PT. MEDIA APERO FUBLIC

Perusahaan Pers dan Publikasi (Industri Kesastraan)

Apero Mart

Apero Mart adalah tokoh online dan ofline yang menyediakan semua kebutuhan. Dari produk kesehatan, produk kosmetik, fashion, sembako, elektronik, perhiasan, buku-buku, dan sebagainya.

Apero Book

Apero Book adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi semua jenis buku. Buku fiksi, non fiksi, buku tulis. Selain itu juga menyediakan jasa konsultasi dalam pembelian buku yang terkait dengan penelitian ilmiah.

Apero Popularity

Apero Popularity adalah layanan jasa untuk mempolerkan usaha, bisnis, dan figur. Membantu karir jalan karir anda menuju kepopuleran nomor satu.

Apero Fublic Publisher

Penerbit Buku PT. MEDIA APERO fUBLIC

Buletin Apero Fublic

Tusisan yang bersifat ide-ide orisinal dari diri sendiri. Mulai dari kebudayaan, politik, kritik sosial, kesastraan, kemanusiaan, pendidikan dan lainnya.

Jurnal Sastra Apero Fublic

Temukan tentang kesastraan dari sastra klasik, lama, dan moderen. Lokal, Nasioan dan internasional. www.jurnalaperofublic.com

Apero Gift

Apero Gift adalah perusahaan yang menyediakan semua jenis hadia atau sovenir. Seperti hadia pernikahan, hadia ulang tahun, hadiah persahabatan, menyediakan sovenir wisata dan sebagainya. Melayani secara online dan ofline.

10/16/2020

Mengenal Arus Musi (ARSI) MUBA

Apero Fublic.- ARSI adalah singkatan dari Arus Musi. ARSI sebuah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak pada bidang kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin. ARSI didirikan oleh putra-putri asli Musi Banyuasin pada 1 Maret 2013, oleh Herdoni Safriansyah bersama kawan-kawan.

Periode pertama pendirian dengan susunan kepengurusan organisasi 2013-2016. Yaitu, Herdoni Safriansyah sebagai ketua, Almendi Dwi Putra sebagai sekretaris, Nenik Kristina, SE., sebagai bendahara. Kantor sekretariat ARSI (Arus Musi) terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Organisasi Kemasyarakatan ARSI terdaftar dengan notaris Gustimansah., SH., M.Kn.

Kipra ARSI selama ini dikenal luas oleh masyarakat Musi Banyuasin dan Suamtera Selatan. Untuk bidang penyelenggaraan kegiatan-kegiatan organisasi meliputi bidang seni, sastra dan kebudayaan.

Seperti kegiatan pelestarian permainan tradisional. Pada bidang kesastraan Melayu daerah Musi Banyuasin, adanya kegiatan pengenalan dan pembelajaran seni senjang, peribahasa (petua wang tue), pantun berbahasa Melayu daerah Musi Banyuasin dan lainnya.

Salah satu kiprah pengembangan kesastraan dengan diterbitkannya antologi puisi karya para penyair Musi Banyuasin dengan judul Munajat Tugu Bundaran, dengan penulis Herdoni Syafriansyah dan kawan-kawan. Kesastraan juga mereka kembangkan kesastraan bidang religi. Pada bidang kebudayaan yang sangat berpengaruh adalah dengan dilakukannya agenda menelusuri jejak budaya.

Apabila kita memperhatikan dari kiprah dan gerak kegiatan ARSI. Suatu tanda munculnya embrio pergerakan kebudayaan di Musi Banyuasin. Suatu kawasan berkebudayaan Melayu. Dimana kawasan berkebudayaan Melayu telah tergeser oleh nilai-nilai budaya asing atau budaya daerah lain. Apabila hal demikian tidak segerah kita perbaiki maka kita akan kehilangan jati diri daerah atau bangsa ini.

Masyarakat kita sekarang tampak bingung kebudayaan. Mereka juga buta dengan budaya daerah sendiri. Apabila kita melihat cara berpakaian, bertingkah laku, berjoget mabuk sambil saat ada keramaian dengan pakaian sembrono. Hal demikian menunjukkan kalau masyarakat kita bingung berbudaya.

Kebangkitan Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat kesastraan dan kebudayaan sangat diperlukan. Pada zaman perang untuk menjaga bangsa kita memerlukan senjata. Pada masa damai dan masa perang kita memerlukan kebudayaan dan kesastraan untuk bertahan, melawan dan berperang.

Hampir semua pihak di negeri kita yang tercinta ini. Semuanya meremehkan dan menyepelehkan kebudayaan dan kesastraan. Padahal budaya dan sastra adalah ibu dari masyarakat. Buruknya kesastraan dan budaya akan berdampak pada buruknya perilaku sosial masyarakat.

Sebagai contoh, misalnya ketika menonton film porno. Akan muncul sifat-sifat dan mencontoh cara-cara film porno. Begitu juga dengan hal-hal buruk lainnya dari budaya dan sastra akan ditiru oleh masyarakat.

Semoga organisasi Arus Musi akan terus berkiprah dalam bidang kebudayaan dan kesastraan. Kemudian mengembangkan ide-ide baru dalam memunculkan kebudayaan. Sehingga menjadi guru bagi masyarakat di Musi Banyuasin.

Dengan harapan juga akan muncul pejuang-pejuang kebudayaan dan kesastraan lainya. Begitu juga pihak pemerintah dan tokoh masyarakat juga ikut serta dengan nyata dalam membangun kebudayaan yang sesuai dengan bangsa kita.

ARSI setiap kegiatan yang diselenggarakan selalu diliput oleh media cetak atau media siber.

Foto-foto kenangan ARSI dalam rangkaian kegiatan organisas.

Sosialisasi Bakul Tangkal Sebagai Simbol (Kerajian) Kabupaten Musi Banyuasin.

Oleh. Joni Apero
Editor. Selita, S.Pd.
Tatafoto. Dadang Saputra.
Palembang, 17 Oktober 2020.

Sy. Apero Fublic.

POKDARWIS MUBA: Ngeri !!! Tinjau Bunker Perang

Apero Fublic.- Musi Banyuasin. Tim Pokdarwis MUBA kali ini menelusuri peningalan bersejarah di Desa Rantau Kasih yaitu sebuah bunker peninggalan zaman Belanda yang diperkirakan sudah ada sejak akhir abad ke-19 Masehi (15/10/2020).

Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin tidak banyak yang mengetahui hal ini dikarenakan minimnya publikasi dan dokumentasi sejarah peninggalan masa kolonial ini. Terletak di Dusun III, Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Peninggalan bersejarah tersebut hampir terkubur oleh tanah dan semak-semak.

Pada bunker dan sisa reruntuhan ditemukan batu bata bertuliskan BATAM dan BENSON, berdasarkan catatan sejarah batu bata merk BATAM di buat oleh perusahaan Batam Brick Work yang didirikan oleh Raja Haji Kelana pada tahun 1898. Sementara sekolah batu bata Benson berdiri Pada tahun 1894 di bagian timur Kota Benson yang disebut Sekolah Riverside. Raja Haji Kelana adalah salah satu bangsawan di Kesultanan Riau Lingga. Gelar Raja menandakan beliau bangsawan keturunan Bugis.

Ketua Pokdarwis Muba, H. Firdaus Marvel melalui sekretarisnya, Herdoni Syafriansyah mengatakan. "Dibawah naungan DISPOPAR MUBA, kami terus turun ke bawah untuk mencari dan mempromosikan potensi wisata yang ada di setiap Kecamatan MUBA. Sejalan dengan semangat Bapak Bupati MUBA agar ke depan setiap kecamatan di MUBA punya agenda pariwisata tahunannya."

Situs sejarah yang biasa masyarakat sekitar sebut sebagai Goa Belanda ini terhampar pada lahan seluas 100 meter persegi, dengan banyaknya bebatuan yang runtuh termakan usia.

Pemilik lahan Alamudin bin Rohim (63) mengatakan. "Bunker itu sudah ada bahkan sejak sebelum kakeknya mendiami wilayah ini. Menurut kakek saya, selain bunker dulu di sana ada menara, tiang-tiang bangunan, dan juga lubang semacam kolam yang entah apa kegunaannya. Namun, sekarang menara dan tiang bangunan tersebut sudah hancur, serta kolam-kolam itu semakin lapuk ditutupi semak belukar. Mungkin entah berapa lama lagi bunker yang tersisa ini juga akan runtuh." Tutupnya. (HS).

Foto bersama Tim POKDARWIS MUBA di lokasi Bunker peninggalan masa Kolonial Belanda.

Editor. Desti, S.Sos
Tatafoto. Dadang Saputra
Musi Banyuasin, 16 Oktober 2020.

Sy. Apero Fublic.

10/15/2020

TP Sriwijaya: Tiada Henti Berbakti Pada Negeri

Apero Fublic.- Jambi. TP Sriwijaya DPD Provinsi Jambi dan DPC Kota Jambi, pagi ini melaksanakan agenda Bakti Sosial (16/10/2020). Lokasi kegiatan di tugu TP Sriwijya terletak di Kecamatan Pasar Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Untuk kegiatan Bakti Sosial, diagendakan bagi-bagi sarapan pagi untuk pasukan orange, Kota Jambi. Kurang lebih sekitar 300 kotak konsumsi dibagikan gratis.

Kegitan dihadiri oleh jajaran Pemerinta Kota Jambi, Dinas DLH,  Camat Pasar, Lurah, Babinsa, Babinkantipmas, dan tergabung juga anggota FPI (Fron Pembela Islam) Kota Jambi.

Untuk yang belum mengenal Organisasi Masyarakat, TP Sriwijaya. TP Sriwijaya didirikan oleh anggota eks laskar pemuda, Tentara Pelajar Sriwijaya. Yang meliputi wilayah kerja dari kesejarahan Kedatuan Sriwijaya awal berdiri, yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Kawasan ini sudah menjadi kawasan Bumi Sriwijaya sebelum Kedatuan Sriwijaya menguasai Nusantara dan Asia Tenggara.

Kemudian ORMAS Tentara Pelajar Sriwijaya berganti pengertian menjadi Tenaga Pembangunan Sriwijaya. Walau demikian Tenaga Pembangun Sriwijaya juga kelanjutan dari perjuangan bangsa setelah merdeka. Pergantian makna tersebut karena para peteran telah wafat dan dilanjutkan oleh generasi pejuang baru. Tentu dengan medan juang yang berbeda, yaitu mengisi kemerdekaan.

TP Sriwijaya dalam fungsinya diantaranya; memberikan saran, masukan, dan pendapat pada Pemerintahan Daerah dalam pembangunan di Bumi Sriwijaya, melestarikan budaya Melayu, seperti seni, adat istiadat, peninggalan sejarah dan budaya lainnya.

Pembagian sarapan pagi pada pasukan orange atau Tim Dinas Kebersihan Kota (DKK) Jambi.

Foto bersama TP Sriwijaya (Tenaga Pembangunan Sriwijaya).

Oleh. Amir Hamzah
Editor. Desti, S.Sos.
Tatafoto. Dadang Saputra
Jambi, 16 Oktober 2020.

Sy. Apero Fublic

Aksi Buru Sumatera Selatan Tolak: OMNIBUS LAW

Apero Fublic.- Palembang. Kembali aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan oleh masyarakat. Kemarin 15 Oktober dilakukan oleh serikat buruh.

Serikat buru dalam tuntutannya menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Para buru khawatir dengan masa depan para tenaga kerja Indonesia apabila Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan.

Seperti Serikat Buru Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Musi Banyuasin Bersama pengurus PK memiliki dua tuntutan. Pertama, menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus law secara keseluruhan. Kedua, menolak Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (FSBSI (K) SBSI).

Aksi tergabung bersama federasi serikat buru lainnnya. Aksi dimuali dari pukul dua siang (14:00) WIB, sampai dengan pukul empat sore (16:00) WIB. Para buru ditemui oleh Ibu Anita Noeringhati ketua DPRD Sumatera Selatan. Begitu juga dengan Bapak Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru turun langsung mendengarkan aspirasi para buru.

Aksi damai para buru berakhir dengan tertib. Para buru setelah selesai menyampaikan aspirasi pulang dengan tertib. Setelah selesai aksi Menolak Omnibus Law keadaan sekitar gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sumatera Selatan beransur-ansur normal kembali. (Tim).

Editor. Selita, S.Sos.
Tatafoto. Dadang Saputra.
Palembang, 15 Oktober 2020.

Sy. Apero Fublic.

10/14/2020

Kode Etik Internal Apero Fublic

Kode Etik Internal PT. Media Apero Fublic Bidang Pers.

1.Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Apero Fublic harus dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.

