Esai
Hukum
Kampus
Mahasiswi
Media Sosial
Pendidikan
Smart and Good Citizenship di Era Digital: Antara Kebebasan, Tanggung Jawab, dan Kepatuhan Hukum Warga Negara Indonesia
APERO FUBLIC I Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hampir setiap aktivitas masyarakat saat ini tidak dapat dipisahkan dari teknologi, mulai dari berkomunikasi, memperoleh informasi, belajar, bekerja, hingga menyampaikan pendapat.
Media sosial bahkan telah menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk membicarakan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar maupun persoalan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat membuat, mengomentari, dan menyebarkan informasi secara langsung kepada banyak orang.
Kondisi ini tentu memberikan peluang yang besar bagi masyarakat untuk menjadi warga negara yang aktif dalam kehidupan demokrasi.Masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial. Kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat disampaikan dengan lebih mudah.
Masyarakat juga dapat memberikan informasi mengenai pelayanan publik, mengangkat persoalan sosial, serta ikut berdiskusi mengenai berbagai permasalahan bangsa. Namun, di sisi lain, kebebasan di ruang digital juga menghadirkan berbagai persoalan.
Penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, perundungan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi masalah yang semakin sering muncul dalam kehidupan digital.Menurut saya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa menjadi warga negara di era digital tidak cukup hanya dengan memiliki kemampuan menggunakan teknologi.
Seseorang mungkin sangat mahir menggunakan media sosial, membuat konten, atau menggunakan berbagai aplikasi digital, tetapi hal tersebut belum tentu menunjukkan bahwa ia sudah menjadi smart and good citizen.
Warga negara yang cerdas dan baik seharusnya tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga mampu memahami hak dan kewajibannya, berpikir kritis terhadap informasi, menghargai hak orang lain, bertanggung jawab atas tindakannya, dan memahami hukum yang berlaku.
Konsep smart and good citizenship menjadi semakin penting karena ruang digital pada dasarnya telah menjadi bagian dari kehidupan kewarganegaraan. Penelitian (Purwantiningsih et. Al 2022) mengenai digital citizenship di Indonesia menjelaskan bahwa penguatan kewarganegaraan digital berkaitan erat dengan literasi digital dan etika digital.
Literasi digital diperlukan agar masyarakat mampu memahami dan memilah informasi, sedangkan etika digital diperlukan agar teknologi digunakan secara bertanggung jawab, hal ini menunjukkan bahwa kemampuan menggunakan teknologi seharusnya berjalan bersama dengan kemampuan menjadi warga negara.
Jangan sampai masyarakat memiliki kemampuan teknologi yang semakin tinggi, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan apakah informasi yang dibagikan benar atau salah, apakah komentarnya merugikan orang lain, atau apakah tindakannya bertentangan dengan hukum.
Salah satu persoalan yang paling terlihat dalam kehidupan digital adalah mengenai kebebasan berpendapat. Sebagai negara demokrasi, Indonesia memberikan jaminan terhadap kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat. UUD NRI Tahun 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.Dalam perkembangan teknologi saat ini, kebebasan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai platform digital.
Seseorang dapat memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui media sosial, membuat video mengenai persoalan sosial, menulis pendapat mengenai suatu peristiwa, atau ikut dalam diskusi publik. Menurut saya, keberadaan media sosial dapat memberikan peluang yang besar bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam kehidupan demokrasi.
Di era digital, warga negara tidak hanya menjadi penerima kebijakan pemerintah, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan tanggapan. Kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, terutama jika disampaikan berdasarkan fakta dan alasan yang jelas.
Oleh karena itu, good citizenship tidak berarti selalu setuju dengan pemerintah atau memilih untuk diam ketika menemukan suatu masalah. Namun, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas karena harus menghormati hak orang lain. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain.
Hal ini semakin penting di media sosial karena sebuah pendapat dapat menyebar dengan cepat dan menjangkau banyak orang. Wisanjaya dan Widodo juga menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental, tetapi bukan hak yang mutlak karena tetap berkaitan dengan kepentingan publik, martabat orang lain, dan ketentuan hukum.
Menurut saya, yang menjadi persoalan bukan apakah masyarakat boleh mengkritik, tetapi bagaimana kritik tersebut disampaikan. Kritik terhadap kebijakan berbeda dengan menyerang pribadi seseorang. Kritik seharusnya didasarkan pada fakta dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, penyebaran informasi palsu, penghinaan, atau data pribadi orang lain tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan kebebasan berpendapat. Warga negara yang cerdas bukan berarti takut berbicara, tetapi mampu menggunakan kebebasannya dengan bertanggung jawab dan tetap menghargai perbedaan pendapat.
Tantangan lain di ruang digital adalah kebiasaan masyarakat membagikan informasi tanpa memastikan kebenarannya. Media sosial membuat informasi dapat tersebar dalam waktu singkat, sehingga masyarakat perlu memiliki kemampuan berpikir kritis. Banyaknya like, komentar, atau jumlah orang yang membagikan informasi tidak menjamin bahwa informasi tersebut benar.
Karena itu, literasi digital dan etika digital menjadi penting dalam membentuk smart citizenship. Penelitian tentang digital citizenship di Indonesia menunjukkan bahwa literasi digital dan etika digital berperan penting dalam penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
Penelitian Iskandar, Maksum, dan Marini terhadap 250 siswa SMA di Jakarta juga menunjukkan adanya hubungan antara pendidikan kewarganegaraan digital dan literasi teknologi dengan kesadaran privasi serta kemampuan kewarganegaraan digital.
Menjadi warga negara digital juga berarti mampu menjaga diri dan menghormati hak orang lain, termasuk dalam hal data pribadi. Saat ini, masyarakat cukup mudah membagikan foto, nomor telepon, lokasi, identitas, dan informasi pribadi lainnya melalui internet.
Padahal, data tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak pemilik data, pemrosesan data, kewajiban pihak yang mengelola data, serta berbagai larangan dalam penggunaan data pribadi.
Menurut saya, memahami perlindungan data pribadi merupakan salah satu bentuk good citizenship karena menghormati hak orang lain juga berlaku di ruang digital.Selain perlindungan data, masyarakat juga perlu memahami bahwa aktivitas di internet memiliki konsekuensi hukum. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berlaku sejak 2 Januari 2024 dan mengatur berbagai hal terkait pemanfaatan teknologi informasi.
Namun, keberadaan aturan hukum saja tidak cukup. Kepatuhan hukum seharusnya tidak hanya muncul karena takut terhadap sanksi, tetapi juga karena adanya kesadaran bahwa tindakan di ruang digital dapat berdampak pada orang lain.
Misalnya, seseorang tidak menyebarkan hoaks bukan hanya karena takut terkena hukuman, tetapi karena memahami bahwa informasi yang salah dapat menimbulkan kerugian dan konflik di masyarakat. Hal tersebut berkaitan dengan konsep digital legal culture.
Sholehudin menjelaskan bahwa media sosial telah mengubah cara norma hukum disebarkan, dipahami, dan diterapkan oleh masyarakat. Dengan demikian, ruang digital juga menjadi tempat terbentuknya kesadaran dan perilaku hukum.
Menurut saya, budaya hukum di era digital perlu dibangun melalui kebiasaan memahami aturan dan menyadari alasan di balik aturan tersebut. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui apa yang dilarang, tetapi juga perlu memahami dampaknya terhadap orang lain.
Dalam membangun smart and good citizenship, pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang cukup penting. Pendidikan kewarganegaraan perlu mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat, termasuk perkembangan ruang digital.
Peserta didik tidak cukup hanya memahami konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, serta nilai-nilai Pancasila, tetapi juga perlu belajar bagaimana menyampaikan kritik di media sosial, memeriksa informasi, menjaga data pribadi, menghargai perbedaan pendapat, dan memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital.
Hal ini juga berkaitan dengan tiga kompetensi dalam pendidikan kewarganegaraan, yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic disposition. Civic knowledge berkaitan dengan pengetahuan tentang hak, kewajiban, konstitusi, dan hukum. Civic skills berkaitan dengan kemampuan berpikir kritis, berkomunikasi, dan menyelesaikan masalah.
Sementara itu, civic disposition berkaitan dengan karakter seperti tanggung jawab, toleransi, kepedulian, dan menghargai orang lain. Ketiganya perlu berjalan bersama agar warga negara tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan digital.
Tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang sehat juga tidak hanya berada pada masyarakat. Negara perlu menyediakan tata hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus tetap melindungi hak warga negara. Pengawasan terhadap konten digital dapat dilakukan untuk mencegah hoaks, ujaran kebencian, dan penyalahgunaan ruang digital.
Namun, pengaturan tersebut juga perlu memperhatikan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, aturan yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami batas antara kebebasan yang dilindungi dan tindakan yang melanggar hak orang lain atau hukum.
Pada akhirnya, kebebasan, tanggung jawab, dan kepatuhan hukum sebenarnya dapat berjalan bersama. Kebebasan diperlukan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, tanggung jawab diperlukan agar kebebasan tidak merugikan orang lain, sedangkan hukum memberikan batas dan kepastian dalam kehidupan bersama.
Menjadi warga negara yang baik juga tidak berarti harus selalu setuju dengan pemerintah. Kritik tetap diperlukan selama disampaikan berdasarkan fakta, argumentasi, dan tidak melanggar hak orang lain. Menurut saya, tantangan dalam membangun smart and good citizenship di era digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana membangun kebiasaan yang bertanggung jawab.
Masyarakat perlu membiasakan diri berpikir sebelum mengunggah sesuatu, memeriksa informasi sebelum membagikannya, menghargai perbedaan pendapat, menjaga data pribadi, dan memahami konsekuensi dari aktivitas digital.
Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat dan dampaknya bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Karena itu, masyarakat Indonesia tidak cukup hanya melek teknologi, tetapi juga perlu kritis terhadap informasi, sadar hukum, dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Smart and good citizenship dapat diwujudkan ketika warga negara mampu menggunakan kebebasan secara cerdas tanpa mengabaikan hak orang lain.
Dengan begitu, ruang digital tidak hanya menjadi tempat untuk bebas berpendapat, tetapi juga dapat menjadi ruang yang sehat, bertanggung jawab, dan mendukung kehidupan demokrasi Indonesia.
Daftar Pustaka
Purwantiningsih, A., Riyanti, D., & Prasetyo, D. (2022). “Digital Citizenship in Indonesia: Digital Literacy and Digital Politeness Using Social Media.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(3), 628–637. DOI https://doi.org/10.17977/um019v7i3p628-637Iskandar, R., Maksum, A., & Marini, A. (2025). “Digital citizenship literacy in Indonesia: The role of privacy awareness and social campaigns.” Social Sciences & Humanities Open, 12, 101697. Sholehudin, D. S. (2025). “Digital legal culture: Developing the concept of legal culture in the era of social media from a sociological law perspective.” Education of Law Journal, 1(1), 43–54. DOI: : https://doi.org/10.21831/edulaw.v1i1.1577. Wisanjaya, I. G. P. E., & Widodo, P. B. R. (2024). “Freedom of Expression on Social Media in Indonesia: Why are the limitations imposed?” Udayana Journal of Law and Culture, 8(1). Faqih, M., Ihsani, F. A., & Retpitasari, E. (2026). “Digital Content Surveillance and Freedom of Expression on Over The Top Platforms in Indonesia.” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 6(1). DOI: :https://doi.org/10.52738/pjk.v6i1.812Jorgi, J., & Firmansyah, H. (2026). “Digital Democracy and the Challenges of Freedom of Expression in Indonesia.” JIHK, 8(1). DOI: https://doi.org/10.46924/jihk.v8i1.476.
Oleh: Esya Pradana Megantari
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan universitas negeri yogyakarta angkatan 2024.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment