Baubau
Berita
Berita Daerah
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Pemkot Baubau Gandeng Unidayan Sosialisasi Perda KTR di Kampus
APERO FUBLIC I BAUBAU.- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2025 yang digelar di Kampus Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan), Sabtu (17/01/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum krusial mengingat tingginya angka perokok di kalangan generasi muda . Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, kelompok usia 15-19 tahun merupakan perokok terbanyak (56,5%), sementara 18,4% perokok baru berusia 10-14 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau melalui Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Baubau, Yuslina, mengungkapkan bahwa edukasi di lingkungan pendidikan sangat mendesak. Merujuk pada prediksi WHO, jika tidak ada intervensi, 70% kematian akibat rokok pada tahun 2030 akan terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia.
"Perda Nomor 4 Tahun 2025 ini tidak bermaksud melarang konsumsi rokok secara total, melainkan mengatur dan menata agar hak masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara bersih tetap terpenuhi," ujar Yuslina.
Ditambahkan, sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 tentang kesehatan menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kwasan tanpa rokok di wilayahnya. Dan Kota Baubau telah mengeluarkan Perda nomor 4 tahun 2025 tentang kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Hal ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan dampak buruk asap rokok dan menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok di Kota Baubau.
Ditempat yang sama, Wakil Rektor IV Unidayan, Dr. Syamsul Una, M.Pd, menyambut baik langkah Pemkot Baubau. Karena itu, sebagai bentuk komitmen nyata, Unidayan telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang KTR di lingkungan kampus.
"Kami telah menindaklanjuti Perda ini dengan aturan internal dan membentuk Satgas Pengawas Implementasi KTR. Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang sehat bagi seluruh civitas akademika," tegas Dr. Syamsul Una.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, dr. Frederik Tangke Allo, Sp.B, yang memaparkan urgensi penerapan KTR dari aspek kesehatan, serta dr. Wa Ode Sarnings, Sp.PD, MARS, yang memberikan edukasi mengenai kaitan rokok dengan penyakit Diabetes Melitus.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Kesehatan juga mensosialisasikan Program MAKESA:Cek Kesehatan Gratis dengan menerjunkan dua tim medis dari UPTD Puskesmas Katobengke dan UPTD Puskesmas Sulaa. Seluruh dosen, mahasiswa, dan staf kampus diajak melakukan pemeriksaan kesehatan dini. Pihak Dinas Kesehatan juga mengingatkan bahwa layanan cek kesehatan ini tersedia secara gratis di seluruh Puskesmas se-Kota Baubau. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat Mobile dan WhatsApp Chatbot Kemenkes: 0811-1050-0567 serta datang langsung ke Puskesmas terdekat.
Editor. Tim Redaksi
Source/repost: Diskominfo Baubau - Pemko Baubau.
Sy. Apero Fublic
Via
Baubau

Post a Comment