Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Membaca Ulang Konstitusi di Era Generasi Z: Perspektif Kritis Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Dinamika Demokrasi dan Praktik Kekuasaan di Indonesia
Sumber Gambar dari Canva
APERO FUBLIC I OPINI.- Generasi Z tumbuh di tengah banjir informasi. Setiap hari, notifikasi berita berdatangan tanpa henti, tentang sidang parlemen, putusan mahkamah, hingga perdebatan kebijakan yang ramai di media sosial.
Ironisnya, di tengah melimpahnya informasi itu, pemahaman tentang konstitusi justru semakin dangkal. Banyak yang tahu bahwa UUD 1945 adalah hukum tertinggi negara, tetapi tidak banyak yang benar-benar memahami mengapa konstitusi itu harus dibaca ulang di setiap zaman, termasuk zaman ini.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, saya melihat konstitusi bukan sebagai dokumen yang sekali jadi lalu selesai. Konstitusi adalah teks yang hidup, ia harus terus dibaca, ditafsirkan, dan diperhadapkan dengan realitas yang terus berubah.
Ketika kita membaca konstitusi hari ini, dengan mata generasi yang tumbuh bersama demokrasi digital, terdapat banyak hal yang seharusnya membuat kita tidak nyaman.
Demokrasi Indonesia secara formal tampak berjalan. Pemilu digelar, partai-partai berkompetisi, dan pergantian kekuasaan terjadi secara prosedural.
Namun di balik prosedur yang rapi itu, ada pertanyaan yang terus menggantung: apakah praktik kekuasaan yang berjalan hari ini sungguh-sungguh berpijak pada semangat konstitusi? Sebab konstitusi bukan hanya soal prosedur.
Konstitusi adalah soal nilai memuat tentang kedaulatan rakyat yang sejati, tentang pembatasan kekuasaan yang sungguh-sungguh, dan tentang jaminan hak warga negara yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan politik sesaat.
Berdasar dari perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, ada satu konsep yang paling sering diabaikan dalam diskursus politik kita, yaitu konstitusionalisme.
Konstitusionalisme bukan sekadar kepatuhan formal terhadap teks konstitusi. Ia adalah kultur, kesadaran kolektif bahwa kekuasaan memiliki batas dan batas itu tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Ketika lembaga-lembaga negara mulai bergerak di luar semangat itu, ketika hukum digunakan sebagai instrumen kekuasaan alih-alih pelindung keadilan, maka yang sedang kita hadapi adalah krisis konstitusionalisme yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar pelanggaran pasal.
Generasi Z memiliki modal yang tidak dimiliki generasi sebelumnya: akses informasi yang luas dan keberanian untuk bersuara. Namun modal itu hanya bermakna jika diiringi dengan literasi konstitusional yang kuat.
Tanpa pemahaman yang mendalam tentang konstitusi, keberanian bersuara bisa kehilangan arah diibaratkan ramai di permukaan, tetapi kosong di substansi.
Pada posisi inilah PKn memegang peranan yang sangat strategis.
Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya bukan mata kuliah yang dilewati dengan hafalan. Ia seharusnya menjadi ruang di mana mahasiswa belajar membaca konstitusi secara kritis, memperhadapkannya dengan fakta kekuasaan, dan tumbuh menjadi warga negara yang tidak mudah dibungkam.
Membaca ulang konstitusi bukan tanda ketidakpercayaan terhadap negara. Justru sebaliknya, bahwa hal tersebut merupakan bentuk cinta yang paling dewasa terhadap bangsa. Karena hanya mereka yang benar-benar mencintai negaranya yang berani berkata: kita bisa, dan harus, lebih baik dari ini.
PENULIS: Sri Maryanti
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment