Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Memahami Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia
APERO FUBLIC I OPINI.- Dalam setiap transaksi utang-piutang, jaminan memegang peran krusial. Hukum jaminan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur (pihak yang meminjamkan uang) bahwa kewajiban debitur (pihak yang berutang) akan dipenuhi. Di Indonesia, dasar hukum jaminan bersumber dari Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1131 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan debitur, baik bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan umum atas utang- utangnya.
Perjanjian jaminan memiliki sifat "AKSESOIR", artinya perjanjian ini merupakan perjanjian tambahan yang keberadaannya bergantung pada perjanjian pokok (perjanjian utang-piutang). Jika perjanjian pokok berakhir, maka perjanjian jaminan juga otomatis berakhir. Sifat ini menekankan bahwa tujuan utama jaminan bukanlah untuk mengalihkan kepemilikan benda jaminan, melainkan untuk memastikan pelunasan utang – piutangnya.
Hukum jaminan di Indonesia mengenal beberapa jenis jaminan kebendaan, di antaranya yang paling umum adalah Gadai, Jaminan Fidusia, dan Hak Tanggungan.
A. Gadai (Pasal 1150 KUH Perdata)
Gadai adalah hak kreditur atas benda bergerak milik debitur yang diserahkan secara fisik ke tangan kreditur atau pihak ketiga yang ditunjuk. Keunggulan gadai terletak pada penguasaan fisik benda oleh kreditur, yang mencegah debitur mengalihkan benda tersebut.
B. Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999)
Berbeda dengan gadai, dalam fidusia, benda yang menjadi objek jaminan (biasanya benda bergerak seperti kendaraan bermotor, atau benda tidak berwujud seperti piutang) tetap berada dalam penguasaan debitur. Jaminan fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memberikan kepastian hukum dan hak didahulukan (hak preferen) bagi kreditur.
C. Hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996)
Ini adalah jaminan khusus untuk benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, yang memberikan hak ”EKSEKUTORIAL” yang kuat bagi kreditur, hampir setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pendaftaran jaminan, khususnya untuk fidusia dan hak tanggungan, sangat penting. Pendaftaran memberikan perlindungan hukum dan membuat jaminan tersebut mengikat pihak ketiga. Apabila debitur wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban), kreditur yang memegang jaminan terdaftamemiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan tersebut, misalnya melalui pelelangan umum, untuk melunasi piutangnya secara cepat dan efisien.
Hukum jaminan adalah instrumen vital dalam dunia perkreditan untuk menciptakan rasa aman dalam bertransaksi. Pengaturan yang jelas mengenai jenis dan mekanisme jaminan memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pihak untuk menjalankan perjanjian utang-piutang dengan risiko yang terukur.
Oleh: Rurry Windhi Muttaqin
Mahasiswa Ilmu Hukum PDKU Ponorogo Universitas Merdeka Malang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment