Kampus
Mahasiswa
Olahraga
Opini
Pendidikan
OLAHRAGA SEBAGAI WUJUD BELA NEGARA:Hak dan Kewajiban Mahasiswa Ilmu Keolahragaan dalam Menjaga Keutuhan Bangsa
APERO FUBLIC I OPINI.- Ketika mendengar kata "bela negara", sebagian besar orang langsung membayangkan tentara berseragam, senjata, dan medan perang. Padahal, konsep bela negara jauh lebih luas dari sekadar pertahanan militer.
Bagi mahasiswa Ilmu Keolahragaan, bela negara dapat diwujudkan melalui sesuatu yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka: olahraga. Inilah saatnya kita meluruskan pemahaman bahwa setiap tetes keringat di lapangan latihan adalah bagian dari tanggung jawab kewarganegaraan yang nyata.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sementara itu, Pasal 30 ayat (1) menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kedua pasal ini tidak hanya berlaku bagi tentara atau aparat keamanan, melainkan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk para mahasiswa dan akademisi di bidang keolahragaan.
Olahraga memiliki dimensi bela negara yang kerap luput dari perhatian. Pertama, olahraga adalah instrumen diplomasi bangsa. Ketika atlet Indonesia mengharumkan nama bangsa di pentas internasional seperti Olimpiade atau Asian Games, sesungguhnya mereka sedang mengemban misi bela negara.
Mereka menjadi duta bangsa yang memperkenalkan Indonesia kepada dunia dengan cara yang paling universal: prestasi. Setiap medali yang diraih adalah bentuk kedaulatan yang diakui dunia.
Kedua, olahraga membangun karakter warga negara yang tangguh. Disiplin, kerja keras, pantang menyerah, dan semangat tim adalah nilai-nilai yang ditempa melalui latihan fisik yang konsisten.
Nilai-nilai ini bukan sekadar berguna di lapangan, melainkan menjadi fondasi karakter bangsa yang kuat. Mahasiswa Ilmu Keolahragaan, dengan kompetensi yang mereka miliki, berposisi strategis sebagai agen pembentuk karakter generasi bangsa melalui pendidikan jasmani dan pelatihan olahraga.
Ketiga, kesehatan fisik warga negara adalah aset pertahanan nasional. Sebuah bangsa yang rakyatnya sehat, bugar, dan produktif adalah bangsa yang kuat. Di sinilah letak tanggung jawab besar mahasiswa Ilmu Keolahragaan: menyebarluaskan budaya hidup sehat melalui ilmu dan praktik yang mereka kuasai.
Menjadi instruktur olahraga di masyarakat, membimbing anak-anak di daerah terpencil agar aktif bergerak, atau sekadar menjadi teladan hidup sehat di lingkungan sekitar adalah wujud bela negara yang konkret.
Namun, kesadaran ini tidak datang dengan sendirinya. Ironinya, masih banyak mahasiswa keolahragaan yang memandang studi mereka semata-mata sebagai persiapan karir, tanpa menyadari dimensi kebangsaan yang melekat pada profesi mereka.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi hadir untuk menjembatani kesenjangan ini: menyadarkan bahwa ilmu yang mereka pelajari bukan hanya tentang otot dan teknik, tetapi tentang kontribusi nyata bagi negeri.
Sudah saatnya paradigma bela negara diperluas.
Bela negara bukan hanya tentang siap mengangkat senjata, tetapi tentang mengangkat martabat bangsa melalui bidang keahlian masing-masing. Bagi mahasiswa Ilmu Keolahragaan, lapangan, kolam renang, dan pusat kebugaran adalah medan pengabdian mereka.
Setiap aktivitas fisik yang mereka ajarkan, setiap atlet yang mereka bina, dan setiap masyarakat yang mereka dorong untuk hidup sehat adalah sumbangan nyata bagi pertahanan bangsa yang sesungguhnya. Karena bangsa yang sehat adalah bangsa yang kuat, dan bangsa yang kuat tidak akan mudah goyah.
Penulis :
Mahasiswa Ilmu Keolahragaan, Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment