Ideologi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Dinamika Hukum Konstitusi di Indonesia dalam Perspektif Mahasiswa PPKn
APERO FUBLIC I OPINI.- Sebagai mahasiswa PPKn, saya memandang hukum konstitusi sebagai dasar penting dalam kehidupan bernegara. Konstitusi tidak hanya berisi aturan tertulis, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjalankan negara. Melalui konstitusi, kita bisa melihat bagaimana negara diatur serta nilai-nilai apa saja yang dijunjung dalam kehidupan berbangsa.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memiliki kedudukan sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia. Di dalamnya terdapat aturan mengenai pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, serta jaminan hak asasi manusia.
Namun menurut saya, keberhasilan konstitusi tidak hanya ditentukan oleh isi aturan tersebut, tetapi juga oleh bagaimana aturan itu dijalankan dalam praktik/kehidupan nyata.
Jika dilihat dari sejarah konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Indonesia menggunakan beberapa bentuk konstitusi sebelum akhirnya kembali ke UUD 1945 yang kemudian mengalami perubahan pada masa reformasi. Hal ini menunjukan bahwa konstitusi dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Akan tetapi, masalah yang sering muncul saat ini bukan pada aturan konstitusinya, melainkan pada pelaksanaanya. Secara teori konstitusi sudah mengatur dengan cukup jelas, tetapi dalam kenyataanya pelaksanaan tersebut sering dipengaruhi oleh kondisi sosial dan politik.
Akibatnya, apa yang terjadi di lapangan tidak selalu dengan apa yang seharusnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, masih terlihat adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Ada kasus yang ditangani dengan cepat, tetapi ada juga yang berjalan lambat.
Hal ini menunjukan bahwa nilai-nilai dalam konstitusi belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten. Padahal konstitusi seharunya menjadi dasar untuk membatasi kekuasaan dan melindungi masyarakat.
Selain itu faktor politik juga memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan konstitusi. Dalam beberapa keadaan, konstitusi bisa saja digunakan untuk kepentingan tertentu. Hal ini tentu dapat melemahkan fungsi konstitusi sebagai penjaga keadilan.
Oleh karena itu diperlukan sikap kritis dari masyarakat, terutama mahasiswa, untuk tetap mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurut saya, ke depan yang perlu diperkuat bukan hanya aturan yang ada, tetapi juga kesadaran untuk menaati aturan tersebut. Konstitusi tidak akan berarti jika hanya menjadi tulisan di atas kertas. Konstitusi harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian dinamika hukum konstitusi di Indonesia masih terus berlangsung dan belum sepenuhnya selesai. Masih banyak hal yang perlu diperbaiki, tetapi hal tersebut menjadi tangungjawab bersama, khususnya bagi generasi muda, untuk ikut menjaga dan menjalankan konstitusi dengan baik.
Daftar Pustaka:
Adnan, I. M. (2017). Hukum Konstitusi di Indonesia.
Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44-54.
Rishan, I. (2024). Teori & Hukum Konstitusi. Sinar Grafika.
Tampubolon, M., Simanjuntak, N., & Silalahi, F. (2023). Hukum dan Teori Konstitusi.
PENULIS: Fatkhur Rizqi
Mahasiswa Program Studi PPKn, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ideologi

Post a Comment