2.Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan atau Jurnalis Apero Fublic atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan atau jurnalis, bisa menghubungi tim redaksi dari Apero Fublic melalui surat elektronik ke: www.fublicapero@gmail.com

3.Wartawan atau Jurnalis Apero Fublic dilarang meminta dan menerima uang atau barang apapun dari narasumber, informan dan tempat peliputan berita.

4.Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi Apero Fublic.

5.Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Apero Fublic berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

6.Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksi fublicapero@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7.PT. Media Apero Fublic dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

8.Setiap stap atau karyawan termasuk wartawan dan jurnalis dilarang meminjamkan atribut perlengkapan tugas dari perusahaan kepada siapa pun.

9.Setiap stap, karyawan, wartawan dan jurnalis dari Apero Fublic tidak boleh menggunakan konten dan hasil produksi perusahaan untuk komersil pribadi. Pada media sosial atau media resmi lainnya. Seperti penggunaan youtube pribadi kemudian menayangkan hasil produksi perusahaan.

10.Setiap wartawan atau jurnalis, stap dan karyawan dalam melaksanakan tugas dari perusahaan dilarang membawa, memakai, menjual; senjata tajam dan barang yang merusak moral terutama Jenis Miras dan Jenis Narkoba.


11.Wartawan, Jurnalis dan Pembuat karya kesastraan baik berupa gerakan, tulisan, foto, gambar dan film atau video tidak boleh melanggar hak cipta orang lain.

12.Semua Karyawan, Wartawan, Jurnalis Apero Fublic diwajibkan berlaku, berbuat, bertindak, bekerja, berpakaian, berkata-kata dengan sopan dan beradab.

13. Semua karyawan, wartawan, jurnalis, PT. Media Apero Fublic bidang Pers melindungi identitas anak, identitas korban, pelaku atau objek demi keamanan dan kenyamanan pemberitaan yang bersifat moral, susilah dan perlindungan anak.

14. Apero Fublic berpaham kenegaraan Pancasila serta mendukung, persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

Pimpinan Utama.

Sy. Apero Fublic

KEBUDAYAAN: Pengertian Istilah Klasik dari Sumatera Selatan

Apero Fublic.- Berikut ini Apero Fublic akan memberikan sedikit cuplikan tentang pengertian istilah-istilah lama pada masyarakat Melayu Sumatera Selatan. Istilah ini menyangkut bahasa lama semasa Kedatuan atau Kerajaan Sriwijaya, atau semasa Kesultanan Palembang Darussalam. Istilah ini sangat kental dengan Bahasa Sanskerta dan Bahasa Melayu. Juga erat dengan bahasa lain di Nusantara.

1.Milir Seba
Milir artinya menghilir (menuju hilir) atau kehilir. Seba artinya menghadap raja atau datang menghadap pada seorang raja. Raja dalam pengertian ini adalah Sultan/Raja yang berada di Palembang. Posisi Palembang memang di hilir dalam jalur transportasi masa lalu.

Milir seba bermakna menuju ke hilir menghadap raja atau sultan di Palembang. Selain itu, kata ilir juga sama dengan ilo. Lawan kata ilir (ilo) adalah ulu. Ulu juga sering disebut uluan atau daerah ulu.

2.Paseban
Paseban dahulu balai atau tempat menghadap raja atau sultan. Sekarang kata paseban sudah berganti makna. Paseban dalam artian sekarang adalah tempat duduk lebar yang biasanya terletak di serambi atau di pojok rumah.

3.Simbur Cahaya
Simbur bermakna menyiramkan air pada sesuatu dimana air memancar dengan cepat dan membasahi. Simbur Cahaya adalah nama Undang-Undang adat semasa Kesultanan Palembang. Dari UU tersebut memberikan cahaya kehidupan sehingga masyarakat menjadi damai dan tentram.

Untuk tradisi Mandi Simburan adalah adat-istiadat Palembang dalam proses pernikahan. Dimana pengantin laki-laki dan pengantin perempuan disiram dengan air atau mereka menyiramkan air pada keduanya secara bergantian.

4.Pencalang Lima
Pencalang atau pancalang berarti perahu kecil yang terbuat dari kayu atau papan. Pancalang Lima adalah suatu lembaga pemerintahan di Palembang semasa kesultanan yang terdiri dari lima pembesar tinggi kerajaan atau kesultanan. Kelima pembesar tersebut, yaitu Susuhunan atau Sultan, adipati, patih, penghulu dan jaksa. Kelima dari pososi tersebut dinamakan Pancalang Lima.

5. Depati
Depati pada masa dahulu, semasa Kedatuan atau Kerajaan Sriwijaya atau sebelum adanya Kerajaan Sriwijaya adalah gelar pemimpin masyarakat atau raja kecil yang merdeka di Pedalaman pulau Sumatera meliputi; Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung. Depati semasa Kesultanan menyatukan wilayah dengan Kesultanan Palembang. Depati tidak diwajibkan membayar pajak atau upeti.
 
6.Datu
Pemimpin sekelompok masyarakat pada pemukiman kecil, seperti Talang, Dusun, Rompok. Posisi datu dibawah Depati. Datu dizaman sekarang sama seperti Kepala Desa atau Lurah.

Datu dibeberapa tempat di Nusantara beragam arti. Di daerah masyarakat Batak Datu adalah gelar seorang dukun. Kata datu juga berkembang menjadi kata Datuk.

 
7. Puyang
Gelar kehormatan untuk seseorang yang dihormati atau dituakan. Puyang kadang diberikan pada orang yang dianggap memiliki kekuatan supranatural (dukun). Gelar Puyang dapat diberikan pada seorang laki-laki atau seorang perempuan. Puyang dapat diberikan pada semua orang asal memenuhi syarat.

Gelar puyang diberikan pada semua tingkatan sosial, bangsawan atau rakyat biasa. Puyang sama halnya dengan gelar Datuk, Daeng, Teuku, Susuhunan dan lainnya.

 
8.Pedatuan
Pedatuan adalah nama suatu kawasan yang cukup luas. Kemudian dihuni oleh orang yang masih satu kepuyangan atau memiliki hubungan geneologis. Pedatuan dipimpin oleh Depati yang kadang bergelar puyang. Pedatuan terdiri dari kesatuan puluhan talang atau dusun. Pada masa kesultanan, Pedatuan berkembang menjadi Marga.
 
9.Marga.
Kata marga berasal kosa kata dalam Bahasa Sanskerta. Menurut G.A. Wilken kata marga diambil dari kata varga. Varga bermakna melahirkan atau memunculkan. Marga adalah wilayah dari suatu kelompok masyarakat yang merasa satu keturunan atau dengan istilah satu kepuyangan.
 
10. Kedatuan
Kedatuan berarti kesatuan dari pedatuan dan datu-datu. Kedatuan sama halnya dengan suatu kawasan luas kemudian bersatu menjadi sebuah pemerintahan. Kedatuan sama saja dengan Kerajaan, Kesultanan, dan Kekaisaran.
 
11. Antar Julat
Antar julat adalah sistem antar sesuatu dengan cara berkesinambungan. Dimana saat mengantar pada ukuran jarak tertentu sudah ada orang yang akan mengantar atau meneruskan mengantar hal tersebut.
 
12. Kriya atau Kriyo
Kria atau kriyo sama dengan Kepala Desa atau Lurah dizaman sekarang.
 
13. Miji
Miji adalah seorang laki-laki yang wajib kerja dan melayani Sultan atau bangsawan.
 
14. Priyai
Priyai adalah orang-orang yang dianggap masih memiliki pertalian darah atau tersambung kekeluargaan dengan Sultan. (pengertian Palembang).
 
15. Ratib
Ratib adalah semacam zikir yang secara berulang-ulang mengucapkan; La ilaa ha ilallah (Tiada tuahn selain Allah).
 
16. Penggawa
Penggawa adalah pembantu Kriya atau Pesirah.
 
17. Susuhunan
Susuhunan adalah gelar kebangsawanan atau raja yang berkuasa dibidang pemerintahan dan keagamaan. Raja atau Sultan yang pertama memakai gelar susuhunan adalah Pangeran Senapati pendiri Kesultanan Mataram.
 
18. Pesirah
Pesirah adalah gelar pemimpin Marga. Pesirah mengganti posisi Depati. Tapi kadang depati menjadi gelar seorang Pesirah. Pada masa Kesultanan Palembang kepemimpinan pesirah bersifat monarki atau turun temurun.

Pesirah adalah raja kecil sama halnya seperti depati pada masa sebelum kesultanan Palembang Darussalam menyebarkan pengaruhnya di pedalaman.
 
19. Pibang
Pibang adalah nama senjata tradisional masyarakat Marga Sungai Keruh. Pibang terdiri satu pasang, yaitu pibang kanan dan pibang kidau. Pibang kanan berupa pedang pendek dan pibang kidau berbentuk sebuah pisau.

Dalam pertempuran senjata pibang digunakan bersamaan. Pibang Kidau dipegang tangan kiri (kidau), pibang kanan dipegang tangan kanan. Ada juga yang menamakannya dengan Pibang Lanang (pibang lanang) dan Pibang Batine (pibang kidau).
 
20. Rumah Basepat
Rumah Basepat adalah istilah penyebutan untuk rumah tradisional yang lantainya naik turun. Rumah tradisonal ini tersebar di Sumatera Selatan terutama di Musi Banyuasin.
 
21. Rumah Malamban
Rumah Malamban nama rumah generasi kedua setelah rumah basepat. Rumah ini lantainya tidak berbentuk naik turun. Tapi berbentuk mendatar sehingga seperti bentuk jembatan (lamban).
 
Oleh. Muhammad Hasyim bin Mahmud
Editor. Selita, S.Pd.
Tatafoto. Dadang Saputra
Palembang, 14 Oktober 2020.
 
Sy. Apero Fublic.

10/13/2020

"Muat Janur" Tradisi Budaya Dalam Proses Adat Pernikahan Sungai Keruh.

Apero Fublic.- Sungai Keruh. Masyarakat di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Memiliki tradisi budaya yang sudah ada sejak zaman lalu. Budaya yang telah diwariskan turun temurun tersebut masih bertahan sampai sekarang. Tradisi atau budaya tersebut adalah saat adanya pernikahan, yaitu Membuat Janur Kuning. Tanpa janur kuning, seakan proses pernikahan tidak sempurna.

Tradisi membuat Janur Kuning saat adanya proses pernikahan dimaksudkan sebagai tanda dan pemberitahuan bagi khalayak luas. Pemberitahuan secara simbolis bagi masyarakat yang melintas bahwa di rumah tersebut adanya proses pernikahan. Karena janur yang terpasang menjadi simbol keramaian tersebut adalah proses pernikahan atau istilah daerah, ade bangiang. Ade bangian bermakna adanya suatu aktivitas proses adat istiadat menuju pernikahan.

Pada umumnya, membuat janur kuning dilakukan dimalam hari. Biasanya setelah lewat azan isyah. Alat yang diperlukan, tali rapiah, daun kelapa yang masih muda, sebilah bambu, batang pisang sepanjang 30 sampai 40 Cm untuk satu bauh janur. Sebatang bambu juga diperlukan untuk tiang janur kuning. Kemudian alat-alat pembuat, silet, straples, dan pisau.

Pembuatan janur kuning dikomandoi oleh pemuda yang menguasai pembuatan janur kuning. Seperti di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh komando ahli pembuatan janur kuning, diantaranya Rozani, Asong dan lainnya.

Para pemuda bergotong royong dalam membuat janur kuning. Dengan demikian dalam waktu satu atau dua jam janur akan selesai. Saat dikonfirmasi seberapa lama proses pengerjaan untuk satu buah janur kuning pada Abang Rozani. “Lama pembuatan janur kuning itu, tergantung pada kerumitan desainnya. Kalau desainnya sederhana dan anggota tim sudah mengerti membuat motivbya. Maka pengerjaan akan cepat selesai.” Ujar Abang Rozani.

Saat diwawancarai apakah mereka pernah belajar secara khsus dalam desain janur kuning. Salah satu ahli janur kuning di Desa Gajah Mati, Kakak Asong. “Kalau belajar secara khusus tidak pernah. Kami belajar bersama seperti inilah. Sehingga menjadi bisa dan dapat membuat janur kuning.” Jelas Kak Asong.

Hal yang dapat dipetik dalam proses pembuatan janur kuning di Desa Gajah Mati. Yaitu, adanya semangat gotong royong sesama pemuda dan pemudi. Mereka dengan ikhlas bekerja tanpa imbalan. Semoga kekompakan dan budaya membuat janur kuning terus dipertahankan masyarakat setempat. Agar identitas dan budaya tidak hilang ditelan zaman. Mereka semua boleh disebut sebagai, pahlawan budaya yang sesungguhnya.

Oleh. Eftaro, S.Hum
Editor. Desti, S.Sos.
Tatafoto. Dadang Saputra
Sungai Keruh, 25 September 2020.

Sy. Apero Fublic.

LUAR BIASA: Aksi Hebat Masyarakat Desa Sinar Dewa

Apero Fublic.- PALI. Aksi masyarakat yang patut dijadikan teladan untuk masyarakat desa lainnya. Sebuah Desa tepatnya di Dusun III, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.

Dimana masyarakat setempat dengan kesadaran sendiri secara bersama-sama, sekaligus arahan dari Kepala Desa mereka. Membuat pagar halaman secara bergotong royong. Sekaligus pagar halam masjid (13/10/2020). Kesadaran masyarakat yang kreatif tersebut berawal dari inisiatif bersama-sama. Demi kebaikan, keamanan dan keindahan desa.

Pagar yang sederhana, terbuat dari kayu dan bambu. Sungguh membuat keadaan desa menjadi asri dan rapi. Penduduk Desa Sinar Dewa mengumpulkan bahan dengan cara bergotong royong atau bersama-sama. Ada juga yang mengumpulkan bahan secara individu.

Kesederhanaan dan kebersamaan telah menjadikan masyarakat bersatu. Untuk pembelian alat-alat warga membeli sendiri sesuai kebutuhan pagar halaman mereka. Ada informasi, untuk pengecatan akan ditanggung oleh Keuangan Desa.

Pengerjaan pagar dilakukan secara bersama-sama, bahu membahu. Sehingga membuat pekerjaan yang berat menjadi mudah dan cepat. Pemasangan pagar bertujuan  untuk melindungi pemilik rumah, terutama anak-anak karena rumah berada di sisi jalan. Selain itu, pagar juga berfungsi mengatasi masuknya ternak warga, atau pembatas halaman dengan tetangga.

Semoga kegiatan masyarakat Desa Sinar Dewa terus berkelanjutan dan diikuti oleh desa-desa lainnya. Sebab keindahan, keamanan, dan ketertiban akan memberikan kenyamanan bagi warga desa sendiri. Kami ucapkan terimakasih atas dukungan bapak Kepala Desa Sinar Jaya. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih pada Apero Fublic, media massa kesayangan rakyat, atas supotnya.

Warga yang bertugas membuat pagar masjid di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Pendopo.
Suasana Desa Sinar Jaya yang asri dan damai.

Oleh. Pahru
Editor. Desti, S.Sos.
Tatafoto. Dadang Saputra
Pendopo, 13 Oktober 2020.


Catatan: Untuk semua warga masyarakat Indonesia. Apero Fublic menerima kiriman informasi dan siap dipublikasikan di Apero Fublic. Kirimkan informasi di sekitar Anda melalui email redaksi www.fublicapero@gmail.com. Isi dan konten kiriman sepenuhnya milik pengirim. Apero Fublic hanya mempublikasikan dan menginformasikan.

Sy. Apero Fublic

OMNIBUS LAW: Aksi Mahasiswa Sumatera Selatan (Siang Malam)

Apero Fublic.- Undang-Undang OMNIBUS LAW Cipta Kerja sebuah rancangan perundang-undangan yang baru disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sehingga menimbulkan aksi tuntutan pembatalan UU baru tersebut.

Undang-Undang yang memiliki sebelas klaster yang menggabungkan 79 Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, sampai Administrasi Pemerintahan.

Secara harfiah pengertian Omnibus Law adalah bentuk kesatuan dari banyaknya perundang-undangan. Kata omnis dalam Bahasa Latin bermakna, banyak. Dapat dipahami secara umum yaitu, suatu rancangan Undang-Undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabungkan menjadi satu payung Undang-Undang.

Kabar aksi penolakan juga dilakukan oleh gabungan mahasiswa di Kota Palembang. Diantaranya, mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang (UIN RF), Universitas Sriwijaya, Universitas Muhamadiyah, Universitas PGRI dan berbagai Perguruan Tinggi lainnya. Tempat aksi mereka lakukan di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Aksi yang berkelanjutan dari siang sampai malan dilakukan mahasiswa. Sehingga kerumunan mahasiswa memenuhi seluruh halaman kantor gubernur dan sekitarnya. Mahasiswa yang tidak mau menyerah sebelum sebelum suara mereka didengarkan. Dengan demikian perwakilan dari kesatuan mahasiswa diterima di kantor gubernur. Sampai berita ini diturunkan, aksi mahasiswa masih berlanjut (10/10/2020).

Dalam hal ini, kita hanya menginformasikan tentang aksi mahasiswa. Tapi sedikit menyayangkan pada bangsa kita. Mengapa setiap ada UU terbaru selalu mendapat kontra yang keras dari rakyat. Baikkah UU tersebut bagi masyarakat dan bangsa kita. Kalau baik mengapa rakyat bereaksi keras. Apakah tidak dilakukan sosialisasi dengan baik. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah terpancing hoax atau salah memahami.

Hal-hal demikian, sebaiknya kita renungkan kembali. Siapa yang salah atau siapa yang benar. Dapatkah kita menjelaskan dengan baik dapat dipahami oleh berbagai kalangan masyarakat. Semoga jalan terbaik dapat diambil agar Bangsa kita damai selalu.

Oleh. Rama Saputra
Editor. Selita, S.Pd.
Tatafoto. Dadang Saputra.
Palembang, 10 Oktober 2020.

Sy. Apero Fublic

10/12/2020

SUNGAI LILIN: Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati

Apero Fublic.- Musi Banyuasin. Kabar dari Kecamatan Sungai Lilin. Tidak ingin penyebaran pandemi COVID-19 merajalela di dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Pemerintah Kabupaten MUBA melalui Kecamatan Sungai Lilin terus semakin sigap lakukan upaya pencegahan COVID-19.

Bupati MUBA, Bapak Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2020, tentang pola hidup sehat dan disiplin dan Profuktip di new normal. Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat MUBA untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu juga selalu menekankan agar  dengan kesadaran menerapkan Disiplin 3M.  Yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun dengan air mengalir serta Menjaga Jarak minimal satu meter dalam bersosialisasi. Namun, walau demikian penyebaran masih meningkat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam beberapa pekan lalu, angka penyebaran pandemi wabah COVID-19 di kecamatan Sungai Lilin Kabupaten MUBA bertambah. Segala cara dilakukan Camat beserta Forkopincam Sungai Lilin untuk menekan meluasnya dampak COVID-19 di masyarakat Kecamatan Sungai Lilin.

Camat Sungai Lilin, Agus Kurniawan Saputra, SIP MSi. Saat disambangi di kantornya usai mengikuti virtual dengan Bupati Musi Banyuasin (5/10/2020). Mengungkapkan bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Telah dilakukan berbagai upaya, mulai dari instruksi Pemerintah Pusat, PERBUB 67 tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat dan disiplin.

"Selain itu juga, kita merangkul para penggiat medsos, karang taruna dalam sosialisai penerapan memutus mata rantai virus corona tersebut.  Serta dalam waktu dekat ini juga akan melibatkan Para Juru Pakir (Jukir) di pasar, pertokoan dan swalayan di Sungai Lilin kita Panggil dan berikan penyuluhan terhadap masyarakat agar memakai mematuhi mengunakan masker." Pungkanya.

Lanjut Agus, secara guyon penguna kendaran yang parkir saja nurut diatur juru pakir mundur maju di pasar atau di pertokoan jadi mereka bisa memberikan sosialisasi juga agar mematuhi memakai masker.

"Kita selalu berupaya semaksimal mungkin agar penyebaran dampak wabah COVID-19 tidak meluas di Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan jalur lintas Sumatera, dimana kita sebelumnya sebagai peringkat pertama alhamdulillah sudah peringkat dua dengan 13 pasien tepapar COVID-19, sebanyak 9 pasien di RSUD Sungai Lilin dan 4 pasien di RSUD Sekayu . Segala upaya dilakukan Forkompincam Kecamatan Sungai Lilin bersinergi memerangi COVID-19, melakukan sosialisasi dan operasi yustisi di Kecamatan Sungai Lilin." Ujarnya.

Menurut bapak Camat Sungai Lilin, kegiatan ini bertujuan untuk penerapan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat mengunggah kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam beradaptasi dikebiasaan baru.

Memang demikian seharusnya, mencegah lebih baik daripada mengobati. Kita tidak bole menganggap remeh virus tersebut. Sebab, virus tersebut dapat menular dengan cepat sebelum pengidap menunjukkan gejalah. Sehingga kewaspadaan dan antisipasilah langkah yang paling tepat kita ambil untuk saat ini. (HS).

Editor. Desti, S.Sos.
Tatafoto. Dadang Saputra
Sekayu, 5 Oktobor 2020.

Sy. Apero Fublic