-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Artikel Petani Ladang: Permasalahan Sosial, Ekonomi, Kultural dan Lingkungan Hidup.
Artikel

Petani Ladang: Permasalahan Sosial, Ekonomi, Kultural dan Lingkungan Hidup.

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
21 Aug, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Apero Fublic.- Dalam tulisan singkat ini tentu sangat banyak kekurangannya. Sebab keterbatasan data dan pengetahuan. Namun sebagai anak petani ladang saya mengenal sekali petani ladang. Bagaimana kehidupan mereka dan bagaimana cara mereka berladang.

Penanam karet dan perkebunan lainnya dan sumber pendapatan besar negara. Studi penulisan ini sesuai keadaan sosial budaya dan geografis Provinsi Sumatera Selatan. Bukan untuk melawan kebijakan pemerintah, tapi sebagai penginformasi sebagai seorang warga negara ini.

A.Budaya Agraris Purba

Sistem mata pencaharian hidup ladang berpindah sudah menjadi budaya masyarakat di Asia Tenggara dan dunia sejak dahulu kalah. Sistem ladang berpindah adalah cara bertani tertua yang dilakukan manusia.

Ladang berpindah menjadi budaya agraris yang sudah dilakukan turun temurun Indonesia. Seiring waktu, budaya agraris ladang berpinda mulai berkurang. Ketika manusia semakin banyak, lahan menyempit. Munculnya kehidupan kota, lalu muncul ekonomi industri.

Ditemukanya sistem irigasi dan persawahan membuat budaya ladang berpindah kembali berkurang. Penanaman padi lebih modern dan dapat dipanen dua sampai tiga kali setahun untuk satu lokasi tanam.

Petani Ladang berpindah terus menurun saat pemerintah mulai menetapkan adanya hutan lindung dan hutan negara. Petani ladang tidak lagi dapat bertani dengan cara berpindah-pindah sepanjang tahun seperti dahulu. Mereka hanya dapat bertani pada tanah milik pribadi mereka.

Penduduk mulai menanami tanah mereka dengan tanama keras, seperti karet, sawit, kopi. Tanah mereka dapat dari warisan atau membeli milik orang lain. Seiring waktu semua tanah pertanian yang dimiliki rakyat berubah menjadi perkebunan milik rakyat (karet, kopi, dan sawit). Mereka masih melakukan pertanian ladang untuk membuka sisa hutan mereka atau untuk peremajaan tanaman karet, kopi, sawit (1990-2020).

Selain peremajaan tanaman kebun mereka (karet). Petani juga mendapat pendapatan dari hasil ladang mereka. Hal yang mereka harapkan pertama adalah menanam padi. Karena akan membantu kebutuhan pokok keluarga. Kemudian dari hasil ladang seperti sayuran, umbi-umbian, pisang dan lainnya. Mereka dapat menjual dan untuk konsumsi mereka.

B.Ladang Berpinda Tidak Ada Lagi.

Ladang adalah sebuah tempat bercocok tanam berupa tanah terhampar dengan luas lebih dari setengah hektar. Berpindah adalah bergeraknya sebuah objek dari tempat semulah ke tempat lain. Dapat disimpulkan petani ladang berpindah adalah petani yang melakukan cocok tanam dengan berpindah-pindah tempat bercocok tanam.

Pera petani ladang berpindah mereka hidup dari hasil pertanian mereka. Tidak meninggalkan jejak pada tempat bekas mereka berladang. Satu ladang hanya ditempati satu tahun dan paling lama tiga tahun. Petani ladang berpindah membuka hutan setiap tahun pada musim kemarau. Karena diperlukan membersihkan ladang dengan cara membakar.

Cara bertani tersebut mereka lakukan setiap tahun. Karena mereka harus menanam padi untuk kebutuhan pokok. Tanah ladang hanya dapat ditanami padi, sayuran, umbi-umbian hanya satu kali. Tanaman kedua pada satu ladang tingkat kesuburan tanah sudah berkurang. Sehingga tanaman menjadi tidak subur lagi. Maka petani ladang membuka hutan lagi untuk bercocok tanam lagi. Sehingga mereka disebut petani ladang berpindah.

Sistem ladang berpindah sudah tidak ada lagi zaman sekarang. Kemungkinan di pedalaman Papua atau kalimantan masih ada. Tapi di Sumatera dan Jawa tidak ada lagi. Sebab hutan telah memiliki batas maksimal. Pertama dimiliki oleh masyarakat, diusahankan Badan Usaha, dan Milik Negara seperti lahan gambut dan hutan lindung.

Sehingga petani ladang berpindah tidak ada lagi. Tinggal petani ladang yang melakukan peremajaan kebun mereka atau tanam ulang tanaman karet, kopi, sawit dan lainnya. Sebutan sebagai petani ladang berpindah sudah tidak tepat lagi. Bolah dikatakan sistem ladang berpindah sudah tidak ada lagi.

C.Tuduhan Penyebab KARHUTLAH.

Petani ladang selalu dituduh penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut, lahan rawa-rawa di musim kemarau. Karena bertepatan dengan musim petani ladang membuka tanah mereka untuk ditanami atau melakukan peremajaan perkebunan mereka.

Sebelum pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Pasal 26). Aktivitas pembukaan lahan perkebunan dilakukan dengan membakar lahan perkebunan mereka. Lahan yang luas jutaan hektar dibakar sekaligus di berbagai tempat. Untuk membuka perkebunan sawit dan perkebunan karet. Menyebabkan bencana asap disepanjang tahun. Namun, pencemaran udara atau bencana asap akibat perbuatan mereka dituduhkan pada para petani ladang biasa di pedesaan. Dimana ladang mereka hanya seluas dua atau tiga hektar saja.

Siapa yang menuduh petani ladang penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut. Pertama para awak media massa yang tidak tahu menahu tentang hal yang sebenarnya. Kedua para pengamat dadakan yang tidak mengerti apa-apa. Karena dalam pemikiran mereka petani ladanglah yang selalu membakar tempat mereka bercocok tanam.

Di tahun 2019 kembali terjadi kebakaran lahan gambut dan hutan negara di Sumatera dan Kalimantan. Kemarau terjadi hampir enam bulan. Sehingga hutan menjadi kering dan rawan kebakaran dimana-mana. Bencana kabut asap terjadi dan menyebabkan terganggunya aktifitas masyarakat luas. Kembali, yang dituduh penyebab kebakaran adalah para petani ladang. Kemudian banyak petani ladang yang ditangkap dan dihukum karena mereka berladang di tanah milik mereka.

Yang kita perlu pikirkan; Benarkah petani ladang yang menyebabkan kebakaran hutan negara dan kebakaran lahan gambut yang luas?. “Lalu bagaimana api ladang masyarakat yang berjarak puluhan kilometer bahkan ratusan kilometer dapat membakar lahan gambut yang terletak di dataran rendah sedangkan ladang ada pegunungan?.

Benarkah api pembakaran ladang menyebabkan bencana asap seperti tahun 2019. Mengapa tahun 2018 tidak ada bencana asap sedangkan aktivitas berladang terus aktif sepanjang tahun?.

D.Seni Berladang

Petani ladang dalam membuka ladang untuk ditanami memiliki seni atau tata cara. Bukan seperti yang dipikirkan orang yang besar di kota atau orang yang tidak tahu mengenai bagaimana berladang. Orang yang besar di kota berpikir kalau petani ladang hanya membakar begitu saja tempat yang mereka akan tanami.

Pemikiran pengamat dadakan atau wartawan anak kota terhadap petani ladang. “Hutan ditebang, setelah kering lalu dilempar api dan terbakar. Lalu api menjalar kemana-mana. Membakar seluas-luasnya dan api merambat kemana-mana. Sehingga terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan.”

Tidak demikian anak kota. Petani ladang dalam membuka ladang mereka memiliki tata cara. Mereka juga orang-orang yang berakal sehat dan tidak ingin terjadi bencana kebakaran. Mereka juga mempunyai akal sehat seperti Anda.

Hal pertama yang mereka lakukan dalam pembukaan ladang. 1.Menebas. Yaitu, proses membabat semak-semak sehingga tinggal pepohonan besar saja.

2.Menebang. Yaitu proses menebang pohon-pohon di lokasi ladang.

3.Meredah. Yaitu proses memotong dahan-dahan pohon yang sudah ditebang. Dahan-dahan ditata dan dirapatkan atau ditempatkan pada yang tidak ada dedaunan. Hal demikian dilakukan untuk memaksimalkan pembakaran nanti.

4.Kekas. Setelah lokasi berladang sudah ditebangi dan pepohonan terhampar, kering. Mendekati waktu pembakaran pemilik ladang membuat kekas. Kekas adalah lokasi di pinggir bakal ladang yang dibersihkan mengelilingi selebar tiga meter. Fungsi kekas agar api tidak merambat keluar dari lokasi ladang.

5.Jarinjing. adalah semak dan pepohonan yang masih dimiliki peladang yang tidak ditebang untuk melindungi pepohonan atau tanaman disekeliling. Terutama disekeliling bakal ladang ada kebun milik orang lain. Jarinjing juga dibuat di ujung mata angin. Untuk mencegah api menyeberang keluar kekas.

E.Proses Pembakaran

Proses pembakaran petani ladang selalu saling membantu. Baik itu sesama petani, keluarga, tetangga, dan masyarakat lainnya. Membakar lahan membudaya dengan istilah nunu (membakar). Penduduk membantu sebagai relawan, membayar hutang hari karena pernah dibantu juga atau mengambil hari karena dia juga nantinya meminta dibantu dalam proses membakar.

Komando pembakar akan membagi tim. Ada tim pembakar dan tim penjaga. Di ujung mata angin sudah siap orang memantau. Persiapan membakar, air untuk memadamkan api, pompa air, penggebuk api seperti karung goni basa, atau raket bambu. Setelah api padam warga yang membantu dihidangkan bubur oleh tuan rumah. Kemudian yang lain pulang dan pemilik ladang tetap berjaga-jaga sampai malam hari.

Penduduk sangat berhati-hati dan mereka juga mengerti kebakaran bukan hal baik. Mereka juga tidak ingin menyebabkan kebakaran. Mereka juga memiliki akal sehat. Apalagi kalau disekeliling bakal ladang mereka kebun milik orang lain. Tentu mereka tidak mau mengganti milik orang akibat kebakaran api ladang mereka.

F.Mengapa Membakar Saat Beradang.

Tentu kita bertanya-tanya mengapa petani ladang selalu membakar setiap kali mereka membuka ladang. Apa alasan mereka sehingga membakar saat berladang. Berikut ini jawabannya.

1.Mengurangi Pertumbuhan Rumput Liar

Membakar untuk menekan pertumbuhan rumput liar atau jenis tumbuhan lainnya. Tanah yang tidak terbakar sangat subur ditumbuhi tetumbuhan. Karena kecambah tumbuhan yang tersimpan di dalam tanah segerah tumbuh saat tanah terbuka. Sehingga sangat sulit dikendalikan apabila tanah tidak dibakar. Sekaligus menghemat biayah dalam menanggulangi pertumbuhan rumput liar.

2.Untuk Penyubur Tanah Lahan Pertanian.

Pembakaran juga untuk penyuburan tanah ladang. Semakin baik pembakaran semakin subur tanah ladang. Masyarakat mengistilahkan dengan membakar motong. Abu sisa pembakaran menjadi pupuk tanah.

Sekaligus unsur mineral tanah mudah diserap dan diolah oleh tanaman. Sehingga tanaman seperti padi, sayuran, umbi-umbian tumbuh subur. Kalau tidak dibakar tanah ladang tidak subur untuk tanaman.

3.Membersihkan Ladang

Petani membakar bakal ladang untuk membersihkan bakal ladang dari rerantingan, daun, dan dahan pepohonan yang ditebang. Dengan membakar pengolahan ladang menjadi mudah dan berbiayah murah. Saat mulai turun hujan mereka sudah mulai menanam tanaman.

Apabila sudah dibakar dedaunan dan dahan pohon habis. Sisa batang pohon mudah mereka mengolahnya untuk dijadikan pagar. Tidak ada lagi hal yang mengganggu saat mereka mengakat dan memindahkan batang pohon untuk membuat pagar. Pagar untuk menanggulangi hama babi hutan yang buas.

G.Permasalahan Sosial Pertanian Berladang

Dalam permasalahan petani ladang yang tidak dapat membakar ladang mereka. Maka otomatis terganggunya sistem ekonomi mereka. Karena takut dengan hukum mereka akan menghentikan aktivitas berladang. Apa saja dampak dari terganggunya sistem ekonomi petani ladang.

1.Terganggunya Peremajaan dan Penanaman.

Petani ladang berpindah tidak ada lagi di zaman sekarang. Sebab hutan sudah memiliki batas maksimal. Sekarang yang ada tanah milik rakyat, seperti perkebunan milik mereka pribadi atau sisa tanah warisan atau hasil membeli dari tetangga mereka. Tanah yang sudah menjadi kebun karet, memiliki batas maksimal.

Sehingga tiba waktunya untuk mereka menanam kembali atau peremajaan. Karena umur, produktivitas kebun menurun dan banyak yang mati. Saat inilah mereka akan membuka ladang pada kebun mereka. Begitu juga dengan perkebunan lain, misalnya perkebunan buah-buahan, kopi.

Begitu juga dengan petani yang mendapat hutan warisan atau hasil membeli milik orang. Mereka memulai mengusahakan tanah hutan mereka. Biasanya hutan warisan tidak begitu luas, beberapa hektar diantara perkebunan milik orang. Mereka akan mengusahakan dengan cara berladang. Seperti menanam karet atau tanaman lainnya. Hanya dengan ladang dan membakar mereka dapat membuka tanah mereka. Karena berbiayah murah dan mudah.

2.Konflik Sosial Pemerintah-Petani Ladang.

a.Konflik Sosial.

Konflik bukan permasalahan kekerasan saja. Tapi konflik berupa hubungan sosial antar kelompok, seperti terjadinya kesenjangan sosial. Konflik sosial dapat berupa terjadinya kemiskinan akibat kebijakan salah oleh pemerintah. Apabila pemerintah memiliki kebijakan yang menyebabkan kemiskinan pada masyarakatnya. Maka pemerintahan itu disebut dengan Pemerintahan Gagal.

b.Konflik Fisik.

Konflik fisik dapat berupa terjadinya kemarahan masyarakat lalu melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pelampiasan terhadap petugas hukum atau LSM. Maka disebut konflik fisik individu. Karena merasa tertekan, beban hidup yang berat, terganggunya ekonomi keluarga. Akan muncul tindakan spontan dari petani tersebut.

Atau muncul kerusuhan masalh dimana individu itu bersatu lalu menentang pemerintah. Kerusuhan bukan hanya menyebabkan kerugian moral dan materi. Tapi juga mencoreng wajah pemerintah sendiri. Konflik dengan petani berarti Pemerintah sudah sangat tidak mampu berbuat untuk negara lagi. Konflik dengan petani biasanya berkaitan dengan kemiskinan.

H.Spekulasi Pribadi.

Berikut adalah spekulasi pribadi dengan mengistilahkan kalau rakyat adalah perr. Sedangkan perut, wanita, agama adalah tenaganya. Perr adalah objek yang lentur namun kuat. Dapat ditekan apabila penekan kuat dan berat. Namun apabila penekan kalah berat atau kala kuat. Maka perr akan menerjang dan mendorong sehingga beban akan mental.

Mengapa tidak, ketika penduduk berpikir hidup semakin sulit. Membuka tanah mereka sendiri untuk ladang tidak bisa. Sementara kebun semakin menua semua. Harga karet murah dan sembako semakin mahal. Membuat masyarakat peladang memiliki psikologis yang sama. Akan mengerikan sekali kalau rakyat mengamuk.

Sumatera Selatan adalah provinsi zero komflik. Bukan berarti potensi konflik itu tidak ada. Sumatera Selatan Harimau Tidur. Hanya saja sifat individualisme penduduk Sumatera Selatan yang besar. Sehingga kurang begitu peduli dengan isu-isu politik, agama, dan ras. Sepanjang tidak mengganggu masalah perut, wanita mereka dan agama. Sumatera Selatan akan aman dan tentram.

I.Produktivitas Peladang.

1.Dikhawatirkan punahnya tanaman pangan tradisonal di masyarakat. Seperti jenis umbi-umbian dan sayuran-sayuran yang ada di masyarakat. Karena saat petani ladang berhenti maka tanaman juga berhenti ditanam. Umbi-umbian milik masyarakat perlu dilestarikan untuk menguatkan pangan rakyat.

2.Terhentinya produktifitas masyarakat dalam peremajaan dan penanaman perkebunan masyarakat. Masyarakat per-individu tidak mampu membiayai pembukaan lahan dengan cara industri.

3.Semua penduduk menjadi ketergantungan bahan pangan dari daerah lain dan dari pemerintah. Karena penduduk tidak lagi memproduksi kebutuhan sayur mereka sendiri, padi. Untuk petani miskin biayah hidup mereka akan meningkat karena semuanya harus membeli.

J.Pertimbangan-Pertimbangan Kita Pada Petani Ladang.

1.Melakukan pendataan oleh pemerintah setempat apabila ada penduduk yang membuka tanah untuk ladang.

2.Melakukan pendampingan. Baik oleh kelompok LSM, TNI dan POLRI, Pemerintah Setempat saat pembakaran lahan ladang.

3.Penjagaan tempat-tempat yang berdekatan dengan lahan gambut, hutan lindung, perkebunan industri. Apabila berdekatan dengan ladang milik masyarakat.

4.Meminta peladang menerapkan seni berladang. Seperti membuat kekas, jarinjing, dan bersiap siaga saat membakar ladang.

5.Pemerintah juga memantau dengan mempersiapkan personil khusus pemadam api apabila terjadi kebaran disekitar. Seperti halnya pemadam kebakaran. Apabila api tidak dapat dikendalikan masyarakat setempat.

K.BMKG dan Hujan Buatan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geopisika tentu dapat memperkirakan iklim dan cuaca. Kapan pergantian musim dan perubahan cuaca. Setelah mengetahui prakiraan kemarau tahunan, seumpamanya kemarau akan mencapai empat bulan. Maka pemerintah dan pihak terkait harus mulai mengambil antisipasi.

Mulai melakukan operasi hutan oleh TNI dan POLRI, bekerja sama dengan masyrakat di kawasan. Pemantauan hutan lindung, kawasan lahan gambut, atau wilayah rawan kebakaran misalnya perkebunan luas. Kemudian teknologi hujan buatan juga harus dipersiapkan dengan matang.

Apabila sudah satu bulan hujan tidak turun. Maka kondisi di dalam hutan sudah kering. Dimana sungai kecil, paya-paya, lebung, rawa-rawa, benca, bencani tidak lagi digenangi air. Semak-semak sudah meranggas dan kering. Kebakaran menunggu waktu saja.

Sebelum kebakaran di lahan gambut, di hutan lindung. Maka hujan buatan dilakukan dikawasan tersebut. Jangan menunggu kebakaran terjadi atau setelah bencana kabut asap melanda baru ada hujan buatan, seperti di tahun 2019.

Hal yang perlu dipertanyakan: Apakah petani ladang yang bersalah?. Apa pemerintah yang tidak mengerti?. Benarkah petani ladang penyebab kebakaran hutan negara dan lahan gambut?. Dimana lokasi lahan gambut dan dimana lokasi ladang petani?. Dapatkah api terbang sejauh puluhan kilometer atau ratusan kilometer ke lahan gambut saat petani ladang membakar ladangnya?.

K.Kajian Hukum:

1.Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan: Pasal50 Ayat 3 d. Pelarangan membakar hutan. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak lima miliar rupiah (Ketentuan pidana Pasal 78 ayat 3).

2.Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 1: Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelolah  usaha perkebunan. Pasal 1 ayat 5: Pekebun adalah: perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skalah usaha tidak mencapai skala tertentu.

Pasal 1 ayat 6 menjelaskan: Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelolah usaha  perkebunan dengan skala tertentu.

Dilanjutkan lagi dengan Pasal 7: Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.

Dalam pembukaan lahan perkebunan dilarang membakar. Sesuai dengan pasal 26 : Setiap pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 20 pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya. Pasal 44 (1). Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengambangnya pengertian kata lahan. Lahan di dalam hukum yang bagaimana. Apa lahan gambut, apakah lahan rawa-rawa, apakah hutan negara. Apakah ladang masyarakat yang cuma dua hektar juga masuk lahan yang dimaksud. Apakah lahan tidur, apakah perkebunan milik rakyat.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 hurup (h), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016. Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/Atau Lahan. Pasal 3 ayat 1: Setiap orang atau badan hukum dilarang membakar hutan/atau lahan. Pada pasal 6 penerapan lahan tanpa bakar.

Untuk petani ladang tidak mungkin dilakukan. Karena tanah yang tidak dibakar sulit untuk olah. Sulit ditanami, dan masyarakat tidak ada biaya. Seharusnya dilakukan studi mengapa peladang membakar. Padahal dilingkungan masyarakat sudah hampir tidak ada lagi hutan. Karena sudah menjadi perkebunan milik rakyat atau Perusahaan.

L.Kesimpulan.

Kebakaran hutan negara, lahan gambut, hutan lindung, hutan pegunungan dalam skala luas yang menyebabkan bencana kabut asap bukan disebabkan pembakaran lahan peladang di kawasan pemukiman penduduk. Tapi kebakaran disebabkan perbuatan kriminal atau akibat alami.

Kita berikan ilustrasi: Beberapa penduduk membuka lahan ladang di sekitar desanya. Ilustrasikan saja ladang mereka di sekitar desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh. Menerapkan sistem budaya masyarakat dalam membakar. Lalu mereka menerapkan seni berladang. Seperti membuat kekas, jarinjing, menjaga api. Setelah itu, pemilik ladang menjaga ladang bermalam. Karena dia takut masih ada api lalu meramba kebun karet disamping ladangnya.

Setelah masyarakat itu membakar ladang di kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin. Lalu terjadi kebakaran di lahan gambut, di hutan negara, hutan rawa-rawa dipinggir laut. Sedangkan jarak ladang penduduk disekitar desa mereka dengan jarak puluhan atau ratusan kilometer. Apakah api ladang mereka dapat terbang ke lahan gambut atau ke hutan negara.

Di lansir dari Kompas di tahun 2019 seluas 161,476 hektar terbakar. Yang menyebabkan peningkatan emisi karbon dioksida yang berbahaya bagi lingkungan. Kawasan gambut, kawasan hutan lindung, kawasan hutan negara tidak huni. Kalau kita lihat, kebakaran disebabkan kelalaian pemerintah.

Di kawasan perkebunan milik rakyat, milik perusahaan menjaga sendiri. Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang KARHUTLAH harus tepat. Bukan perbaikan, tapi justru menyusakan rakyat dan tidak menyelesaikan mencegah kebakaran yang disebabkan pelanggaran hukum dan kecerobohan individu.

Hal yang penting adalah membuat kejelasan perusahaan-perusahaan perkebunan disekitar lahan gambut dan hutan lindung. Baik itu ukuran luas dan patok batas. Agar tidak terjadi perambahan yang akan dituduhkan pada rakyat, petani ladang.

Pemerintah dapat antisipasi kebakaran hutan negara, lahan gambut, hutan rawa-rawa dengan menerapkan teknologi hujan buatan satu bulan setelah tidak turun hujan. Lalu menerjunkan tim patroli TNI atau Brimob operasi penjagaan hutan di musim kemarau.

Atau pemerintah membuat petugas kontrak hanya di musim kemarau untuk menjaga hutan. Sebab kebakaran hutan negara dan lahan gambut adalah tanggung jawab pemerintah. Pelakunya kriminal bukan petani.

Oleh. Joni Apero
Palembang, 20 Juli 2020.

Foto ilustrasi.

Sy. Apero Fublic.

Via Artikel
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

PWI Sumatera Selatan

PWI Sumatera Selatan
Ayo, ikuti dan ramaikan.

Post Populer

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan

Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan

Thursday, August 01, 2019
PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H

PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H

Friday, June 06, 2025

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Optimalkan Program Kerja, Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

PT. Media Apero Fublic- Sunday, June 15, 2025 0
Optimalkan Program Kerja, Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
APERO FUBLIC. MUBA-JIRAK JAYA.- Untuk mengoptimalkan Program Kerja. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Musi Banyuasin (TP PKK Mub…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Tuesday, April 21, 2020
PEPUSTAKAAN SEBAGAI WAHANA REKREASI

PEPUSTAKAAN SEBAGAI WAHANA REKREASI

Friday, October 08, 2021
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 2025194
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019281

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Andai-Andai APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Berita Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Biruisme Bola Brand Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Daratan Daratan dan Hutan Dongeng Dongeng Dunia Dunia Anak e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi Islam Elektronik Energi FASHION Fauna Film Flora Fotografi Gatget Healthy & Fitness Himpunan Muslim Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ilmu Kesastraan Info Desa Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial Jurnal AF Jurnalisme Kita Kabar Buku Kampus Kata Mutiara Kepemimpinan Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita kesenian Kisah Legenda Kriminal Kuliner Laporan Penelitian Majalah Kaghas Mask Mitos Musik Olah Raga Opini Otomotif Pantun Pariwisata PDF Pemerintahan Pendidikan Penyakit Masyarakat Pertanian dan Alam Politik Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PraLeader Problematika Seks Propaganda Public Figure Puisi Puisi Akrostik Pustakawan PWI PWI SumSel Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Seniman Sepeda Listrik Sepeda Motor Skil Wanita Smart TV Sosial dan Masyarakat Sport Sudut Pandang Sumber Air Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Teknologi Tokoh Wanita UKM-Bisnis Video Women World

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
    APERO FUBLIC. MUBA.- Setelah berhasil melakukan peralihan pengelolaan kelistrikan dari PT MEP ke PLN, Bupati Muba H M Toha bersama Wakil Bup...
  • e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II
    Apero Fublic.- Ilalang atau juga sering di sebut alang-alang memiliki nama ilmiah  imperata cylindrica . Ilalang jenis rumput berdaun ...
  • Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
    Apero Fublic.- Pantun Daerah dari Dataran Negeri Bukit Pendape ini adalah warisan pantun berbahasa Melayu. Hadir dari buah pemikiran ne...
  • Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan
    Apero Fublic.- Pada masyarakat Melayu ada sistem adat tatacara memanggil seseorang. Orang yang tidak mengikuti adat peraturan dalam mem...
  • PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H
    Suasana di Kantor PWI di Kota Palembang APERO FUBLIC. PALEMBANG.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel rangkaian menyambut Hari Raya I...
  • Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.
    APERO FUBLIC.- Raden Kamandaka sebuah cerita rakyat dari dari daerah Banyumas, Jawa Tengah. Cerita Rakyat ini bercerita tentang Keraja...
  • TV Pintar Terbaru Hisense: TV Xiaomo E5Q Layar Mini LED 300Hz Teknologi AI, Resmi Rilis 2025
    TV Pintar Xiaomo E5Q (Ilustrasi). APERO FUBLIC. TV PINTAR.-  Bukan hanya tampilan visual, kualitas audio telah ditingkatkan. Terutama untuk ...
  • 5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba
    Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha. APERO FUBLIC. MUBA.- Musi Banyuasin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPS...
  • Bersinergi Wujudkan Transformasi Digital Desa
    APERO FUBLIC. MUARA ENIM.- Kolaborasi digital antar kabupaten di Sumatera Selatan semakin diperkuat. Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Ko...
  • Dorong Kesejahteraan dan Serap Tenaga Kerja Lokal
    APERO FUBLIC. PALEMBANG.- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuka kesempatan luas bagi investor yang dapat memberikan manfaat lan...

Editor Post

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Tuesday, April 21, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Saturday, January 18, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Legenda Kisah Cinta  I Jayaprana dan Ni Layonsari dari Bali

Legenda Kisah Cinta I Jayaprana dan Ni Layonsari dari Bali

Tuesday, January 14, 2020
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Tradisi Ngobeng di Palembang: Simbol Kebersamaan dalam Setiap Suapan

Tradisi Ngobeng di Palembang: Simbol Kebersamaan dalam Setiap Suapan

Thursday, November 28, 2024
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019

Popular Post

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan

Adat Peraturan dan Istilah Tujuh Keturunan

Thursday, August 01, 2019
PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H

PWI Sumsel Potong Hewan Kurban Sapi Idul Adha 1446 H

Friday, June 06, 2025
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
TV Pintar Terbaru Hisense: TV Xiaomo E5Q Layar Mini LED 300Hz Teknologi AI, Resmi Rilis 2025

TV Pintar Terbaru Hisense: TV Xiaomo E5Q Layar Mini LED 300Hz Teknologi AI, Resmi Rilis 2025

Saturday, May 31, 2025
5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba

5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba

Saturday, May 24, 2025
Bersinergi Wujudkan Transformasi Digital Desa

Bersinergi Wujudkan Transformasi Digital Desa

Thursday, May 22, 2025
Dorong Kesejahteraan dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Dorong Kesejahteraan dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Monday, May 26, 2025

Populart Categoris

Andai-Andai 1 Artikel 38 Berita 194 Berita Daerah 373 Berita Internasional 20 Berita Nasional 275 Brand 117 Budaya Daerah 29 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 22 Cerita Rakyat 12 Cerpen 9 Dongeng 66 Ekonomi 7 Elektronik 21 FASHION 3 Fauna 4 Flora 62 Healthy & Fitness 14 Ibu dan Anak 1 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 4 Islam dan Masyarakat 2 Jurnalisme Kita 16 Kampus 104 Kesehatan 5 Kisah Legenda 10 Kuliner 17 Mitos 15 Olah Raga 24 Opini 57 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 36 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 6 Puisi 47 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 1 Sastra Kita 22 Sastra Klasik 53 Sastra Lisan 12 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 28 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 7 Tablet 20 Teknologi 123 Tokoh Wanita 6 UKM-Bisnis 12 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23 kesenian 2
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us