Ekonomi
Esai
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Mengerek Kapasitas Fiskal Daerah Melalui Opsen PPh Orang Pribadi (Personal Income Tax Piggybacking)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia (Diolah dari Lampiran PMK 97/2025 dengan AI Gemini)
APERO FUBLIC I ESAI.- Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia (Diolah dari Lampiran PMK 97/2025 dengan AI Gemini)
Kapasitas fiskal daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam agenda desentralisasi fiskal di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, terlihat bahwa dari 38 provinsi yang ada, hanya 7 provinsi yang memiliki kapasitas tinggi dan sangat tinggi. Sebanyak 7 provinsi berada dalam kategori sedang, sementara 24 provinsi lainnya masih dalam kategori kapasitas rendah atau sangat rendah.
Di sisi lain, sekitar 69% dari total keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia masih dalam kategori fiskal rendah dan sangat rendah. Kondisi ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas daerah bukan sekadar kebutuhan, melainkan suatu urgensi yang perlu ditindak segera.
Sejatinya, kerangka penguatan fiskal daerah telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui konsep Local Taxing Power, pemerintah memberikan ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan kapasitas fiskalnya dengan tetap menjaga perekonomian.
Salah satunya yakni melalui perubahan skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan daerah melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota berupa Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB tanpa tambahan beban kepada wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah pusat telah mengalokasikan DBH, DAK, dan DAU sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal.
Namun demikian, melihat kapasitas daerah saat ini, perlu adanya tindakan lanjutan untuk mendorong penerimaan daerah. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah melalui pengenaan opsen atas pajak penghasilan orang pribadi atau Personal Income Tax Piggybacking yang membuka sumber penerimaan baru bagi pemerintah.
Saat ini, Pajak Penghasilan Orang Pribadi berupa PPh pasal 21, 25, dan 29 dipungut oleh pemerintah pusat, yang kemudian dibagikan kepada daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Dalam penggunaannya, DBH bersifat block grant, artinya pemanfaatan dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada daerah.
Pembagiannya adalah 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dengan rincian 8,4% untuk tempat wajib pajak berada dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota yang bersangkutan dengan bagian yang sama.
Sumber: flazztax.com
Langkah Baru Pendorong Fiskal Daerah: Skema Opsen Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Mekanisme opsen pada pajak penghasilan orang pribadi sebenarnya hampir mirip dengan mekanisme pada pajak rokok yang dikenakan sebagai tambahan pajak pada cukai rokok.
Pada dasarnya, pemungut tetap pemerintah pusat, tetapi terdapat persentase tertentu yang dikenakan oleh daerah sehingga porsi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Akibatnya, bagian pajak daerah tidak melalui mekanisme dana bagi hasil pemerintah pusat (transfer pemerintah pusat), tetapi langsung menjadi penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mekanisme ini akan mengerek kemandirian fiskal daerah sekaligus menjadi fiscal contract sehingga daerah pun memiliki tanggung jawab lebih dalam memanfaatkan penerimaan pajak penghasilan dan masyarakat dapat mengawasi penggunaannya baik di tingkat nasional maupun daerah.
Publikasi World Bank yang berjudul Personal Income Tax Piggybacking, memproyeksikan bahwa skema ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah rata-rata sebesar 8,31%. Berbagai negara berpenghasilan tinggi seperti Denmark, Norwegia, AS, Kanada, Spanyol, dan Portugal telah menerapkan sistem Personal Income Tax Piggybacking.
Kroasia sebagai negara berpenghasilan menengah pun telah mengadopsi sistem PIT Piggybacking. Lebih lanjut, dalam publikasi tersebut dijelaskan dua alternatif skema opsen yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia.
Skenario 1: Pengenaan Opsen dengan Tarif Tetap yang sudah Ditentukan
Pada skenario ini, tarif opsen sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti 20% bagian DBH pemerintah daerah. Skenario ini sejatinya sama seperti skema DBH tetapi terdapat reklasifikasi dari pendapatan DBH menjadi PAD. Pemerintah daerah dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif opsen.
Skenario 2: Tarif Opsen melalui Diskresi Pemerintah Daerah
Basis pajak dan administrasinya tetap dikelola oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memilih dan menetapkan tarif opsen/tambahan PPh di dalam batas (floor/ceiling) yang ditetapkan oleh pusat.
Skenario ini menjadikan opsen pajak penghasilan orang pribadi sebagai PAD sejati yang meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat kontrak fiskal antara daerah dan wajib pajak.
Dalam implementasinya, pemerintah dapat melakukan pendekatan aditif ataupun substitusi. Melalui pendekatan aditif, pemerintah dapat mempertahankan sistem DBH tetapi menambah opsi opsen secara terpisah di atas kewajiban PPh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, melalui pendekatan substitusi, sistem DBH secara penuh diganti dengan mekanisme opsen dengan memberikan kewenangan daerah memungut pajak tambahan dengan rentang yang sudah ditentukan.
Publikasi World Bank mengemukakan bahwa pendekatan aditif adalah pilihan terbaik dan akan meningkatkan transparansi dan keterkaitan akuntabilitas fiskal daerah dan wajib pajak.
Menakar Manfaat Opsen Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Terdapat dua manfaat utama opsen atas pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana tertuang dalam publikasi ini. Pertama, mekanisme ini dapat memperkuat akuntabilitas daerah kepada wajib pajak melalui kontrak fiskal.
Pendapatan tambahan yang diterima oleh daerah melalui opsen akan dikaitkan dengan layanan publik yang diterima oleh wajib pajak, sehingga mendorong akuntabilitas serta efisiensi fiskal melalui hubungan pendapatan dan belanja baik di tingkat nasional dan daerah.
Kedua, mekanisme ini juga diproyeksikan meningkatkan PAD hingga 8,31% yang memungkinkan pemerintah daerah memiliki fleksibilitas fiskal yang mumpuni untuk pembangunan maupun mengatasi krisis ekonomi di masa depan.
Sebagai pajak progresif, pengenaan pajak atas penghasilan orang pribadi pada gilirannya akan memberikan ruang fiskal tambahan tanpa membebani rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah.
Lebih lanjut, berdasarkan studi kasus di Kroasia, opsen atas pajak penghasilan menyumbang setidaknya 18,9% dari total Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, penerapan sistem PIT piggybacking ini yang diintegrasikan dengan sistem pemerataan kapasitas fiskal terbukti berhasil mendistribusikan kekayaan dan memangkas ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah hingga hampir setengahnya.
Temuan tersebut menegaskan bahwa opsen pajak penghasilan bukan sekadar alternatif kebijakan, melainkan instrumen yang berpotensi besar dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mereduksi ketimpangan antarwilayah.
Tantangan Pengadopsian Sistem Opsen Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Akan tetapi, penerapan opsen pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural dan administratif yang menuntut penyelesaian sebelum kebijakan ini diimplementasikan.
Dalam publikasi World Bank disebutkan bahwa tantangan paling mendasar adalah ketidakakuratan data domisili wajib pajak pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak diperbarui secara sistematis, sehingga mengaburkan alokasi penerimaan riil dan melemahkan potensi akuntabilitas kontrak fiskal antara daerah dan warganya.
Oleh karena itu, sebelum meluncurkan kebijakan opsen PPh, pemerintah disarankan perlu memprioritaskan investasi pada reformasi administratif, khususnya dalam memperbaiki keakuratan identifikasi tempat tinggal wajib pajak.
Selain itu, kebijakan ini berisiko memperlebar ketimpangan antardaerah karena tambahan penerimaan akan jauh lebih terpusat pada daerah-daerah penghasil pajak penghasilan yang didominasi oleh kawasan perkotaan sehingga diperlukan desain instrumen transfer antarpemerintah yang sesuai.
Dari sisi operasional, pemerintah pusat dituntut untuk melakukan penyesuaian besar pada formulir pajak, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi agar dapat mengelola dan mengalokasikan dana opsen secara akurat.
Dari sisi pelayanan, diperlukan kampanye informasi publik serta perubahan format SPT Pajak agar beban opsen lokal tersebut terlihat jelas secara terpisah oleh wajib pajak, yang merupakan syarat krusial untuk membangun kesadaran bahwa pajak tersebut adalah bagian dari penerimaan daerah dan bukan sekadar pajak pusat.
PENUTUP
Pada akhirnya, penguatan kapasitas fiskal daerah tidak bisa terus bergantung pada transfer pusat semata. Opsen pajak penghasilan orang pribadi menawarkan peluang strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui keterkaitan langsung antara pajak dan layanan publik.
Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan didukung kesiapan administrasi agar tidak memperlebar ketimpangan antardaerah. Dengan desain yang tepat, kebijakan ini berpotensi menjadi langkah penting dalam memperkuat desentralisasi fiskal yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
REFERENSI
Chattha, M. K., Blum, J. R., & Kelly, R. (2023). Personal Income Tax Piggybacking. Equitable Growth, Finance & Institutions Notes. https://doi.org/10.1596/39554
DJPb. (2020).
Dana Bagi Hasil. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandaaceh/id/layanan/dana-tf/dana-bagi-hasil.html.
Miroiu-Lamba, A., Marinković, A., Babushku, A., Runtić, D., Đukić, Ž., Rakić, G., Basarić, H., Calzola, S., Šumi, V., Girbu, V., Daja, K., Mohor, M., Kabil, M., Sadikaj, O., Comsa, R., & Ivanova, Y. (2021). Fiscal Decentralisation Indicators for South-East Europe: 10th Edition A Decade of Reforms, Crises, and Multilevel Governance.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (2025).
Primorac, M., Martínez-Vázquez, J., & Arizti, P. (2021). Fiscal Decentralization in Croatia.
Primorac, M., Martínez-Vázquez, J., & Arizti, P. (2022). Achievements and Unfinished Agenda of the Fiscal Equalization System in Croatia. Public Sector Economics, 46(4), 533–567. https://doi.org/10.3326/pse.46.4.5.
PENULIS: Tsani Inaya Fitrianti
Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment