Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Membangun Good Citizenship melalui Kontribusi Hukum Tata Negara
APERO FUBLIC I Hukum tata negara tidak hanya sekadar kumpulan norma formal yang mengatur struktur kekuasaan, melainkan juga merupakan landasan konstitusional yang membentuk cara pandang warga negara terhadap hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka dalam konteks kehidupan berbangsa.
Ketika pemahaman ini diinternalisasi secara mendalam, akan muncul perilaku kewarganegaraan yang baik, di mana warga negara tidak hanya taat, tetapi juga aktif, kritis, dan berintegritas.
Namun, praktik ketatanegaraan di Indonesia masih sering terjebak dalam aspek formalitas. Banyak warga negara yang memahami Undang-Undang Dasar 1945 hanya sebatas teks, tanpa menginternalisasi semangat checks and balances, supremasi hukum, dan partisipasi demokratis.
Akibatnya, kesadaran hukum menjadi minim; pelanggaran kecil dianggap wajar, sementara pengawasan terhadap kekuasaan semakin lemah. Padahal, pembelajaran hukum tata negara yang menekankan klarifikasi nilai dapat menumbuhkan civic knowledge, civic skill, dan civic disposition secara bersamaan. Warga negara diharapkan dapat memilah nilai-nilai, menghargai pilihan yang berlandaskan konstitusi, dan mewujudkannya dalam sikap serta tindakan sehari-hari.
Kontribusi hukum tata negara terhadap kewarganegaraan yang baik terletak pada kemampuannya dalam membangun budaya hukum. Melalui pemahaman mengenai konstitusi, warga belajar bahwa kekuasaan harus dibatasi, hak asasi manusia harus dilindungi, dan partisipasi publik merupakan suatu kewajiban moral.
Ketika pendidikan dan penegakan hukum saling memperkuat, warga negara tidak lagi berperan sebagai penonton pasif, melainkan sebagai aktor yang menuntut akuntabilitas dan menjaga keberlangsungan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan yang dihadapi dalam era digital dan polarisasi sosial memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual. Hukum tata negara seharusnya diajarkan bukan bukan sebagai hafalan pasal, melainkan sebagai sarana untuk merenungkan keadilan dan tanggung jawab bersama.
Dengan cara ini, kewarganegaraan yang baik dapat berkembang sebagai karakter yang melekat, bukan sekadar sebagai slogan, sehingga demokrasi di Indonesia dapat menjadi lebih sesuai dan beradab.
Referensi:
Siregar, H., Jamaludin, J., & Moad, M. (2023). Model Value Clarification Technique Dalam Membentuk Kecerdasan Kewarganegaraan Pada Pembelajaran Hukum Tata Negara. Jurnal Kewarganegaraan Hukum, 8 (2). https://doi.org/10.22219/jch.v8i2.26728
Madani, I., Putra, I., & Setiawan, P. (2025). Kesadaran Hukum Sebagai Fondasi Dalam Membentuk Karakter Warga Negara Yang Baik. CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, 10, 716-26.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment