Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab Warga Negara di Era Digital
Ilustrasi oleh Fatkhan Roi Akbar (2026).
APERO FUBLIC I Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak penting yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Hak tersebut dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, salah satunya melalui Pasal 28E ayat (3) yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di era digital seperti sekarang, kebebasan tersebut semakin mudah dilakukan melalui media sosial.
Menurut saya, kemudahan dalam menyampaikan pendapat juga harus diikuti dengan tanggung jawab. Media sosial memang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, maupun pandangan terhadap berbagai persoalan. Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat menyampaikan informasi tanpa mempertimbangkan kebenaran dan dampaknya kepada orang lain.
Sebagai mahasiswa, saya melihat bahwa memahami tata hukum ketatanegaraan menjadi penting agar kita mengetahui hak sekaligus kewajiban sebagai warga negara. Kebebasan berpendapat perlu digunakan secara bijak dengan menghormati hak orang lain, memeriksa kebenaran informasi, serta menghindari penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Kondisi tersebut berkaitan erat dengan konsep Smart and Good Citizenship. Menjadi smart citizen berarti mampu berpikir kritis dan bijak dalam menggunakan teknologi serta menyaring informasi. Sementara itu, menjadi good citizen berarti mampu menggunakan hak dengan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara.
Dengan demikian, saya berpendapat bahwa kebebasan berpendapat merupakan kesadaran untuk bertanggung jawab atas apa yang disampaikan. Dengan memahami hukum dan menggunakan media digital secara bijak, kita sebagai generasi muda dapat berperan dalam menciptakan kehidupan kewarganegaraan Indonesia yang lebih demokratis, kritis, dan bertanggung jawab.
Fatkhan Roi Akbar
Status : Mahasiswa
Prodi : Pendidikan Kewarganegaraan
Fakultas : FISIP
Kampus : UNY
Ilustrasi oleh Fatkhan Roi Akbar (2026).
Via
Kampus

Post a Comment