Ekonomi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Larangan Impor Pakaian Bekas dan Masa Depan Industri Tekstil Lokal : Purbaya "Saya Ga Peduli Dengan Bisnis Thrifting"
APERO FUBLIC I OPINI.- Bandung- Kebijakan baru yang ditegaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, terkait pelarangan dan pengetatan impor pakaian bekas, menimbulkan perdebatan yang cukup menarik perhatian saat ini. Tren thrifting yang sedang marak menjadikan kebutuhan dan kesempatan masyarakatnya untuk memperjual-belikan pakaian bekas tersebut karena harganya yang murah.
Purbaya menegaskan impor pakaian bekas sangat menekan harga pasar dan mematikan para pengusaha kecil dan daya saing UMKM. Tekstil dan Garmen terus ditekankan oleh adanya thrifting Ilegal yang saat ini menjadi tren konsumtif.
Kebijakan dari pemerintah memberikan sudut pandang pro dan kontra oleh publik, sebenernya ga salah beli barang preloved, apalagi kalo masih berguna buat kebutuhan kita. Yang salah itu banyak dari masyarakatnya yang masih mengimpor pakaian-pakaian dari luar negara seperti China, Thailand, Bangkok, dan negara lainnya. Dimana barang itu dijual murah sehingga banyak peminatnya.
Tapi, apakah masyarakatnya sendiri tau alasan thrifting tersebut Ilegal? Alasannya karena impor pakaian bekas ini melewati jalur pajak, serta merugikan negara dan pabrik industri garmen tekstil yang tengah berjuang saing.
“Saya ga peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia” tanggapan dari Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menegaskan, walaupun dari para pelaku usaha penjual baju Thrifting akan membayar pajak, Purbaya tetap tidak akan melegalkan jual beli baju impor tersebut.
Karena menurut Purbaya, legalisasi membuka celah untuk negara terus-terusan membeli produk-produk ilegal dan hal tersebut akan meruntuhkan industri garmen lokal yang berusaha aktif kembali.
Karena itu, Ketegasan Purbaya Yudhi Sadewa memberi kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk melindungi produsen lokal dari tekanan pasar barang impor yang lebih murah.
Mengutip dari akun tiktok milik @kumparan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dengan tegas akan adanya pemusnahan dari importir pakaian bekas yang marak di Indonesia saat ini.
Kerugiannya sangat besar untuk seorang importir karena ia akan dikenakan denda lalu dipenjarakan bahkan akan diberikan hukuman larangan impor seumur hidup! serem juga ya, perkara impor barang bekas aja kita udah bisa jadi narapidana.
Dari pernyataan tersebut timbul lah opini pro dan kontra dari masyarakatnya :
"nyari nafkah boleh ,tapi jangan buat pedagang lain pada bangkrut...pabrik textill,pedagang grosir bangkrut ..usaha ecer habis ...apa coba emang enak usaha begitu...jalan terus pak Purbaya jangan mundur...👍👍👍💪💪💪💪" komentar dari Pia iskandar.
Namun ada juga yang tidak setuju dengan pernyataan dari Purbaya yaitu "loh pak, lapangan kerja belum siap kok bisnis masyarakat di persulit" komentar dari Anggun.
Impor pakaian bekas bukan hanya sekedar selera konsumen yang ingin barang murah saja, tetapi juga membawa dampak ekonomi yang cukup serius. Masuknya pakaian bekas dari luar negeri melalui jalur ilegal, membuat produk lokal sendiri semakin sulit bersaing.
Harga yang jauh lebih murah menjadikan hasil produksi dalam negeri tersingkirkan, sementara industri tekstil dan garmen yang menyerap banyak tenaga kerja justru semakin tertekan.
Selain merugikan pelaku industri lokal, impor pakaian bekas juga berpotensi mengurangi pendapatan negara. Barang-barang tersebut masuk tanpa melalui mekanisme pajak dan bea masuk yang semestinya.
Dalam masa yang akan datang, kondisi ini bukan hanya melemahkan industri nasional, tetapi juga menciptakan ketergantungan pada produk luar negeri, sehingga menghambat upaya kemandirian ekonomi Indonesia.
Akibatnya, dari jual beli barang impor yaitu berkurangnya pangsa pasar produk lokal di Indonesia, potensi menurunnya kinerja industri, dan menimbulkan kerugian pendapatan negara. Gimana Indonesia mau maju kalo masih bergantung dengan negara lain?.
Menurut penulis, kebijakan ini sebenarnya punya niat baik untuk kemajuan negara, tetapi pelaksanaannya harus di rencanakan lebih matang lagi.
Pemerintah memang harus tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal, namun jangan sampai ketegasan tersebut justru membuat masyarakat kecil kehilangan mata pencahariannya tanpa alternatif. Karena banyak dari pedagang thrifting yang bertahan hidup dari usaha tersebut.
Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak hanya fokus pada larangan saja, tetapi juga menyiapkan solusi agar para pengusaha tersebut masih bisa melanjutkan usahanya.
Misalnya, dengan memperkuat industri tekstil lokal, membuka peluang usaha lain bagi pedagang kecil, atau memberi pembinaan dan edukasi agar mereka bisa beralih ke produk lokal. Dengan begitu, tujuan melindungi industri dalam negeri tetap tercapai tanpa mengorbankan sisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan pelarangan impor pakaian bekas memang tidak bisa dilihat hitam putih. Di satu sisi, negara perlu tegas melindungi industri tekstil lokal dan mencegah praktik impor ilegal yang merugikan perekonomian.
Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha thrifting. Ketegasan kebijakan akan jauh lebih adil jika dijalankan dengan solusi nyata, bukan sekadar larangan, agar perlindungan industri dan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan beriringan.
Oleh : Asla Cavallo Zaneta
Bio Penulis :
Asla Cavallo Zaneta merupakan Mahasiswi Ilmu Komunikasi Semester 5 di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment