Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
KUHP Baru 2026: Reformasi Hukum atau Sekadar Pergantian Kitab?
APERO FUBLIC I HUKUM.-- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun berdasarkan kebutuhan dan nilai-nilai bangsa sendiri.
Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang perubahan ini sebagai langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, di balik semangat reformasi tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang tidak boleh diabaikan.
KUHP baru lahir dengan berbagai tujuan mulia, mulai dari modernisasi hukum pidana hingga penguatan konsep keadilan restoratif. Pemerintah juga menyebut bahwa KUHP ini merupakan bentuk dekolonisasi hukum yang telah lama dinantikan.
Akan tetapi, apakah pergantian kitab hukum secara otomatis akan memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia? Menurut saya, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.
Apakah persoalan hukum pidana Indonesia selama ini benar-benar terletak pada substansi aturan yang digunakan? Ataukah masalah utamanya justru berada pada praktik penegakan hukum yang masih menghadapi berbagai persoalan seperti ketidakpastian hukum, disparitas putusan, hingga rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum?.
Jika akar masalahnya belum terselesaikan, maka KUHP baru berisiko menjadi sekadar simbol perubahan tanpa memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Selain itu, beberapa ketentuan dalam KUHP baru masih memunculkan perdebatan di ruang publik. Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap lembaga negara maupun sejumlah delik aduan sering kali menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan multitafsir.
Dalam negara hukum yang demokratis, keberadaan suatu norma hukum tidak hanya harus memiliki kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat pembatas kebebasan berekspresi.
Saya berpendapat bahwa tantangan terbesar setelah berlakunya KUHP baru bukanlah menyusun aturan tambahan atau melakukan sosialisasi semata, melainkan memastikan adanya kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum.
Bagaimana mungkin masyarakat memperoleh kepastian hukum apabila suatu pasal ditafsirkan secara berbeda oleh penyidik, jaksa, dan hakim? Tanpa kesiapan sumber daya manusia dan pedoman implementasi yang jelas, tujuan pembaruan hukum pidana berpotensi sulit diwujudkan secara optimal.
Keberhasilan KUHP baru tidak akan ditentukan oleh seberapa banyak pasal yang berhasil diperbarui, melainkan oleh kemampuannya dalam menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat. Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada perubahan teks undang-undang.
Reformasi hukum harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Jika tidak, maka pertanyaan yang muncul adalah: apakah Indonesia telah berhasil mereformasi hukum pidananya, atau hanya mengganti sampul kitab yang lama dengan yang baru?.
Oleh : Norma Tiara Adisti
Mahasiswi Universitas Pamulang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment