Esai
Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
RUU PERAMPASAN ASET: Kenapa Gak Kunjung Selesai?
APERO FUBLIC I Ada rancangan undang-undang di negeri ini yang usianya sudah lebih tua dari sebagian besar mahasiswa yang membacanya hari ini. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, naskah akademiknya rampung pada 2012, dan hingga September 2026 masih berstatus “sedang dibahas”.¹
Delapan belas tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah undang-undang yang, di atas kertas, disepakati semua pihak sebagai sesuatu yang mendesak.
Target yang Berulang Kali Diucapkan
Bulan September 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kembali menegaskan bahwa pembahasan RUU ini terus berjalan dan ditargetkan rampung sebelum 15 Desember 2026.²
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyatakannya dengan nada lebih pasti dalam Rapat Paripurna akhir Agustus 2026: “Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026.”³
Pernyataan setegas itu sebetulnya bukan hal baru. Publik yang mengikuti isu ini sejak lama tahu bahwa kalimat serupa pernah diucapkan berkali-kali sepanjang belasan tahun terakhir, dan RUU ini tetap saja mangkrak. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya bahkan pernah mengungkapkan kebingungannya sendiri pada 2021:
“Tahun 2012 Kemenkumham sudah merampungkan Naskah Akademik RUU ini. Tapi, entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas.”⁴
Alasan Resmi: Menunggu Giliran
Salah satu alasan keterlambatan yang disampaikan DPR sendiri adalah soal urutan prioritas legislasi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 2025 menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai, dengan alasan perlu harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP.⁵
Alasan ini bukan tanpa dasar, namun juga menimbulkan pertanyaan: berapa banyak RUU lain yang akan terus mengantre di depan RUU ini, sementara kerugian negara akibat korupsi terus berjalan tanpa jeda menunggu regulasi selesai disusun?.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman punya penjelasan lain yang lebih teknis: RUU ini memuat konsep yang sama sekali baru dalam sistem hukum Indonesia, sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat dibandingkan revisi UU KUHAP maupun UU Polri yang sudah memiliki payung hukum sebelumnya.⁶
Konsep yang dimaksud adalah non-conviction based asset forfeiture yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya, termasuk ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau sakit permanen.
Ketegangan yang Sesungguhnya: Aset Dulu, Baru Pembuktian?
Di sinilah letak simpul masalah yang sebenarnya. Konsep non-conviction based ini menjadi kekuatan sekaligus kelemahan RUU Perampasan Aset sekaligus. Kekuatannya jelas: penyitaan aset hasil korupsi tidak perlu menunggu proses pidana yang panjang, sesuatu yang menurut Direktur Pelacakan Aset KPK Mungki Hadipraktito, dalam mekanisme yang berlaku saat ini, setidaknya membutuhkan waktu dua tahun dari penyelidikan hingga eksekusi.⁷
Namun kelemahannya juga jelas: penyitaan aset sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan aset tersebut berasal dari tindak pidana berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum untuk menekan pihak tertentu.⁸
Inilah dilema yang sesungguhnya menahan laju pembahasan RUU ini selama bertahun-tahun: bagaimana merumuskan mekanisme yang cukup tegas untuk memulihkan kerugian negara, tanpa membuka pintu bagi kesewenang-wenangan negara terhadap warganya sendiri.
Draf yang Masih Tertutup
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah minimnya keterbukaan proses. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah pada Agustus 2026 menyoroti bahwa DPR belum juga mempublikasikan draf resmi RUU Perampasan Aset kepada publik, padahal pembahasan telah berlangsung intensif sejak awal tahun.
“Ini adalah sinyal buruk yang patut diwaspadai, terutama demi lahirnya UU Perampasan Aset yang betul-betul menjadi kekuatan baru yang mumpuni dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.⁹
ICW mendesak DPR segera membuka naskah akademik, draf resmi, hingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembahasan tingkat pertama dilakukan, agar publik dapat benar-benar mengawasi dan memberi masukan bukan sekadar menyaksikan RUU ini disahkan tanpa tahu isi persisnya.
ICW turut menyoroti substansi yang perlu dikawal ketat: batas minimal nilai aset yang bisa dirampas dalam draf disebut sebesar Rp100 juta, angka yang menurut ICW perlu ditinjau ulang mengingat inflasi dan nilai ekonomis yang terus berubah, serta perlunya pengaturan kewenangan kejaksaan dalam pengamanan dan pemanfaatan aset agar tidak menyusut nilainya sebelum sampai ke kas negara.¹⁰
Penutup: Delapan Belas Tahun dan Menghitung
Perbandingan yang disampaikan ICW cukup menohok: kerugian keuangan negara akibat korupsi pada 2020 saja mencapai Rp56 triliun, sementara uang pengganti yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp19 triliun.¹¹
Selisih sebesar itu adalah bukti nyata bahwa instrumen hukum yang ada sekarang Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang TPPU belum cukup untuk mengejar aset hasil kejahatan, apalagi yang sudah disamarkan lewat pencucian uang atau disimpan di luar negeri.
DPR sudah menetapkan tenggat baru: 15 Desember 2026. Publik, khususnya generasi muda yang akan mewarisi sistem hukum ini, punya alasan kuat untuk bersikap skeptis sekaligus tetap mengawal proses ini. Skeptis, karena tenggat serupa sudah beberapa kali diucapkan dan dilewati sejak 2012. Namun tetap mengawal, karena RUU ini terlalu penting untuk dibiarkan mangkrak lagi hanya karena publik lelah menagih janji yang sama untuk kesekian kalinya.
Penulis: Kartini K. Thalib
Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. Tangerang Selatan, September 2026.
Editor. Tim Redaksi
Catatan dan Sumber
1. DPR RI, “RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas”, 12 Juli 2026; Hukumonline, “PPATK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan”, 8 Maret 2022.
2. Kontan.co.id, “DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026”, 22 September 2026.
3. eMedia DPR RI, “Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang”, 27 Agustus 2026.
4. Hukumonline, “RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas”, 23 Februari 2021.
5. NU Online, “DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?”, 3 September 2025.
6. DPR RI, “Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026”, 18 Agustus 2026.
7. Hukumonline, “Lima Urgensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana”, kutipan Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipraktito.
8. DPR RI/Pusat Kajian Legislasi (Puslit), “Isu Sepekan”, November 2024.
9. Kontan.co.id, “ICW Soroti RUU Perampasan Aset, Minta DPR Buka Draf ke Publik”, 30 Agustus 2026.
10. NU Online, “ICW Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan RKUHAP secara Bersamaan”.
11. Bisnis.com, “ICW Sentil Jokowi Jangan Besar Janji soal RUU Perampasan Aset” (data kerugian negara vs uang pengganti tahun 2020, dikutip dari catatan ICW).
Referensi peraturan/konvensi: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment