Ideologi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Konstitusi di Tengah Arus Perubahan Ketatanegaraan Indonesia: Pandangan Mahasiswa PPKn
APERO FUBLIC I OPINI.- Konstitusi sering dipahami sebagai kumpulan pasal dalam undang-undang dasar. Tetapi, dalam kenyataan di kehidupan bernegara, konstitusi selalu mengikuti arus perubahan politik, sosial, dan tuntutan Masyarakat.
Di Indonesia, hal ini menunjukan bahwa konstitusi tidak hanya dipandang sebagai dokumen yang sekedar disimpan dan dihafal, melainkan sebagai sistem hukum yang terus diuji relavensinya dalam perjalanan bangsa.
Dari sudut pandang mahasiswa PPKn, dinamika tersebut menegaskan bahwa konstitusi bukan hanya sekedar dasar negara, tetapi juga sebagai penentu arah demokrasi, pelaksanaan kekuasaan serta jaminan bagi setiap hak-hak warga negaranya.
Indonesia menempatkan konstitusi pada posisi yang sangat penting. Konstitusi bukan hanya sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi batas agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.
Dalam konteks ini, Konstitusi berfugsi menjaga kesimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan seharusnya selalu diarahkan pada pengutan prinsip negara hukum, bukan sekedar untuk memenuhi kepentingan politik sesaat.
Perjalanan konstitusi di Indonesia telah menggalami beberapa perubahan dan pergantian konstitusi. Perubahan tersebut sering kali dipengaruhi oleh situasi politik, kondisi sosial, dan kebutuhan Masyarakat. Namun dalam dinamika tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk mengubah arah konstitusi tanpa adanya pertimbangan yang matang.
Tetapi di sinilah letak persoalannya, bahwa perubahan konstitusi harus tetap berdasar pada kepentingan bangsa, perlindungan hak warga negara, dan komitmen terhadap demokrasi.
Perspektif dari mahasiswa PPKn, memandang bahwa memahami konstitusi tidak hanya dengan menghafal pasal-pasal atau mengetahui definisinya secara teoritis. Konstitusi harus dibaca sebagai pedoman hidup bernegara yang akan menentukan arah hubunngan antara negara dan rakyat.
Pemahaman mengenai konstitusi bagi mahasiswa tidak hanya dituntut untuk paham secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap bagaimana konstitusi dijalankankan dalam praktik ketatatnegaraan.
Sebagai mahasiswa PPKn juga diharapkan tidak hanya menerima dinamika konstitusi secara pasif, melainkan mampu mengkritisi kebijakan dan praktik kekuasaan yang berpotensi menjauh dari prinsip demokrasi, negara hukum, serta perlindungan hak warga negara.
Praktik ketatanegaraan, dinamika konstitusi di Indonesia memperlihatkan dua sisi. Di satu sisi, perubahan konstitusi menunjukan kemampuan negara untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan Masyarakat.
Namun, di sisi lain, perubahan itu juga menimbulkan pertanyaan kritis: apakah benar dilakukan untuk memperkua demokrasi dan negara hukuum, atau justru membuak ruang untuk kepentingan tertentu.
Hal ini penting untuk dicermati, terutama oleh mahasiswa, agar konstitusi tidak hanya dipahami sebagai symbol hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam menjaga keadilan dan kehidupan yang demokratis.
Oleh karena itu, konstitusi harus terus dipahami secara kritis dan bertanggung jawab. Bagi mahasiswa PPKn, mempelajari dinamika konstitusi bukan hanya bagian dari proses akademik, tetapi juga bagian dari bentuk kepedulian terhadap masa depan ketatanegaraan Indonesia.
Konstitusi yang baik bukan hanya konstitusi yang tertulis rapi, melainkan konstitusi yang dapat menjaga keseimbangan antara kekuasaan, melindungi hak warga negara, dan tetap relevan sesuai dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian, perubahan konstitusi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian aturan, tetapi sebagai Upaya untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berjalan di atas prinsip demokrasi dan negara hukum.
PENULIS: Jauziyah Noveriska Nurhusna
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta prodi PPKn (B).
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ideologi

Post a Comment