Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Mengamati Dinamika Konstitusi Indonesia melalui Lensa Mahasiswa PPKn
APERO FUBLIC I OPINI.- Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai perubahan sosial politik baik secara cepat maupun lambat semakin terasa, di sinilah peran konstitusi menjadi penting bagi jalannya suatu negara.
Nilai-nilai dasar negara seharusnya tidak hanya dijadikan formalitas, tapi menjadi pedoman. Namun, sejauh mana konstitusi Indonesia benar-benar hidup di tengah dinamika masa kini?.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menjadi fondasi pokok yang menentukan arah penyelenggaraan kekuasaan. Di Indonesia, konstitusi yakni UUD 1945 menempati posisi sebagai hukum tertinggi yang harus dijadikan pedoman.
Hal ini sejalan dengan pandangan Hans Kelsen melalui Stufenbau Theory, yang menempatkan konstitusi sebagai norma dasar (grundnorm) sehingga setiap norma hukum harus tunduk pada norma yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, secara logis tidak seharusnya terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertentangan dengan UUD 1945.
Meski begitu, konstitusi bukan merupakan dokumen yang tetap. Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa konstitusi mengalami dinamika signifikan yang dipengaruhi berbagai aspek.
Hal ini terlihat jelas dalam proses perubahan amandemen UUD 1945 yang berlangsung sebanyak empat kali di antara tahun 1999 – 2002 dengan mengubah sebanyak 46 pasal dan menambah sebanyak 174 pasal baru yang mencakup pembagian kekuasaan, perlindungan HAM, dan penguatan mekanisme checks and balances.
Adanya perubahan ini menunjukkan bahwa konstitusi harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap relevan.
Selain perubahan amandemen, dinamika konstitusi juga terlihat dari berbagai tantangan masa kini. Salah satunya adalah rendahnya literasi konstitusi di kalangan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi melalui Hakim Enny Nurbaningsih menekankan bahwa literasi konstitusi bukan hanya sekadar membaca pasal-pasal, tetapi juga memahami nilai-nilai kebangsaan serta hak dan tanggungjawab warga negara (17 Desember 2025).
Dari pandangan mahasiswa PPKn, literasi yang rendah akan pemahaman konstitusi berisiko tidak terserapnya nilai-nilai dasar dengan baik. Mempelajari konstitusi tidak cukup hanya dari teks UUD 1945, tetapi juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Segala dinamika politik dan sosial menuntut adanya sikap kritis untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip konstitusi terlaksana dengan baik.
Keterlibatan aktif, sikap kritis, dan kuatnya literasi konstitusi bukan dianggap memang ”seharusnya” seorang mahasiswa begitu, tapi merupakan kewajiban demokrasi.
Keterlibatan nyata akan membangun konstitusi ke arah perbaikan. Konstitusi akan benar-benar “hidup” apabila seluruh elemen bangsa, termasuk generasi muda, memiliki kesadaran tinggi dalam memahami nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.
Hal ini digunakan sebagai pegangan untuk menghadapi dinamika ketatanegaraan di Indonesia yang semakin modern sesuai dengan perkembangan zaman.
Konstitusi yang hidup harus dijaga melalui partisipasi publik, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, dan edukasi sosial-politik yang tepat.
Tanpa hal tersebut, konstitusi hanya akan menjadi sebuah simbol formal. Padahal, sudah seharusnya Ia hadir nyata dalam kebijakan yang adil dalam melindungi hak warga negara.
Konstitusi akan benar-benar hidup karena konstitusi tersebut dipahami, dijaga, dan diimplementasikan oleh seluruh masyarakat.
Dengan pemahaman ini, generasi muda sebagai agen perubahan dapat memastikan bahwa konstitusi akan selalu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.
PENULIS: RR. Farra Naylazzahra Pramushiva
Mahasiswi Prodi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment