Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Negara Sudah Diatur oleh Hukum, Lalu Bagaimana dengan Warganya?
APERO FUBLIC I Ketika mendengar istilah tata hukum ketatanegaraan Indonesia, mungkin yang langsung terbayang adalah UUD 1945, lembaga-lembaga negara, peraturan, atau berbagai macam aturan yang mengatur jalannya pemerintahan. Hal tersebut memang tidak salah.
Namun, menurut saya, pembahasan mengenai tata hukum ketatanegaraan tidak seharusnya berhenti pada bagaimana negara membuat dan menjalankan aturan. Ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana warga negara memahami aturan tersebut dan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia sendiri secara tegas menempatkan hukum sebagai dasar dalam kehidupan bernegara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa kehidupan bernegara tidak dapat dijalankan berdasarkan keinginan satu pihak saja, tetapi harus berpedoman pada hukum yang berlaku. Bagi saya, menjadi negara hukum juga berarti masyarakat perlu memiliki kesadaran hukum.
Hukum bukan hanya sesuatu yang perlu diketahui ketika seseorang melakukan pelanggaran, tetapi juga perlu dipahami sebagai bagian dari kehidupan bersama.
Masalahnya, masih banyak orang yang memandang aturan hanya sebagai sesuatu yang harus ditaati karena takut mendapatkan sanksi.
Padahal, kesadaran sebagai warga negara seharusnya lebih dari itu. Menurut saya, warga negara yang baik adalah warga negara yang memahami mengapa suatu aturan dibuat dan bagaimana aturan tersebut dapat menciptakan kehidupan yang lebih tertib.
Dari sini, konsep good citizenship menjadi penting. Menjadi good citizen tidak hanya tentang menaati aturan, tetapi juga mau berpartisipasi, menghargai hak orang lain, menjalankan kewajiban, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial maupun kehidupan bernegara.
Di sisi lain, perkembangan teknologi membuat kehidupan sebagai warga negara mengalami perubahan. Sekarang, untuk mengetahui suatu kebijakan pemerintah, mengikuti isu hukum, atau menyampaikan pendapat, seseorang cukup menggunakan telepon genggam.
Informasi dapat berpindah dengan sangat cepat dan siapa saja dapat ikut memberikan tanggapan. Hal ini sebenarnya menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam kehidupan bernegara.
Hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sendiri memiliki dasar konstitusional. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Artinya, masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan informasi dan ikut berkomunikasi dalam kehidupan sosial. Namun, menurut saya, hak tersebut juga perlu diikuti dengan kemampuan untuk menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
Di sinilah smart citizenship menjadi semakin relevan. Menjadi warga negara yang cerdas di era digital bukan berarti harus selalu mengetahui semua persoalan politik, hukum, atau pemerintahan. Menurut saya, yang lebih penting adalah mampu berpikir sebelum percaya dan bertindak.
Ketika mendapatkan informasi di media sosial, misalnya, kita tidak seharusnya langsung percaya hanya karena informasi tersebut sedang ramai dibicarakan. Kita perlu melihat sumbernya, membaca informasi secara utuh, dan memastikan kebenarannya sebelum ikut menyebarkan.
Hal sederhana seperti itu sebenarnya merupakan bentuk kewarganegaraan. Ketika seseorang membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya, dampaknya tidak hanya berhenti pada dirinya sendiri. Informasi tersebut dapat memengaruhi cara orang lain melihat suatu persoalan.
Sebaliknya, ketika seseorang memilih untuk memeriksa informasi terlebih dahulu, ia sudah menunjukkan sikap bertanggung jawab sebagai warga negara. Jadi, kecerdasan sebagai warga negara tidak hanya terlihat dari seberapa banyak pengetahuan yang dimiliki, tetapi juga dari bagaimana pengetahuan tersebut digunakan.
Menurut saya, smart citizenship dan good citizenship juga tidak dapat dipisahkan. Warga negara yang cerdas tetapi tidak memiliki kepedulian terhadap orang lain tentu belum cukup. Begitu pula warga negara yang memiliki niat baik tetapi tidak mau mencari tahu dan memahami persoalan juga dapat mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.
Keduanya perlu berjalan bersama. Kita perlu menjadi warga negara yang mau belajar, berpikir kritis, menghargai perbedaan, tetapi tetap memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap kehidupan bersama. Dalam kehidupan sehari-hari, penerapannya sebenarnya tidak harus selalu dalam bentuk sesuatu yang besar.
Menghormati aturan di lingkungan sekitar, tidak menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya, berani menyampaikan pendapat dengan cara yang baik, menghargai perbedaan pandangan, ikut dalam kegiatan masyarakat, hingga menggunakan media sosial secara bijak merupakan bagian dari sikap kewarganegaraan. Dari kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut, kesadaran sebagai warga negara dapat terbentuk.
Pada akhirnya, tata hukum ketatanegaraan Indonesia tidak hanya berbicara mengenai bagaimana negara diatur, tetapi juga memiliki hubungan dengan bagaimana masyarakat menjalankan kehidupan sebagai warga negara. Hukum memberikan dasar dalam kehidupan bernegara, sedangkan warga negara memiliki peran untuk memahami dan menjalankannya.
Menurut saya, Indonesia tidak cukup hanya memiliki aturan yang baik. Indonesia juga membutuhkan warga negara yang mau memahami aturan, kritis terhadap informasi, berani berpartisipasi, dan tetap bertanggung jawab dalam menggunakan haknya.
Menjadi smart and good citizen bukan sesuatu yang harus menunggu kita menjadi pejabat, aktivis, atau orang yang memiliki posisi tertentu. Hal itu dapat dimulai dari diri sendiri dan dari hal-hal sederhana yang kita lakukan setiap hari. Karena pada akhirnya, tata hukum yang baik akan lebih berarti ketika masyarakat yang hidup di dalamnya juga memiliki kesadaran untuk menghargai, memahami, dan menjalankannya.
Penulis: Faisa Athaya Nugrahati Putri
Mahasiswi Program Studi Pendidikan, Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment