Berita
Berita Daerah
Berita Nasional
Jurnalisme Kita
Opini
PT. PLN ULP Pangkalan Balai (PT. Haleyora Power) Diduga Langgar UU No. 30 Tahun 2009, Tebang Ratusan Pohon Sawit Masyarakat Tanpa Izin Pemilik
APERO FUBLIC. MUSI BANYUASIN.- Hal itu terungkap saat kuasa hukum petani kelapa sawit Desa Langkap, Khoirul Gunawan, S.H dkk melihat langsung di kebun petani daerah yang masing-masing kebun kelapa sawit tersebut merupakan milik pribadi petani sekitar Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Sumatera Selatan.
“Kami banyak melihat Pohon Kelapa Sawit yang subur-subur buahnya, ditebang tanpa izin pemilik pribadi yaitu petani sawit Desa Langkap, kalau dibulatkan sekitar 100 lebih pohon yang di potong tanpa izin dan kompensasi” tegas Khoirul Gunawan, SH Kepada wartawan sabtu (27/07/2025).
Menurut Khoirul, pemeliharaan aliran listrik biasanya dilakukan dengan memangkas pelepah daun kelapa sawit saja, jika sangat mengganggu dan harus di tebang pun, harus dilaksanakan dengan prosedur yang baik dan benar.
Maka dengan hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2009.
“Menurut informasi salah satu masyarakat Desa Langkap, mereka diajak musyawarah setelah pohon kelapa sawit mereka ditebang, pada saat itu pun tidak ada titik terang dari pihak PT. PLN ULP Pangkalan Balai (PT. Haleyora Power) maupun dari Perangkat Pemerintahan Setempat” tegas Khoirul
Muhammad Naufal, SH juga selaku Kuasa Hukum petani Desa Langkap menilai, hal tersebut bukan hanya pelanggaran biasa terhadap Undang-undang, tapi juga penghinaan terhadap jerih payah petani kecil yang selama ini taat pada aturan dan proses hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam, ini bukan sekedar soal buah sawit, tapi soal hak, soal kerja keras masyarakat kecil yang di tindas” kata dia
Khoirul dkk bersama NAGO LAW OFFICE, pekan ini akan memberikan Somasi kepada Kepala Desa Langkap dengan tembusan kepada PT. PLN ULP Pangkalan Balai (PT. Haleyora Power).
![]() |
Pohon Tanaman Sawit yang Ditebang |
“Sesuai dengan prosedural hukum, ketika somasi kami tidak ditanggapi, maka langkah hukum selanjutnya akan kami lakukan sampai masyarakat kecil mendapatkan keadilan atas hak nya sendiri, kami akan terus kawal” ujarnya
Sementara Irpan Nazori, SH selaku Kuasa Hukum Petani Desa Langkap yang juga sebagai Tokoh Pemuda Sumsel menambahkan, bahwa pihaknya mengutuk tindakan sewenang-wenang tersebut, para petani daerah yang selama ini berada diposisi lemah harus mendapatkan pembelaan.
“Masyarakat berharap penuh kepada Bupati Musi Banyuasin maupun Kapolres Musi Banyuasin untuk dapat memberikan perhatian khusus kepada petani kecil Desa Langkap”. Pungkas Irpan Nazori.
Menurut seorang warga pemilik kebun yang kami hubungi melalui ponsel, Pihak PLN tersebut saat melakukan aktivitas tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan warga, sehingga warga banyak yang merasa kecewa dan dirugikan.
Sejauh berita ini di publikasikan Apero Fublic belum mendapat konfirmasi dari PT. PLN ULP Pangkalan Balai (PT. Heleyora Power) terkait permasalahan ini. Namun untuk masyarakat setempat agar bersabar dan menempuh jalan-jalan damai yang mengedepankan musyawarah.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Berita
Post a Comment