Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
Penguatan Tata Hukum Ketatanegaraan Indonesia melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Fondasi Pembentukan Smart and Good Citizenship dalam Mewujudkan Warga Negara yang Demokratis, Kritis, dan Berintegritas
APERO FUBLIC I Indonesia telah menegaskan jati dirinya sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, serta bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Namun, tata hukum ketatanegaraan yang baik tidak dengan sendirinya menghasilkan kehidupan bernegara yang baik. Konstitusi hanya akan hidup jika dipahami, ditaati, dan dikawal oleh warga negaranya.
Karena itu, menurut saya, penguatan tata hukum ketatanegaraan Indonesia harus ditempuh melalui jalur pendidikan, khususnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sebagai fondasi pembentukan smart and good citizenship, yakni warga negara yang cerdas secara pengetahuan dan keterampilan sekaligus baik secara watak. Warga negara seperti inilah yang akan menjadi demokratis, kritis, dan berintegritas.
Pertama, dinamika ketatanegaraan pascareformasi menuntut warga negara yang siap berpartisipasi. Perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali pada 1999 hingga 2002 mengubah wajah ketatanegaraan kita. Kekuasaan dibatasi, lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah dibentuk, dan presiden serta wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Perubahan ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi warga. Namun ruang tersebut hanya bermakna jika warga memahami cara kerja sistem yang mereka ikuti. Tanpa pemahaman itu, hak pilih mudah bergeser menjadi sekadar rutinitas lima tahunan, bahkan komoditas dalam politik uang.
Kedua, dinamika hukum dan politik kontemporer menunjukkan bahwa kualitas kewarganegaraan menentukan kualitas demokrasi. Sejumlah peristiwa ketatanegaraan dalam beberapa tahun terakhir memicu perdebatan publik yang luas. Contohnya revisi Undang-Undang KPK pada 2019 dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Contoh lain adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang berujung pada sanksi etik bagi Ketua Mahkamah Konstitusi. Peristiwa-peristiwa ini memperlihatkan dua sisi. Di satu sisi, mekanisme konstitusional seperti pengujian undang-undang dan penegakan kode etik berjalan. Di sisi lain, kualitas diskursus publik sering tidak seimbang: ada kritik berbasis analisis, tetapi tidak sedikit pula reaksi yang emosional, terpolarisasi, dan dipengaruhi hoaks. Di sinilah letak persoalannya. Sistem hukum yang baik membutuhkan publik yang mampu membedakan kritik yang konstruktif dari sekadar kegaduhan.
Ketiga, PPKn adalah instrumen yang paling strategis dan sah secara hukum untuk membentuk warga negara semacam itu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan pendidikan kewarganegaraan dimuat dalam kurikulum, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan Pancasila dan kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga mengamanatkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara konseptual, PPKn mengembangkan tiga komponen kewarganegaraan: pengetahuan (civic knowledge), keterampilan (civic skills), dan watak (civic disposition). Warga yang cerdas (smart citizen) memahami konstitusi, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajibannya, dan terampil berpikir kritis serta berpartisipasi. Warga yang baik (good citizen) memiliki karakter jujur, taat hukum, toleran, dan bertanggung jawab. PPKn menjadi jembatan yang menghubungkan Pancasila sebagai dasar negara dengan UUD sebagai hukum dasar, sehingga norma yang abstrak dapat dihayati sebagai sikap sehari-hari.
Keempat, PPKn membentuk tiga kualitas kewarganegaraan yang dibutuhkan negara hukum demokratis. Warga yang demokratis memahami bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3)) berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang (Pasal 28J). Demokrasi tidak sekadar kebebasan bersuara, tetapi juga kesediaan berdialog dan menerima perbedaan. Warga yang kritis mampu menilai kebijakan dan produk hukum dengan nalar, data, dan rujukan konstitusional. Ia tahu bahwa ketidaksetujuan terhadap suatu undang-undang memiliki saluran yang sah, seperti pengujian di Mahkamah Konstitusi, penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat, dan pengawasan publik. Sikap kritis juga berarti tidak mudah terprovokasi informasi palsu di ruang digital.
Warga yang berintegritas menjadikan hukum sebagai kebiasaan, bukan sekadar kewajiban yang ditakuti. Integritas tampak dari hal yang tampak kecil, seperti kejujuran akademik, kepatuhan pada aturan, penolakan terhadap suap dan politik uang, hingga kesediaan membayar pajak. Negara hukum tidak akan kokoh jika penegakan hukum bergantung pada pengawasan semata, sementara warganya tidak memiliki kesadaran hukum dari dalam diri.
Kelima, kritik terhadap PPKn justru menunjukkan perlunya penguatan, bukan peniadaan. Sebagian kalangan menilai PPKn selama ini terlalu hafalan, normatif, dan berjarak dari kenyataan. Kritik ini patut diterima, tetapi solusinya adalah pembaruan pendekatan. Pembelajaran perlu bersifat kontekstual: mahasiswa dan siswa membedah putusan Mahkamah Konstitusi, mensimulasikan sidang atau pembuatan kebijakan, berdebat tentang isu aktual, dan mengasah literasi digital untuk menyaring informasi. Penilaian hendaknya tidak berhenti pada pengetahuan kognitif, tetapi juga mengukur sikap dan partisipasi nyata. Keteladanan pendidik dan penyelenggara negara juga tak kalah penting, sebab nilai yang diajarkan di kelas akan runtuh jika bertentangan dengan perilaku yang dilihat masyarakat. Pembentukan warga negara juga bukan tugas sekolah semata, melainkan hasil sinergi keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Dengan demikian, penguatan tata hukum ketatanegaraan Indonesia tidak cukup dilakukan lewat perbaikan norma dan kelembagaan, tetapi harus ditopang oleh pembentukan warga negara yang memahami dan menghayati konstitusinya. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dikelola secara kontekstual, kritis, dan berketeladanan adalah fondasi utama untuk melahirkan *smart and good citizen*. Bagi mahasiswa, terutama calon pendidik PPKn, tanggung jawab ini menjadi panggilan khusus: menjadi warga negara yang demokratis, kritis, dan berintegritas terlebih dahulu, baru kemudian menularkannya kepada generasi berikutnya. Konstitusi yang kuat pada akhirnya adalah konstitusi yang dijaga oleh warga yang cerdas dan berkarakter.
Oleh: Rayyan Januar Dhika
Mahasiswa Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment