-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Hukum Kampus Mahasiswa Opini Pendidikan Pasal 90 dan 93 KUHAP Baru: Menguatkan Aparat, Melemahkan Hak Warga
Hukum Kampus Mahasiswa Opini Pendidikan

Pasal 90 dan 93 KUHAP Baru: Menguatkan Aparat, Melemahkan Hak Warga

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
12 Dec, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

APERO FUBLIC  I  HUKUM.-  Revisi KUHAP adalah momentum penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Namun dua ketentuan, yaitu Pasal 90 dan Pasal 93 mengenai upaya paksa, terutama penangkapan menjadi sorotan karena dinilai mengendurkan prinsip checks and balances pada tahap paling rawan terjadi pelanggaran hak asasi manusia: penangkapan dan penahanan.


Ruang Penangkapan yang Diperluas

Pasal 90 KUHAP mengatur penangkapan untuk kepentingan penyelidikan, termasuk masa penangkapan yang dapat diperpanjang. Di atas kertas, norma ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi aparat dalam menangani kasus yang memerlukan waktu lebih panjang. Namun bagi banyak pemerhati HAM, perluasan ruang ini justru menempatkan warga sipil pada posisi yang lebih rentan.

Komnas HAM selama bertahun-tahun mencatat bahwa aduan terkait penyalahgunaan kewenangan penangkapan selalu menempati posisi tinggi dalam laporan tahunan mereka. Mayoritas keluhan berasal dari dugaan penangkapan tanpa dasar yang cukup, tindakan intimidatif, hingga minimnya akses terhadap bantuan hukum. Pola ini menunjukkan bahwa tahap paling awal dalam proses pidana merupakan titik paling rawan.

Dengan latar seperti itu, penambahan ruang diskresioner bagi penyidik dalam Pasal 90 dapat berpotensi memperlebar celah praktik sewenang-wenang, terutama bila tidak diimbangi dengan pengawasan yudisial yang kuat.


Minimnya Kontrol Hakim: Masalah Lama yang Terulang

Pasal 93 mengatur pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga dan lembaga terkait, namun tidak memberikan mekanisme kontrol hakim secara langsung (judicial oversight) sebelum atau sesaat setelah penangkapan dilakukan. Dalam KUHAP lama, mekanisme kontrol hakim lewat habeas corpus dan praperadilan menjadi alat penting mengawasi upaya paksa. Namun Pasal 93 KUHAP baru membuka ruang perpanjangan masa penangkapan tanpa pengawasan hakim yang tegas, cukup dengan alasan “keadaan tertentu”. Frasa ini kembali muncul tanpa batasan dan parameter.

Padahal, standar internasional melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap harus segera dibawa ke hadapan hakim. Komite HAM PBB menafsirkan “segera” sebagai tidak lebih dari beberapa hari, bahkan dalam banyak yurisdiksi hanya 24 jam.

Ahli hukum pidana Prof. Muladi dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa judicial control adalah prinsip paling penting untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Menurut pakar hukum acara pidana Prof. Mudzakkir, yang menyatakan bahwa “penangkapan tanpa pengawasan hakim adalah pintu masuk pelanggaran HAM paling dasar dalam proses peradilan.”

Dalam sebuah diskusi publik, Guru besar Hukum Pidana UGM, Prof. Eddy Hiariej, menegaskan bahwa kewenangan penangkapan harus berada di bawah kontrol hakim karena berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga. Ia menyebut, “Penangkapan adalah tindakan paling intrusif. Sekali kewenangan itu tidak diawasi, pelanggaran HAM hanya menunggu waktu.”

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan bahwa istilah “dugaan keras” terlalu fleksibel. “Dalam teori HAM, pembatasan kebebasan mensyaratkan definisi hukum yang ketat. Rumusan longgar memberi ruang tafsir berbahaya.”

Kritik lain datang dari mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, yang menyebut KUHAP baru harus diuji kembali karena “kewenangan penangkapan tidak boleh dipusatkan sepenuhnya pada aparat yang berada dalam struktur eksekutif’ tanpa pengawasan lembaga yudisial yang independen.

Dengan tidak memperkuat mekanisme kontrol hakim dalam Pasal 93, revisi KUHAP ini berisiko mengulang problem lama: dominasi aparat penegak hukum tanpa kontrol efektif dari lembaga yudisial.


Risiko Penyalahgunaan dan Dampaknya bagi Warga Rentan

Penangkapan yang longgar dapat berdampak besar pada kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, serta mereka yang tinggal jauh dari akses bantuan hukum. Dalam laporan tahunan Komnas Perempuan, misalnya, ditemukan bahwa perempuan sering mengalami kekerasan atau intimidasi saat proses penangkapan dan pemeriksaan awal. Demikian pula, LBH Jakarta kerap menyoroti kasus penangkapan yang tidak disertai surat resmi dan dilakukan secara mendadak tanpa keterlibatan penasihat hukum.

Karena itu, kebijakan hukum acara harus mempertimbangkan perlindungan ekstra bagi kelompok rentan. Sayangnya, Pasal 90 dan Pasal 93 belum mencerminkan kebutuhan tersebut.


Presumption of Innocence yang Semakin Melemah

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hanya dapat ditegakkan jika negara membatasi secara ketat upaya paksa. Semakin besar kewenangan penangkapan tanpa prasyarat ketat dan pengawasan hakim, semakin lemah posisi warga di hadapan negara. Inilah yang dikhawatirkan para akademisi, termasuk Dr. Erasmus Napitupulu, yang menilai bahwa revisi KUHAP seharusnya “memperkuat tahanan terhadap penyalahgunaan kewenangan, bukan memperluas ruang represif negara.”

UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) juga menegaskan bahwa tahapan awal pemeriksaan adalah titik paling rawan penyiksaan, sehingga negara wajib membatasi kewenangan penangkapan dan memastikan keterlibatan pengadilan sejak awal.

Jika Pasal 90 dan 93 tidak diperketat, maka asas tersebut tidak hanya tereduksi, tetapi juga membuka ruang pembenaran atas tindakan yang mengabaikan prosedur.


Mengapa Negara Harus Peduli?

Sejumlah survei opini publik menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bergantung pada transparansi dan keadilan proses. Ketika penangkapan dilakukan tanpa prosedur jelas, masyarakat cenderung melihat negara sebagai aktor represif, bukan pelindung hak.

Indonesia membutuhkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya efektif, tetapi juga humanis dan akuntabel. Revisi KUHAP sebagai fondasi hukum acara pidana harusnya menjadi momentum untuk meninggalkan praktik represif era sebelumnya, bukan justru memperluasnya.

Penutup: Revisi Perlu Koreksi Serius

Pasal 90 dan 93 KUHAP baru menyimpan potensi besar untuk menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Tanpa pengawasan hakim yang kuat, tanpa batasan ketat terhadap masa penangkapan, dan tanpa jaminan akses cepat kepada penasihat hukum, maka revisi KUHAP ini justru mundur dari prinsip perlindungan HAM yang selama ini diperjuangkan.

Indonesia membutuhkan KUHAP yang selaras dengan konstitusi, standar HAM internasional, serta aspirasi publik. Harapannya, kritik akademik dan suara masyarakat sipil dapat menjadi dorongan perbaikan, sehingga hukum acara pidana kita tidak hanya berpihak pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga pada martabat dan hak setiap warga negara.

Oleh: Samuel Papin Seran, S.H
Mahasiswa Magister Hukum, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya.
Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Tuesday, September 08, 2026
Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Monday, August 17, 2026
Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Thursday, September 10, 2026
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

FENOMENA IBU MUDA YANG TEGA BUANG ANAK: Salah Siapa? Hukum atau Moral Kita yang Runtuh?

PT. Media Apero Fublic- Wednesday, October 07, 2026 0
FENOMENA IBU MUDA YANG TEGA BUANG ANAK: Salah Siapa? Hukum atau Moral Kita yang Runtuh?
APERO FUBLIC  I  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat Jawa Barat sebagai provinsi dengan kasus penelantaran anak terbanyak di Indone…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 20262098
  • 20251140
  • 2024217
  • 2023142
  • 2022105
  • 2021367
  • 2020435
  • 2019282
  • 20183

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua Australia BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkalan Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Bantaeng Banten Bantul Banyuasin Banyuwangi Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belarusia Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan Berita Berita anggal Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Betul Daerah Binjai Biologi Bireuen Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bojonegoro Bola BOLMONGUT BOLTARA Bone Bosnia Boven Digoel BPD Brand Brazil Brebes Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cilegon Cililin Cina Cirebon Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Demak Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi IsIam Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Geografi Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Ilmu Sastra India Indragiri Hulu Indramayu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jember Jembrana Jepang Jerman Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR Kalimantan Utara KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampu Kampus Kanada Kapolri Karanganyar Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kelautan Kendal Kepahiang Kepemimpinan Kepulauan Riau Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Klaten Kolaka Konawe Selatan Korea Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kulon Progo Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Labusel Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lhokseumawe Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makassar Malang Malaysia Malinau Manado Mappi Marinir Mask Mataram Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Dua Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional Natuna Ngawi Nias Selatan NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Olahraga9 Olaraga Opini Opini Kampus Organisasi Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang PALI Palopo Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Paringi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekalongan Pekanbaru Pelalawan Pematangsiantar Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perancis Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Perternakan Pesisir Selatan Peternakan Pidie Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purwokerto Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Resensi Riau Rote Ndao Rusia Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen Sastra Modern SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Seluma Semarang Seminar SEMSEL Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Siak Sibolga Sidenreng Rappang Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Singkawang Skil Wanita Sleman SMA Smart TV Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Sragen Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara Sukoharjo SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang Sumenep SUMSEL SUMUT Sungai Sungai Penuh Surabaya Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tamiang Tanah Bumbu Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Teater Tebing Tinggi Tebo Tegal Teknologi Temanggung Tenaga Kerja Thailand TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi
    APERO FUBLIC   I  SLEMAN.--  Sebuah kegiatan outing kelas bertajuk "Pelestarian Budaya Lewat Permainan Tradisional" s...
  • Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa
    Sumber: pribadi/pedaljuara APERO FUBLIC   I  BEKASI.— Suasana di sekitar stan Bazaar Karya Juara perlahan berubah ketika siswa SMP Adisa mu...
  • Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017
    APERO FUBLIC  I  JAKARTA.—   Pemkab Musi Banyuasin menegaskan tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 s...
  • Mengenal Buah Raman
    APERO FUBLIC.- Buah raman atau dikenal juga dengan nama buah aman, dan gandario. Buah asli endemik Indonesia ini banyak tumbuh di pulau ...
  • Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya
    APERO FUBLIC   I  KAMPUS .--  Dunia kampus itu, kalau boleh jujur, adalah sebuah miniatur negara. Semuanya tersistem dengan rapi...
  • Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series
    Goda Series e-Bike APERO FUBLIC.- Berbicara tentang e-Bike atau sepeda Listrik saat ini memang tidak ada habisnya. Kendaraan praktis tanp...
  • KKN MIT 22 Posko 202 UIN Walisongo Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah dan Briket Janggel Jagung di Desa Jatirejo
    APERO FUBLIC   I  KENDAL.–   Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Walisongo Semarang secara resmi mere...
  • Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia
    APERO FUBLIC  I  Perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat membawa tantangan baru bagi kehidupan warga neg...
  • WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?
    APERO FUBLIC  I  Ada satu angka yang cukup menjelaskan arah politik Indonesia hari ini: dari delapan partai politik yang lolos ...
  • Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan
    Penulis :   Muliana Putri APERO FUBLIC   I  OPINI. --   Pernahkah Anda berada di situasi ketika sedang berkendara, tiba-tiba mat...

Editor Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Thursday, October 03, 2024
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Tuesday, October 08, 2024
Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Monday, February 16, 2026

Popular Post

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Tuesday, September 08, 2026
Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Monday, August 17, 2026
Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Thursday, September 10, 2026
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
KKN MIT 22 Posko 202 UIN Walisongo Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah dan Briket Janggel Jagung di Desa Jatirejo

KKN MIT 22 Posko 202 UIN Walisongo Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah dan Briket Janggel Jagung di Desa Jatirejo

Monday, September 07, 2026
Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Thursday, October 01, 2026
WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

Saturday, September 26, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 74 Berita 1946 Berita Daerah 1823 Berita Internasional 45 Berita Nasional 1251 Brand 117 Budaya Daerah 42 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 70 Cerita Rakyat 12 Cerpen 33 Dongeng 67 Ekonomi 129 Elektronik 21 FASHION 14 Fauna 6 Flora 65 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 15 Islam dan Budaya 12 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Jurnalisme Kita 21 Kampus 1355 Kesehatan 56 Kisah Legenda 10 Kuliner 34 Mitos 15 Opini 791 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 59 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 7 Puisi 70 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 4 Sastra Kita 64 Sastra Klasik 55 Sastra Lisan 15 Sejarah Daerah 25 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 216 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 51 Video 19 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us