PT. Media Apero Fublic

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan swasta yang bergerak pada bidang usaha Publikasi dan Informasi dengan bidang usaha utama Jurnalistik.

Buletin Apero Fublic

Buletin Apero Fublic adalah buletin yang mengetengahkan tentang muslimah, mulai dari aktivitas, karir, pendidikan, provesi, pendidikan dan lainnya.

Penerbit Buku

Ayo terbitkan buku kamu di penerbit PT. Media Apero Fublic. Menerbitkan Buku Komik, Novel, Dongeng, Umum, Ajar, Penelitian, Ensiklopedia, Buku Instansi, Puisi, Majalah, Koran, Buletin, Tabloid, Jurnal, dan hasil penelitian ilmiah.

Jurnal Apero Fublic

Jurnal Apero Fublic merupakan jurnal yang membahas tentang semua keilmuan Humaniora. Mulai dari budaya, sejarah, filsafat, filologi, arkeologi, antropologi, pisikologi, teologi, seni, kesusastraan, hukum, dan antropologi.

Majalah Kaghas

Majalah Kaghas, meneruskan tradisi tulis tradisional asli Sumatera Selatan.

Apero Fublic

Apero Fublic, merupakan merek dagang PT. Media Apero Fublic bidang Pers (Jurnalistik).

Apero Book

Apero Book merupakan toko buku yang menjual semua jenis buku (baca dan tulis) dan menyediakan semua jenis ATK.

Buletin

Buletin Apero Fublic merupakan buletin yang memuat ide-ide baru dan pemikiran baru yang asli dari penulis.

5/22/2023

DPRD Tanggapi Permasalahan Tenaga Honorer di Kabupaten MUBA.

APERO FUBLIC.- MUBA-SEKAYU. Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat tentang Penganggaran Gaji Tenaga Non ASN atau Honorer untuk Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun Anggaran 2023 di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (22/05/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Ketua Komisi II Muhamad Yamin, Ketua Komisi III Feri Yusmadi, SE, Anggota DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Nuti Romayana, S. Pdi, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Muba, BKPSDM, Plt. Camat Sekayu dan Forum Komunikasi Non ASN Musi Banyuasin.

Rapat ini merupakan tanggapan dan perhatian terhadap permasalahan Anggaran Gaji Tenaga Non ASN atau Honorer Periode Juli sampai dengan Desember Tahun 2023 karena pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Gaji Tenaga Honorer hanya dianggarkan Januari sampai dengan Juni 2023. Selain itu, untuk memperjelas status Tenaga Honorer yang belum masuk Database PPPK Kabupaten Musi Banyuasin.

Pihak FKNASN mempertanyakan nasib Tenaga Honorer di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin terkait Isu tidak tersedianya Anggaran Gaji Tenaga Non ASN atau Honorer Periode Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2023 dan beredaranya Surat Himbauan Camat Kecamatan Sekayu Nomor : B-800/299/Sekret-Sky/2023 yang memberikan 3 (Tiga) Opsi kepada Tenaga Honorer, yaitu Tenaga Honorer dipersilahkan bekerja namun belum dipastikan diberikan gaji, Honorer dipersilahkan berhenti atau mengundurkan diri dan atau Honorer akan diistirahatkan sampai menunggu perpanjangan SK.

Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs. Syafaruddin, M.Si menjelaskan bahwa kebijakan terkait pegawai honor di Musi Banyuasin berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Point 4 pada Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat Pegawai Non-ASN dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, Ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan Pegawai Non-ASN dan/atau Non-PPPK dan Ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan Sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait dan Forum Komunikasi Non ASN Musi Banyuasin akan segera melakukan Konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Revisi Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 dan meminta Inspektorat untuk melakukan penelitian tentang SK Tenaga Honorer diduga ada yang direkayasa. (adv/HS)

Sy. Apero Fublic