Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Transportasi
Ketika Oknum Karyawan KAI Menyalahgunakan Data Penumpang : Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
APERO FUBLIC I OPINI.- Kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam layanan publik, termasuk sektor transportasi. Digitalisasi tiket, identitas penumpang, dan sistem pelayanan dinilai mampu meningkatkan efisiensi serta kenyamanan. Namun, kemajuan ini tidak hanya berdampak positif tetapi juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait perlindungan data pribadi.
Kasus dugaan penyalahgunaan data oleh oknum karyawan KAI Services menjadi contoh nyata bahwa kemajuan teknologi dalam layanan publik harus diiringi dengan penguatan etika dan tata kelola organisasi yang menjunjung tinggi privasi pengguna.
Kasus ini bermula dari unggahan seorang perempuan di media sosial X yang mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Perempuan tersebut menceritakan dirinya sempat diajak berbincang oleh seorang penumpang laki-laki yang duduk di sebelahnya. Namun, anehnya laki-laki tersebut mengetahui beberapa informasi pribadi tentang dirinya, meskipun mereka tidak saling mengenal.
Tidak sampai di situ, laki-laki itu juga menghubunginya padahal tidak pernah terjadi pertukaran nomor telepon atau kontak apapun diantara keduanya. Setelah diusut, perempuan ini menemukan bahwa laki- laki itu adalah karyawan KAI Services dan diduga menyalahgunakan data pribadi penumpang.
Menanggapi peristiwa tersebut, KAI Services memberikan klarifikasi resmi bahwa tindakan
oknum tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP)
dan kode etik perusahaan.
Perusahaan menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai dan budaya organisasi, serta menyatakan telah melakukan penindakan dan evaluasi internal. Respons ini penting sebagai bentuk tanggung jawab institusional, namun tidak menutup kebutuhan akan evaluasi yang lebih mendalam.
Dalam perspektif komunikasi publik, kasus ini berkaitan erat dengan kepercayaan publik.
Layanan transportasi umum seharusnya tidak hanya menjual jasa perjalanan, tetapi juga rasa aman dan nyaman, termasuk keamanan data pribadi penumpang.
Ketika data pribadi penumpang dapat diakses dan disalahgunakan oleh pihak internal, maka kepercayaan terhadap institusi penyedia layanan akan rapuh. Kepercayaan publik yang runtuh tidak mudah dipulihkan, bahkan dapat berdampak jangka panjang terhadap citra institusi.
Data pribadi penumpang seharusnya hanya dapat diakses sesuai fungsi kerja dan kepentingan operasional yang sah. Tanpa kontrol akses yang ketat dan audit berkala, data berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang memiliki wewenang.
Secara hukum, kasus ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP menegaskan bahwa data pribadi
merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh setiap pengendali dan pemroses data, termasuk badan usaha milik negara dan anak perusahaannya.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan etika dan moral, melainkan juga memiki dimensi hukum serta tanggung jawab kelembagaan.
Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan data tidak selalu berasal dari peretas atau syber eksternal. Justru, ancaman dari dalam organisasi (insider threat) sering kali lebih berbahaya karena pelaku memiliki akses langsung ke sistem dan informasi sensitif. Tanpa kesadaran etika dan pengawasan yang ketat, digitalisasi layanan publik justru menghadirkan risiko baru bagi penggunanya.
Langkah yang diambil oleh pihak KAI Service berupa klarifikasi terbuka, penegasan sanski,
serta komitmen untuk memperkuat pengawasan internal memang menunjukkan adanya upaya untuk merespons kekhawatiran publik.
Namun, kasus ini tetap memberikan gambaran bahwa sistem perlindungan data memerlukan evaluasi berkelanjutan, terutama dalam hal pembatasan akses, pemantauan aktivitas internal, dan edukasi etika penggunaan data.
Di tengah maraknya ketergantungan masyarakat terhadap layanan berbasis teknologi, kepercayaan publik menjadi fondasi yang tidak tergantikan. Sekali kepercayaan itu runtuh, pemulihannya membutuhkan upaya yang jauh lebih besar daripada sekadar perbaikan prosedur.
Oleh karena itu, perlindungan data harus ditingkatkan dan dipahami sebagai investasi jangka panjang dalam pelayanan publik. Karena transformasi digital yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila sejalan dengan transformasi etika dan tanggung jawab. Tanpa itu, kemajuan teknologi justru menghadirkan risiko baru yang merugikan masyarakat luas.
Oleh: Sapitri Wilanda Apriliani
Mahasiswi Ilmu Komunikasi dari Universitas Kebangsaan Republik Indonesia.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment