-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Hukum Kampus Mahasiswa Opini Pendidikan Pasal 90 dan 93 KUHAP Baru: Menguatkan Aparat, Melemahkan Hak Warga
Hukum Kampus Mahasiswa Opini Pendidikan

Pasal 90 dan 93 KUHAP Baru: Menguatkan Aparat, Melemahkan Hak Warga

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
12 Dec, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

APERO FUBLIC  I  HUKUM.-  Revisi KUHAP adalah momentum penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Namun dua ketentuan, yaitu Pasal 90 dan Pasal 93 mengenai upaya paksa, terutama penangkapan menjadi sorotan karena dinilai mengendurkan prinsip checks and balances pada tahap paling rawan terjadi pelanggaran hak asasi manusia: penangkapan dan penahanan.


Ruang Penangkapan yang Diperluas

Pasal 90 KUHAP mengatur penangkapan untuk kepentingan penyelidikan, termasuk masa penangkapan yang dapat diperpanjang. Di atas kertas, norma ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi aparat dalam menangani kasus yang memerlukan waktu lebih panjang. Namun bagi banyak pemerhati HAM, perluasan ruang ini justru menempatkan warga sipil pada posisi yang lebih rentan.

Komnas HAM selama bertahun-tahun mencatat bahwa aduan terkait penyalahgunaan kewenangan penangkapan selalu menempati posisi tinggi dalam laporan tahunan mereka. Mayoritas keluhan berasal dari dugaan penangkapan tanpa dasar yang cukup, tindakan intimidatif, hingga minimnya akses terhadap bantuan hukum. Pola ini menunjukkan bahwa tahap paling awal dalam proses pidana merupakan titik paling rawan.

Dengan latar seperti itu, penambahan ruang diskresioner bagi penyidik dalam Pasal 90 dapat berpotensi memperlebar celah praktik sewenang-wenang, terutama bila tidak diimbangi dengan pengawasan yudisial yang kuat.


Minimnya Kontrol Hakim: Masalah Lama yang Terulang

Pasal 93 mengatur pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga dan lembaga terkait, namun tidak memberikan mekanisme kontrol hakim secara langsung (judicial oversight) sebelum atau sesaat setelah penangkapan dilakukan. Dalam KUHAP lama, mekanisme kontrol hakim lewat habeas corpus dan praperadilan menjadi alat penting mengawasi upaya paksa. Namun Pasal 93 KUHAP baru membuka ruang perpanjangan masa penangkapan tanpa pengawasan hakim yang tegas, cukup dengan alasan “keadaan tertentu”. Frasa ini kembali muncul tanpa batasan dan parameter.

Padahal, standar internasional melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap harus segera dibawa ke hadapan hakim. Komite HAM PBB menafsirkan “segera” sebagai tidak lebih dari beberapa hari, bahkan dalam banyak yurisdiksi hanya 24 jam.

Ahli hukum pidana Prof. Muladi dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa judicial control adalah prinsip paling penting untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Menurut pakar hukum acara pidana Prof. Mudzakkir, yang menyatakan bahwa “penangkapan tanpa pengawasan hakim adalah pintu masuk pelanggaran HAM paling dasar dalam proses peradilan.”

Dalam sebuah diskusi publik, Guru besar Hukum Pidana UGM, Prof. Eddy Hiariej, menegaskan bahwa kewenangan penangkapan harus berada di bawah kontrol hakim karena berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga. Ia menyebut, “Penangkapan adalah tindakan paling intrusif. Sekali kewenangan itu tidak diawasi, pelanggaran HAM hanya menunggu waktu.”

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan bahwa istilah “dugaan keras” terlalu fleksibel. “Dalam teori HAM, pembatasan kebebasan mensyaratkan definisi hukum yang ketat. Rumusan longgar memberi ruang tafsir berbahaya.”

Kritik lain datang dari mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, yang menyebut KUHAP baru harus diuji kembali karena “kewenangan penangkapan tidak boleh dipusatkan sepenuhnya pada aparat yang berada dalam struktur eksekutif’ tanpa pengawasan lembaga yudisial yang independen.

Dengan tidak memperkuat mekanisme kontrol hakim dalam Pasal 93, revisi KUHAP ini berisiko mengulang problem lama: dominasi aparat penegak hukum tanpa kontrol efektif dari lembaga yudisial.


Risiko Penyalahgunaan dan Dampaknya bagi Warga Rentan

Penangkapan yang longgar dapat berdampak besar pada kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, serta mereka yang tinggal jauh dari akses bantuan hukum. Dalam laporan tahunan Komnas Perempuan, misalnya, ditemukan bahwa perempuan sering mengalami kekerasan atau intimidasi saat proses penangkapan dan pemeriksaan awal. Demikian pula, LBH Jakarta kerap menyoroti kasus penangkapan yang tidak disertai surat resmi dan dilakukan secara mendadak tanpa keterlibatan penasihat hukum.

Karena itu, kebijakan hukum acara harus mempertimbangkan perlindungan ekstra bagi kelompok rentan. Sayangnya, Pasal 90 dan Pasal 93 belum mencerminkan kebutuhan tersebut.


Presumption of Innocence yang Semakin Melemah

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hanya dapat ditegakkan jika negara membatasi secara ketat upaya paksa. Semakin besar kewenangan penangkapan tanpa prasyarat ketat dan pengawasan hakim, semakin lemah posisi warga di hadapan negara. Inilah yang dikhawatirkan para akademisi, termasuk Dr. Erasmus Napitupulu, yang menilai bahwa revisi KUHAP seharusnya “memperkuat tahanan terhadap penyalahgunaan kewenangan, bukan memperluas ruang represif negara.”

UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) juga menegaskan bahwa tahapan awal pemeriksaan adalah titik paling rawan penyiksaan, sehingga negara wajib membatasi kewenangan penangkapan dan memastikan keterlibatan pengadilan sejak awal.

Jika Pasal 90 dan 93 tidak diperketat, maka asas tersebut tidak hanya tereduksi, tetapi juga membuka ruang pembenaran atas tindakan yang mengabaikan prosedur.


Mengapa Negara Harus Peduli?

Sejumlah survei opini publik menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bergantung pada transparansi dan keadilan proses. Ketika penangkapan dilakukan tanpa prosedur jelas, masyarakat cenderung melihat negara sebagai aktor represif, bukan pelindung hak.

Indonesia membutuhkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya efektif, tetapi juga humanis dan akuntabel. Revisi KUHAP sebagai fondasi hukum acara pidana harusnya menjadi momentum untuk meninggalkan praktik represif era sebelumnya, bukan justru memperluasnya.

Penutup: Revisi Perlu Koreksi Serius

Pasal 90 dan 93 KUHAP baru menyimpan potensi besar untuk menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Tanpa pengawasan hakim yang kuat, tanpa batasan ketat terhadap masa penangkapan, dan tanpa jaminan akses cepat kepada penasihat hukum, maka revisi KUHAP ini justru mundur dari prinsip perlindungan HAM yang selama ini diperjuangkan.

Indonesia membutuhkan KUHAP yang selaras dengan konstitusi, standar HAM internasional, serta aspirasi publik. Harapannya, kritik akademik dan suara masyarakat sipil dapat menjadi dorongan perbaikan, sehingga hukum acara pidana kita tidak hanya berpihak pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga pada martabat dan hak setiap warga negara.

Oleh: Samuel Papin Seran, S.H
Mahasiswa Magister Hukum, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya.
Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Hikayat Merpati Mas dan Merpati Perak. Sastra Klasik Nusantara.

Hikayat Merpati Mas dan Merpati Perak. Sastra Klasik Nusantara.

Monday, August 03, 2020
Mengamati Dinamika Konstitusi Indonesia melalui Lensa Mahasiswa PPKn

Mengamati Dinamika Konstitusi Indonesia melalui Lensa Mahasiswa PPKn

Monday, February 16, 2026
Perempuan Kuat itu Aku

Perempuan Kuat itu Aku

Friday, February 13, 2026

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Sayuran Cepat Layu di Rumah ? Ini Rahasia Kesegaran Sayuran di Supermarket

PT. Media Apero Fublic- Thursday, March 12, 2026 0
Sayuran Cepat Layu di Rumah ? Ini Rahasia Kesegaran Sayuran di Supermarket
APERO FUBLIC    I  FEATURE .-  Pernah mengalami hal ini? Kita membeli selada, bayam, atau brokoli yang terlihat sangat segar di supermarket. Daunny…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 2026465
  • 20251139
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019281

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua BABEL Badan Pemerintah Bali Bandung Bangka Barat Bangkinang Banjarnegara Banten Banyuasin Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan BENGSEL Berita Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Betul Daerah Binjai Biruisme Bisnis BNN Bogor Bola BOLMONGUT BOLTARA Bosnia Brand Brazil Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Cililin Cina Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Fotografi Gatget Gunung Sitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ilmu Kesastraan Indragiri Hulu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jembrana Jepang Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampus Kanada Kapolri Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kepahiang Kepemimpinan Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Ketapang Kimia Kisah Legenda KKN Kolaka Konawe Selatan KONSEL Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu Labura LABURA Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Majalah Kaghas Makassar Malang Malaysia Mappi Marinir Mask Medan Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Morowali Morut MORUT Muara Enim Muaro Jambi MUBA MURA Muratara Musi Rawas Musik Nasional NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Opini Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Palangkaraya Palembang Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Barat Daya Papua Selatan Parigi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekanbaru Pemerintah Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Pesisir Selatan Pinrang Politik Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Renang Riau Rote Ndao Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Semarang Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Sibolga Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Skil Wanita Smart TV Solok Sorong Sosial Masyarakat Sport Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA SUMBAR Sumber Air Sumedang SUMSEL SUMUT Surabaya Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tamiang Tanah Datar Tangerang TANJABAR Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Tebing Tinggi Teknologi Temanggung TNI TNI AD TNI AL TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series
    Goda Series e-Bike APERO FUBLIC.- Berbicara tentang e-Bike atau sepeda Listrik saat ini memang tidak ada habisnya. Kendaraan praktis tanp...
  • Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly
    Sepeda Motor Listrik Produksi U^Winfly APERO FUBLIC.- U^Winfly merupakan Perusahaan Industrial pada sektor bergerak industri kendaraan list...
  • Hikayat Merpati Mas dan Merpati Perak. Sastra Klasik Nusantara.
    Apero Fublic.- Raja Syahriyuna yang memerintah di negeri Banduburi mempunyai seorang putri yang cantik dan berbudi luhur bernama Budiwangi. ...
  • Mengamati Dinamika Konstitusi Indonesia melalui Lensa Mahasiswa PPKn
    PENULIS:  RR. Farra Naylazzahra Pramushiva APERO FUBLIC   I  OPINI .-  Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai perubahan sosial politi...
  • Perempuan Kuat itu Aku
    PENULIS :   Norie Khoiril Qiromah Perempuan Kuat itu Aku : Perempuan yang menjahit retaknya sendiri APERO FUBLIC   I  CERITA KI...
  • PUISI : Pada Seragam yang Kupanggil dalam Doa
    Pada Seragam yang Kupanggil dalam Doa Warnamu memikat setiap insan manusia. Melihatmu seperti menatap langit yang luas tanpa awa...
  • Mengenal Buah Raman
    APERO FUBLIC.- Buah raman atau dikenal juga dengan nama buah aman, dan gandario. Buah asli endemik Indonesia ini banyak tumbuh di pulau ...
  • Dari Limbah Menjadi Energi: Bio-Oil Tandan Kosong Sawit Sebagai Bahan Bakar Masa Depan
    APERO FUBLIC   I  ENERGI . -  Setiap hari, pabrik kelapa sawit di berbagai daerah Indonesia menghasilkan tumpukan tandan kosong ...
  • Sederhana Namun Ampuh: Garam dalam Tradisi Pengawetan Nusantara
    APERO FUBLIC   I  OPINI .-  Indonesia sebagai wilayah tropis menghadapi tantangan besar dalam menjaga kesegaran bahan pangan. Su...
  • Mahasiswa KKN PPM 109 Olah Kelapa Jadi Spons Alami dan Minyak Urut Serai : Dorong Potensi Lokal dan Ekonomi Masyarakat
    Foto: Kelompok KKN PPM 109 APERO FUBLIC   I  MAHASISWA .-    Lampung, 27 Januari 2026 – Mahasiswa Kuliah Keja Nyata (KKN) Pembel...

Editor Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025

Popular Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Hikayat Merpati Mas dan Merpati Perak. Sastra Klasik Nusantara.

Hikayat Merpati Mas dan Merpati Perak. Sastra Klasik Nusantara.

Monday, August 03, 2020
Mengamati Dinamika Konstitusi Indonesia melalui Lensa Mahasiswa PPKn

Mengamati Dinamika Konstitusi Indonesia melalui Lensa Mahasiswa PPKn

Monday, February 16, 2026
Perempuan Kuat itu Aku

Perempuan Kuat itu Aku

Friday, February 13, 2026
PUISI :  Pada Seragam yang Kupanggil dalam Doa

PUISI : Pada Seragam yang Kupanggil dalam Doa

Friday, February 13, 2026
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Dari Limbah Menjadi Energi: Bio-Oil Tandan Kosong Sawit Sebagai Bahan Bakar Masa Depan

Dari Limbah Menjadi Energi: Bio-Oil Tandan Kosong Sawit Sebagai Bahan Bakar Masa Depan

Thursday, March 05, 2026
Sederhana Namun Ampuh: Garam dalam Tradisi Pengawetan Nusantara

Sederhana Namun Ampuh: Garam dalam Tradisi Pengawetan Nusantara

Tuesday, March 10, 2026
Mahasiswa KKN PPM 109 Olah Kelapa Jadi Spons Alami dan Minyak Urut Serai : Dorong Potensi Lokal dan Ekonomi Masyarakat

Mahasiswa KKN PPM 109 Olah Kelapa Jadi Spons Alami dan Minyak Urut Serai : Dorong Potensi Lokal dan Ekonomi Masyarakat

Tuesday, January 27, 2026

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 58 Berita 1409 Berita Daerah 1448 Berita Internasional 34 Berita Nasional 1163 Brand 117 Budaya Daerah 33 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 36 Cerita Rakyat 12 Cerpen 18 Dongeng 67 Ekonomi 27 Elektronik 21 FASHION 12 Fauna 4 Flora 62 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 1 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Islam dan Masyarakat 3 Jurnalisme Kita 18 Kampus 309 Kesehatan 22 Kisah Legenda 10 Kuliner 30 Mitos 15 Opini 248 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 39 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 6 Puisi 56 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 1 Sastra Kita 36 Sastra Klasik 53 Sastra Lisan 13 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 28 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 153 Tokoh Wanita 10 UKM-Bisnis 24 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us