Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Krisis Global Menguji Wajah Humanis Imigrasi Indonesia
Sumber foto: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 2026
APERO FUBLIC I OPINI.- Konflik global kembali membuktikan bahwa persoalan internasional tidak berhenti pada isu geopolitik, tetapi juga menjalar ke urusan yang sangat konkret seperti mobilitas manusia. Penutupan perlintasan udara di sejumlah negara Timur Tengah telah mengganggu penerbangan internasional, termasuk rute yang terhubung dengan Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat bahwa hingga 28 Februari 2026, terdapat delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu terkena imbas, dengan jumlah penumpang mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 warga negara asing dan 584 warga negara Indonesia.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi krisis, imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menangani dampak kemanusiaan akibat gejolak global.
Dalam kondisi normal, fungsi pengawasan memang menjadi wajah yang paling terlihat dari institusi imigrasi. Namun ketika dunia berada dalam situasi tidak menentu, fungsi pelayanan dan perlindungan justru tampil ke depan.
Krisis global membuat banyak orang berada dalam posisi rentan, termasuk mereka yang secara administratif tiba-tiba terancam melanggar aturan bukan karena kesengajaan, melainkan karena keadaan yang berada di luar kendalinya.
Dalam hal ini, kebijakan keimigrasian diuji: apakah akan bertahan dalam kekakuan prosedural, atau mampu merespons realitas dengan pendekatan yang lebih adil dan proporsional.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa pelayanan keimigrasian di bandara tetap berlangsung dengan baik dan terkendali, disertai langkah cepat berupa pembatalan perlintasan secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali Rai di Bali memberlakukan izin tinggal darurat serta kebijakan overstay tanpa biaya bagi warga negara asing yang tertahan akibat gangguan penerbangan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi pihak yang terdampak. Pesan dari pernyataan-pernyataan itu jelas: negara tidak boleh kaku justru ketika keadaan sedang tidak normal.
Langkah tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum keimigrasian tidak selalu harus tampil dengan wajah menghukum. Dalam keadaan biasa, overstay memang merupakan pelanggaran administratif yang harus ditertibkan.
Namun, dalam keadaan luar biasa, pendekatan yang terlalu legalistik justru berisiko mengabaikan rasa keadilan. Orang asing yang tertahan karena pembatalan penerbangan, penutupan ruang udara, atau perubahan rute mendadak tidak dapat langsung dipandang sebagai pihak yang sengaja melanggar aturan.
Dalam konteks seperti inilah kualitas negara diuji: apakah hanya mampu menjaga pintu masuk dengan tegas, atau juga mampu membaca keadaan secara manusiawi dan proporsional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa hingga pertengahan Maret 2026 pemerintah telah menerbitkan 795 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan membebaskan 265 warga negara asing dari overstay sebagai respons terhadap dampak konflik global.
Data itu menegaskan bahwa negara memang tidak tinggal diam. Namun, kebijakan yang humanis tetap harus dijalankan dalam koridor hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menempatkan keimigrasian sebagai bagian dari penegakan kedaulatan wilayah Indonesia.
Itu berarti, kelenturan kebijakan tidak boleh berubah menjadi kelonggaran tanpa batas. Ukuran “keadaan terpaksa” harus tetap objektif, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak membuka ruang abu-abu yang justru melemahkan kepastian hukum.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Selama ini, kemanusiaan dan kedaulatan sering diposisikan seolah saling bertentangan. Padahal, negara yang matang justru harus mampu memadukan keduanya.
Imigrasi yang terlalu keras akan kehilangan sisi manusianya, sedangkan imigrasi yang terlalu lunak akan mengikis wibawa hukumnya sendiri. Karena itu, respons keimigrasian terhadap konflik global semestinya tidak dibaca sekadar sebagai dispensasi administratif, melainkan sebagai ukuran kedewasaan negara hukum dalam menghadapi situasi luar biasa.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang cepat menghukum, tetapi negara yang mampu membedakan antara pelanggaran yang disengaja dan keterpaksaan yang lahir dari krisis internasional.
Selain itu, peristiwa ini juga seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pembangunan sistem keimigrasian ke depan. Krisis global akan terus menjadi bagian dari realitas dunia modern, baik karena perang, konflik regional, bencana, maupun gangguan terhadap jalur transportasi internasional.
Karena itu, keimigrasian Indonesia tidak cukup hanya menyiapkan prosedur rutin, tetapi juga perlu memperkuat mekanisme respons darurat yang cepat, seragam, dan berbasis kepastian hukum.
Ketika aparat memiliki pedoman yang jelas, kebijakan yang humanis tidak akan dipandang sebagai improvisasi sesaat, melainkan sebagai bagian dari tata kelola negara yang matang.
Pada akhirnya, kualitas kebijakan keimigrasian tidak diukur dari seberapa keras negara bertindak, melainkan dari seberapa adil negara menempatkan hukum dalam situasi yang tidak biasa. Dunia sedang bergerak ke arah yang makin tidak pasti.
Dalam dunia seperti itu, imigrasi tidak cukup hanya tegas. Imigrasi juga harus terukur, akuntabel, dan manusiawi. Justru ketika krisis datang, wajah asli negara terlihat: apakah ia hanya pandai menegakkan prosedur, atau juga mampu menghadirkan keadilan.
Sumber:
1. Direktorat Jenderal Imigrasi, “Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah,” 1 Maret 2026.
2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, “Respon Konflik Global, Kemenimipas Terbitkan 795 ITKT dan Bebaskan 265 WNA Overstay,” 2 April 2026.
3. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, “Antisipasi Dampak Penutupan Jalur Udara Timur Tengah, Imigrasi Ngurah Rai Berikan Izin Tinggal Keadaan Darurat dan Kebijakan Overstay Nol Rupiah bagi WNA Terdampak,” 3 Maret 2026.
4. JDIH BPK RI, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
PENULIS:l : Revi Tania
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jurusan Keimigrasian, Prodi Administrasi Keimigrasian C.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment