Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Teror Bangkai Ayam: Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital
APERO FUBLIC I OPINI.- Kasus teror terhadap DJ Donny, yang melibatkan pengiriman bangkai ayam dan surat ancaman, Insiden teror ini terjadi pada Senin malam, 29 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat suasana rumah relatif tenang, dua orang tak dikenal datang berboncengan sepeda motor ke kediaman DJ Donny.
Menyoroti fenomena intoleransi dan ancaman fisik terhadap tokoh publik di Indonesia. DJ Donny, yang dikenal sebagai selebriti dan pengusaha, telah menjadi sasaran karena komentarnya yang dianggap kontroversial, terutama terkait isu agama dan politik. Insiden ini bukan hanya serangan pribadi, tetapi juga cerminan dari polarisasi sosial yang semakin tajam di tengah maraknya media sosial.
Dampak terhadap Kebebasan Ekspresi
Kasus ini relevan untuk dibahas dari sudut pandang kebebasan berpendapat. Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, namun praktiknya sering diuji oleh ancaman seperti ini.
Bangkai ayam, yang dalam budaya tertentu simbolis sebagai kutukan, menunjukkan eskalasi dari kritik verbal menjadi intimidasi fisik. Ini mengingatkan pada kasus-kasus serupa, seperti ancaman terhadap jurnalis atau aktivis, di mana pelaku menggunakan simbolisme untuk menimbulkan rasa takut.
Dari perspektif sosiologis, fenomena ini dapat dianalisis melalui teori polarisasi media sosial. Platform digital seperti Instagram atau Twitter memperkuat echo chambers, di mana kelompok ekstrem saling menguatkan narasi negatif. DJ Donny, dengan pengikut jutaan, menjadi target karena pendapatnya yang sering bertentangan dengan kelompok konservatif.
Fakta yang beredar menunjukkan bahwa ancaman ini diduga terkait dengan komentarnya tentang Islam, yang memicu reaksi emosional. Ini menimbulkan pertanyaan,Apakah kebebasan berpendapat hanya berlaku bagi yang tidak menyinggung mayoritas?.
Secara hukum, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ancaman (Pasal 335 KUHP) atau bahkan terorisme jika melibatkan unsur intimidasi massal. Namun, penegakan hukum sering lambat, seperti dalam kasus ini di mana polisi masih menyelidiki. Ini menggarisbawahi kelemahan sistem hukum dalam melindungi tokoh publik dari cyberbullying yang berujung pada ancaman fisik.
Urgensi Pendidikan Toleransi. Opini saya adalah bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan toleransi dan literasi digital di Indonesia. Alih-alih menyerang individu, masyarakat perlu belajar menghargai pluralisme.
Bagi mahasiswa, ini pelajaran bahwa di era digital, satu komentar bisa memicu gelombang ancaman. Kita harus mendorong dialog konstruktif, bukan teror, untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis. Jika tidak, kebebasan berpendapat akan terus terkikis oleh rasa takut.
Oleh: Noufal Muhammad Faisal
Mahasiswa Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Sastra
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment