU. - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan penegasan terkait prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tahap mediasi tidak mencapai kesepakatan. Hal ini bertujuan agar baik pihak Pekerja maupun Perusahaan memahami hak dan kewajiban hukumnya guna menghindari tindakan sepihak yang melanggar aturan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, jika mediasi gagal, Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis.
“Anjuran tersebut bukan akhir dari segalanya, melainkan jalan tengah yang ditawarkan pemerintah. Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak jika anjuran tersebut tidak disepakati,” tegas Lingga.Minggu (8/2).
Berikut adalah panduan langkah hukum yang harus dilakukan jika salah satu pihak menolak anjuran:
1. Memberikan Jawaban Tertulis (Batas Waktu 10 Hari) Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 2/2004.
Pihak Pekerja maupun Perusahaan wajib memberikan jawaban tertulis mengenai sikapnya (menerima atau menolak) dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.
* Jika Diam: Pihak yang tidak memberikan jawaban dianggap menolak anjuran.
2. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Apabila salah satu atau kedua belah pihak menyatakan menolak anjuran, maka langkah selanjutnya adalah melanjutkan perselisihan ke ranah pengadilan.
* Pihak yang Menolak: Berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.
* Syarat Gugatan: Wajib melampirkan Risalah Mediasi dan Surat Anjuran dari Disnakertrans Muba sebagai bukti bahwa upaya perdamaian di tingkat dinas telah dilakukan (Pasal 83).
Dalam upaya menjamin keadilan bagi pekerja, pemerintah mengingatkan kembali ketentuan Pasal 58 bahwa gugatan yang nilai nominalnya di bawah Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tidak dikenakan biaya perkara (Gratis).
4. Pentingnya Perjanjian Bersama (PB)
Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP kembali mengingatkan bahwa jalan terbaik adalah mencapai kesepakatan. "Jika dalam mediasi akhirnya sepakat, maka akan dibuat Perjanjian Bersama (PB). PB ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib didaftarkan ke Pengadilan agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari," tambahnya.
Melalui siaran pers ini, Disnakertrans Muba mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dan para pekerja agar tetap mengedepankan komunikasi yang harmonis. Disnakertrans berkomitmen memberikan pelayanan mediasi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Editor. Tim Redaksi
Source. Dinas Kominfo Musi Banyuasin
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment