Berita
Berita Daerah
Berita Nasional
DPRD
MUBA
SUMSEL
Pemkab dan DPRD Matangkan Raperda Pasca Evaluasi Gubernur Sumsel
APBD Muba 2026 Masuki Tahap Penyempurnaan
APERO FUBLIC I KOTA SEKAYU. — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD Muba melanjutkan tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan menggelar Rapat Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, Senin (22/12/2025).
Rapat yang diselenggarakan Badan Anggaran DPRD Muba di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 954/KPTS/BPKAD/2025 tentang hasil evaluasi Raperda APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani, SH, dan diikuti anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Dra Syafaruddin, MSi, serta kepala perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Irwin Zulyani menjelaskan, rapat ini merupakan tahapan penting setelah pembahasan dan kesepakatan APBD 2026 pada forum paripurna beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dokumen tersebut dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelum disempurnakan kembali oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
“Ini adalah tahapan yang harus kita lalui. Dari hasil evaluasi gubernur, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut dilakukan agar APBD yang ditetapkan nantinya benar-benar matang ketika ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Dengan APBD yang matang, percepatan pelaksanaan program pembangunan bisa dilakukan dan dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Muba.
Pj Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin menyampaikan, seluruh tahapan pembahasan APBD 2026 telah dijalankan sesuai mekanisme. Pemerintah Kabupaten Muba juga telah menyampaikan dokumen APBD kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.
“Dalam hasil verifikasi dan evaluasi tersebut terdapat beberapa rekomendasi. Namun, tidak ada yang bersifat prinsip. Seluruh rekomendasi itu sudah kami siapkan tindak lanjutnya,” ujar Syafaruddin.
Ia menegaskan, Pemkab Muba berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi agar APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan tepat waktu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi AP MSi memaparkan rangkuman hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ia menuturkan penyusunan Raperda APBD 2026 telah berpedoman pada kebijakan nasional, antara lain Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, 17 Program Prioritas Nasional, serta dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen guna meningkatkan produktivitas dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, penyusunan APBD juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun demikian ia menjelaskan, dalam evaluasi ditemukan adanya beberapa subkegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai memiliki kesamaan pekerjaan dan perlu ditinjau kembali dari sisi prioritas. Di antaranya subkegiatan pembangunan Jalan Cor Penghubung Desa Mekar Sari–Bandar Agung Kecamatan Lalan, peningkatan Jalan Sukarami–Berian Makmur (C2), serta peningkatan Jalan Sekayu–Talang Care dan Simpang Sari–Bandar Jaya.
“Terhadap subkegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diminta untuk mengalihkan alokasi anggarannya ke kegiatan yang lebih prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Muba akan melakukan formulasi ulang terhadap paket-paket pekerjaan yang dinilai prioritas dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi, SIP, MSi, yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Muba, menyampaikan bahwa seluruh tahapan evaluasi dan penyempurnaan APBD harus diikuti sesuai aturan.
Ia berharap ke depan pelaksanaan APBD dapat dilakukan lebih tepat waktu sehingga program dan kegiatan pembangunan sudah dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.
“Harapannya Januari 2026 kegiatan sudah mulai berjalan. Jangan sampai ada keterlambatan, agar manfaat APBD bisa segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Editor. Tim Redaksi
Source. Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment