Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
POLIGAMI DI ERA CINCIN VS CINCIN: Ketika Agama Dijadikan Alasan Selingkuh Legal
APERO FUBLIC I Pernah lihat konten di media sosial yang membingkai poligami seperti mengumumkan promo cincin kawin kedua yang katanya “lebih berkah” dari cincin pertama? Fenomena ini bukan khayalan.
Riset sosio-digital terbaru mencatat bahwa poligami, yang semula sepenuhnya urusan privat, kini telah berubah menjadi konsumsi publik di media sosial, lengkap dengan konten yang membingkainya sebagai gaya hidup yang patut dipamerkan, bukan keputusan keluarga yang penuh pertimbangan berat.¹
Pertanyaannya: kapan tepatnya agama berubah dari pembeda moral menjadi alat pemulus hasrat?.
Hukum Sebenarnya Sudah Ketat, Masalahnya Ada di Lapangan
Mari luruskan dulu kerangka hukumnya, karena ini sering disalahpahami. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami terbuka bukan monogami mutlak, dan bukan pula poligami bebas.
Pasal 3 ayat (1) menegaskan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, namun ayat (2) membuka pengecualian: pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.²
Syaratnya pun tidak ringan Pasal 4 ayat (2) hanya membolehkan izin itu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan; ditambah syarat materiil dalam Pasal 5: persetujuan istri atau istri-istri sebelumnya, kepastian mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, serta jaminan berlaku adil.³
Di atas kertas, pagar hukum ini dirancang justru untuk melindungi perempuan dan mencegah penyalahgunaan bukan untuk mempermudah laki-laki mencari pembenaran. Tapi praktik di lapangan jauh dari itu. Penelitian hukum keluarga terbaru menyoroti bahwa banyak suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan dengan cara nikah siri, sehingga perkawinan kedua itu kehilangan kekuatan hukum dan hak-hak istri kedua maupun anak-anaknya menjadi sangat rentan.⁴
Dengan kata lain, jalur “cepat” menuju poligami yang banyak dipilih justru adalah jalur yang secara hukum paling tidak melindungi perempuan yang justru ingin dilindungi sistem ini.
Dari Ruang Privat ke Panggung Media Sosial
Fenomena yang membuat judul “selingkuh legal” terasa pantas disematkan bukan terletak pada aturan hukumnya, melainkan pada cara sebagian pihak mengemas dan menjual poligami sebagai komoditas gaya hidup.
Kasus yang paling banyak dikaji akademisi adalah kampanye poligami berbayar lewat webinar dan konten media sosial, salah satunya oleh seorang pembimbing yang dikenal publik dengan sebutan “Coach Hafidin”, yang mempromosikan poligami lewat program mentoring berbayar.⁵
Riset yang menganalisis fenomena ini lewat perspektif feminisme menyimpulkan bahwa kampanye semacam ini berisiko “mengembalikan perempuan ke budaya patriarki ekstrem dan kekerasan berbasis gender”, dengan poligami yang “sejatinya bukan untuk disalahgunakan” justru dikomersialkan sebagai “iming-iming syariah agama” oleh oknum tertentu.⁶
Fenomena ini pun bukan hal baru. Lebih dari satu dekade lalu, seorang pengusaha rumah makan di Indonesia bahkan pernah menginisiasi pemberian “Poligami Award” kepada para suami yang dianggap sukses menjalankan praktik poligami, acara yang kemudian memicu perdebatan luas di berbagai media massa dan dikritik sejumlah sastrawan perempuan sebagai bentuk normalisasi budaya patriarki yang dibungkus pujian publik.⁷
Pola yang sama terus berulang hingga kini: poligami yang semestinya menjadi keputusan keluarga paling privat dan penuh pertimbangan, justru diubah menjadi tontonan yang dirayakan di hadapan khalayak.
Ketika Dalil Agama Dipakai, Tapi Syaratnya Diabaikan
Yang membuat pola ini terasa seperti “selingkuh berbungkus legal” adalah kecenderungan mengutip dalil agama untuk membenarkan niat, sambil mengabaikan syarat keadilan yang justru menjadi inti ajaran yang sama.
Konten-konten promosi poligami di media sosial kerap menonjolkan ayat tentang bolehnya beristri hingga empat, tapi jarang menonjolkan syarat keadilan yang berat dan ancaman bagi yang tidak sanggup memenuhinya sebuah pembacaan sepotong-sepotong yang oleh kajian sastra feminis disebut sebagai cara pandang yang “lebih dekat pada” pembenaran keinginan pribadi ketimbang penghayatan utuh terhadap maksud syariat.⁸
Reaksi publik terhadap pola ini pun tidak selalu diam. Kajian akademik terbaru mendokumentasikan sentimen negatif yang luas di media sosial terhadap tokoh agama yang berpoligami istilah yang dipakai peneliti adalah “mononormativity sentiment”, yakni penolakan publik terhadap non-monogami yang dianggap menantang norma pernikahan tunggal yang berlaku umum.⁹
Di sisi lain, komunitas seperti Indonesia Tanpa Poligami (ITAMI) secara aktif membangun wacana kritis di media sosial untuk menyuarakan dampak psikologis dan ekonomi yang dialami perempuan dalam rumah tangga poligami, sebagai penyeimbang atas banjir konten yang mengglorifikasi praktik ini.¹⁰
Bukan Soal Boleh atau Tidaknya, Tapi Soal Kejujuran Niat
Penting digarisbawahi: tulisan ini tidak sedang menghakimi keabsahan poligami sebagai ajaran agama itu ranah teologis yang berada di luar kompetensi hukum positif untuk memutuskan benar-salahnya.
Yang menjadi sorotan di sini adalah bagaimana bingkai agama kerap dipakai untuk melompati pagar hukum dan etika yang sebenarnya dirancang untuk melindungi perempuan pagar berupa izin pengadilan, persetujuan istri, dan jaminan keadilan yang terukur, bukan sekadar klaim spiritual yang tidak bisa diverifikasi siapa pun selain pelakunya sendiri.
Selama pembenaran keagamaan terus dipakai untuk mengabaikan syarat hukum yang berlapis ini syarat yang justru dirancang untuk memastikan poligami tidak menjadi alat kesewenangan maka wajar jika publik semakin skeptis dan mulai menyebutnya “selingkuh legal”. Bukan karena agamanya yang salah, melainkan karena niat yang dibungkus dalil, sementara kewajiban yang menyertainya ditinggalkan begitu saja.
Penutup: Cincin Boleh Bertambah, Tanggung Jawab Tidak Boleh Berkurang
Hukum perkawinan Indonesia sebenarnya sudah menyediakan jawaban yang cukup adil atas pertanyaan “boleh atau tidak” poligami bukan dengan melarang mutlak, juga bukan dengan membiarkannya bebas, melainkan dengan memasang syarat berlapis yang menjadikan keadilan dan persetujuan sebagai harga mati.
Masalahnya bukan pada aturan itu, melainkan pada budaya yang membiarkan pelanggaran atas aturan tersebut dirayakan sebagai pencapaian spiritual, dan dibungkus sedemikian rupa sehingga terdengar lebih mulia daripada sekadar mengejar kepuasan pribadi.
Selama itu terus terjadi, cincin kedua, ketiga, atau keempat akan terus dipasang bukan sebagai simbol tanggung jawab yang bertambah, melainkan sebagai jalan pintas untuk melegalkan apa yang, jika dilihat dari sudut mana pun kecuali sudut pandang pelakunya sendiri, sebenarnya tidak jauh berbeda dari pengkhianatan yang diberi restu oleh pembacaan agama yang dipotong sesuai selera.
Penulis: Maratik Jeremia Kluifer Narmo
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.
Tangerang Selatan, September 2026.
Catatan dan Sumber
1. Ejurnalqarnain.stisnq.ac.id, “Narasi Gender dan Kekuasaan dalam Fenomena Poligami di Media Sosial: Kajian Sosio-Digital di Indonesia”, Al Fuadiy Vol. 8 No. 1, 2026.
2. Antaranews.com, “Dasar Hukum dan Syarat Poligami dalam UU Pernikahan”, mengutip Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Hukumku.id, “Poligami dalam UU Perkawinan: Ketentuan Hukum dan Aturannya”, mengutip Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan.
4. Cibangsa.com, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 16 No. 6, 2026, “Praktik Poligami dalam Hukum Perkawinan di Indonesia dan Implementasinya dalam Putusan Pengadilan”.
5. Conference.untag-sby.ac.id, “Mentoring Poligami Berbayar”, kajian wacana Sara Mills atas konten poligami Coach Hafidin.
6. Ejournal.uika-bogor.ac.id, “Trend Poligami di Media Sosial Perspektif Kesetaraan Gender”, MIZAN: Journal of Islamic Law, Vol. 10 No. 3.
7. Journal.uny.ac.id, “Pembacaan Kritik Sastra Feminis terhadap Beberapa Novel Indonesia Modern”, Wiyatmi, mengutip kasus “Poligami Award”.
8. Journal.uny.ac.id, “Pembacaan Kritik Sastra Feminis terhadap Beberapa Novel Indonesia Modern”, Wiyatmi.
9. Ejournal.uinsaid.ac.id, “Mononormativity Sentiment Towards Polygamous Ustadz on Social Media”, DINIKA Vol. 9 No. 2, 2024.
10. Ejurnalqarnain.stisnq.ac.id, “Narasi Gender dan Kekuasaan dalam Fenomena Poligami di Media Sosial”, mengutip kajian wacana kritis komunitas Indonesia Tanpa Poligami (ITAMI).
Referensi peraturan: Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment