Ideologi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
APERO FUBLIC I KAMPUS. - Di era di mana jempol seringkali bergerak lebih cepat daripada logika, Gen Z berdiri di barisan terdepan medan tempur gagasan. Bagi generasi ini, media sosial bukan sekadar tempat pamer gaya hidup, melainkan mimbar digital untuk menyuarakan ketidakadilan.
Batas Konstitusional Kemerdekaan Berpendapat dan Jerat Digital Kritik Gen Z Dalam Perspektif PPKn
PENULIS: Kayra Meutia Khanza |
Namun, di balik keriuhan tagar dan video vertikal yang kritis, bayang-bayang Pasal Karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus mengintai.
Fenomena ini menciptakan paradoks bahwa kita memiliki alat komunikasi paling mutakhir dalam sejarah manusia, namun kita justru merasa lebih terancam saat membuka suara. Pertanyaannya, apakah hukum kita sedang melindungi ketertiban umum, atau justru sedang memangkas tunas-tunas demokrasi yang baru tumbuh?.
Secara de jure, Indonesia adalah negara yang menjamin kemerdekaan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Ini adalah janji suci reformasi yang seharusnya menjadi payung hukum tertinggi. Namun, dalam tataran de facto, janji ini seringkali terbentur oleh dinding tebal regulasi teknis seperti UU ITE.
Gen Z, yang tumbuh dengan literasi visual dan kecepatan arus informasi, seringkali terjebak dalam ambiguitas definisi "pencemaran nama baik" atau "ujaran kebencian".
Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) secara konsisten menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), seringkali digunakan oleh pihak yang memiliki kuasa baik itu pejabat publik, instansi, maupun korporasi untuk membungkam kritik.
Jika kita melihat tren kasus, mayoritas pelapor dalam kasus UU ITE adalah mereka yang memiliki jabatan, sementara terlapornya adalah warga biasa, aktivis, termasuk salah satunya adalah mahasiswa.
Bagi Gen Z yang sedang semangat-semangatnya melakukan sosial monitoring lewat konten TikTok atau utas Twitter, ancaman pidana ini bukan sekadar teori. Ini adalah teror nyata yang mengakibatkan efek gentar.
Ketika seseorang mengkritik kerusakan jalan di daerahnya atau mempertanyakan transparansi anggaran sekolahnya, dan kemudian berakhir dengan somasi atau panggilan polisi, maka pesan yang sampai ke publik adalah "Diam lebih aman daripada peduli" Ini adalah kemunduran bagi kualitas demokrasi kita.
(Source : id.civilsocietyforum) |
Seringkali, generasi yang lebih tua menganggap kritik Gen Z hanya sekadar nyinyir atau kurang sopan santun. Namun, jika kita melihat lebih dalam, kritik mereka biasanya berangkat dari isu-isu substansial seperti krisis iklim, ketimpangan ekonomi, dan penegakan HAM.
Cara mereka menyampaikannya memang berbeda, pada umumnya mereka lebih sering menggunakan ujaran satir, meme, atau penyuntingan video yang cepat namun substansinya tetaplah bentuk partisipasi politik warga negara.
Masalah muncul ketika hukum tidak mampu membedakan antara penghinaan seseorang dengan kritik terhadap performa jabatan. Di sinilah letak batas konstitusional yang sering dilanggar oleh negara.
Konstitusi seharusnya melindungi pendapat yang bersifat kritik publik, sekalipun kritik tersebut disampaikan dengan nada yang tajam atau tidak nyaman didengar. Tanpa ketajaman, kritik hanyalah sekadar saran yang mudah diabaikan.
Dari situlah banyak dampak yang akan dihasilkan. Dampak paling berbahaya dari jerat digital ini bukan hanya soal berapa banyak anak muda yang masuk penjara, melainkan berapa banyak pikiran yang dipenjara bahkan sebelum diucapkan. Mereka mulai berpikir dua kali sebelum membagikan ulang berita kritis atau menuliskan opini yang kontroversial.
Ketakutan ini menghancurkan ruang dialektika. Padahal, kemajuan sebuah bangsa bergantung pada kemampuan warga negaranya untuk mendebat kebijakan yang salah. Jika Gen Z yang akan memimpin Indonesia di tahun 2045 tumbuh dalam atmosfer ketakutan digital, maka kita sedang mencetak generasi yang apatis dan penakut secara intelektual.
Kebebasan berpendapat merupakan napas demokrasi, dan Gen Z adalah paru-parunya di masa depan. Jika UU ITE terus digunakan sebagai jerat digital yang mencekik kritik, maka kita sebenarnya sedang merobek-robek konstitusi kita sendiri demi kenyamanan sesaat para pemegang kekuasaan.
Kemerdekaan berpendapat vs Jerat Digital adalah pertarungan antara idealisme konstitusional dengan praktik politik pragmatis. PKn berperan sebagai jembatan untuk mengingatkan kembali bahwa warga negara bukanlah objek hukum yang bisa ditakut-takuti, melainkan subjek kedaulatan yang kritiknya adalah bukti kecintaan terhadap bangsa.
Negara harus berani menjamin bahwa kritik sepahit apapun, adalah vitamin bagi kesehatan bangsa. Sudah saatnya hukum diposisikan sebagai alat pelindung hak asasi, bukan sebagai senjata untuk membungkam aspirasi.
Jangan sampai sejarah mencatat bahwa di era teknologi paling canggih, bangsa Indonesia justru kembali ke era kegelapan berpikir akibat ketakutan pada regulasi yang mereka buat sendiri. Kemerdekaan berpendapat tidak boleh kalah oleh algoritma ketakutan, ia harus tetap berdiri tegak di atas pondasi hukum yang adil dan memanusiakan.
PENULIS: Kayra Meutia Khanza
Mahasiswa PPKn Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ideologi

Post a Comment