Hukum
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PINJOL ILEGAL: KENAPA KORBANNYA TERUS BERJATUHAN, Tapi Negara Terlihat Selalu Selangkah di Belakang?
APERO FUBLIC I Badan Narkotika Nasional (BNN) punya angka yang pasti dan rutin diumumkan ke publik: sekitar 50 orang meninggal setiap hari di Indonesia akibat narkoba, setara 18 ribu orang per tahun, dengan rentang usia korban didominasi kelompok muda 14 hingga 25 tahun.¹
Sekarang coba tanyakan angka yang setara untuk korban jiwa akibat jeratan pinjaman online ilegal. Jawabannya: tidak ada yang bisa menjawab dengan pasti, karena negara memang tidak pernah menghitungnya secara resmi dan sistematis seperti yang dilakukan BNN untuk narkoba.
Kerugian yang Tercatat, Nyawa yang Tidak Dihitung
Yang tercatat rapi justru angka kerugian finansial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal mencapai Rp47 triliun sepanjang 2023 hingga 2025.²
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan 953 entitas ilegal pada kuartal pertama 2026 saja, 951 di antaranya pinjaman online ilegal, dengan 515.345 laporan masyarakat masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam periode yang sama.³ Secara akumulatif sejak 2017 hingga pertengahan 2026, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 15 ribu entitas keuangan ilegal, mayoritas pinjol.⁴
Tapi di balik angka-angka finansial yang rapi ini, laporan yang sama menyebutkan sesuatu yang lebih mengkhawatirkan secara sepintas, tanpa pernah dihitung sebagai data resmi tersendiri: “Kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal mencapai Rp47 triliun... Angka fantastis ini belum termasuk kerugian non-material seperti stres psikologis, perceraian, bahkan kasus bunuh diri yang dipicu jeratan utang tak wajar.”⁵
Kalimat itu muncul sebagai catatan kaki, bukan sebagai indikator utama yang dipantau negara padahal menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar saldo rekening.
Modus yang Berubah Jadi Perampokan Data, Bukan Sekadar Utang
Pakar Keamanan Siber dan Chairman Communication and Information System
Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menjelaskan bahwa kejahatan pinjol ilegal kini bermutasi menjadi perampokan data: korban hanya perlu mengisi data diri untuk sekadar mengecek limit pinjaman, tanpa pernah menekan persetujuan, namun dana tetap cair dan penagihan dengan bunga tidak masuk akal langsung menyusul keesokan harinya.⁶
Data pribadi yang berhasil disedot dari ponsel korban melalui aplikasi APK itulah yang kemudian dijadikan alat pemerasan dengan ancaman menyebarkannya ke seluruh kontak di ponsel korban, termasuk keluarga, atasan, dan rekan kerja.
Akibat teror psikologis yang bertubi-tubi ini, banyak korban akhirnya terpaksa meminjam ke aplikasi ilegal lain demi menutupi utang awal, terjebak dalam siklus “gali lubang tutup lubang” yang membuat total tagihan membengkak lima hingga sepuluh kali lipat dari pokok pinjaman.⁷
Yang paling rentan menjadi korban modus ini, menurut data yang dihimpun, adalah ibu rumah tangga, pekerja informal dengan gaji di bawah UMR, dan fresh graduate yang tergiur kemudahan tanpa agunan sekitar 67 persen dari total korban berasal dari kelompok-kelompok ini.⁸
Hukumnya Sebenarnya Ada, Tapi Kalah Cepat dari Pelakunya
Secara hukum positif, pinjol ilegal sebetulnya tidak punya pijakan sama sekali. Perjanjian pinjaman yang dilakukan tanpa izin resmi dari OJK dianggap tidak sah, sehingga korban yang terlanjur meminjam dari entitas ilegal sebetulnya tidak punya kewajiban hukum untuk membayar tagihan yang membengkak dari aplikasi tersebut.⁹
Ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi oleh penagih utang (debt collector) ilegal juga sudah melanggar sejumlah ketentuan sekaligus: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE, dan ketentuan pemerasan maupun pengancaman dalam KUHP.
Masalahnya bukan di atas kertas aturan sudah cukup lengkap melainkan di kecepatan eksekusi. Begitu satu aplikasi diblokir Satgas PASTI, operatornya dengan mudah membuka aplikasi baru dengan nama berbeda, sering kali dalam hitungan hari.
Data menunjukkan pola ini berulang terus-menerus: dari 10.733 pinjol ilegal yang dihentikan sejak 2017 hingga April 2025, tetap ada ribuan entitas baru yang terus bermunculan setiap kuartalnya hingga kini sebuah perlombaan yang, melihat tren angkanya, sejauh ini masih dimenangkan pihak yang menjerat korban, bukan negara yang mengejar mereka.¹⁰
Kenapa Narkoba Dihitung Jiwa, Pinjol Dihitung Rupiah?
Di sinilah pertanyaan paling mendasar yang perlu diajukan: mengapa negara membangun infrastruktur data yang begitu rinci untuk menghitung setiap nyawa yang hilang akibat narkoba, lengkap dengan rentang usia dan tren tahunannya, tapi tidak melakukan hal yang sama untuk korban jiwa akibat jeratan pinjol ilegal?
Jawabannya bukan karena pinjol dianggap tidak berbahaya nyatanya sudah berulang kali disinggung sebagai pemicu kasus bunuh diri dalam berbagai laporan melainkan karena kerangka pengawasannya masih berpusat pada aspek keuangan dan data pribadi, bukan pada dampak kesehatan mental dan keselamatan jiwa sebagai indikator keberhasilan penanganan.
Selama korban jiwa akibat pinjol ilegal tidak pernah dihitung secara resmi sebagai data nasional sebagaimana narkoba, negara akan terus kesulitan mengukur seberapa serius persoalan ini sesungguhnya, dan karenanya kesulitan pula menentukan seberapa besar sumber daya yang semestinya dialokasikan untuk menanganinya. Yang tidak diukur, cenderung tidak dianggap genting meski dampaknya di lapangan sama sekali tidak main-main.
Penutup: Bukan Soal Siapa Lebih Mematikan, Tapi Soal Siapa yang Dihitung
Tulisan ini tidak bermaksud mengadu domba dua persoalan sama-sama serius ini menjadi kompetisi “mana yang lebih mematikan” sebuah perbandingan yang sulit dibuktikan secara ilmiah tanpa data resmi yang setara.
Yang ingin ditegaskan justru lebih sederhana: ketimpangan dalam cara negara menghitung dan memantau kedua persoalan ini mencerminkan ketimpangan dalam keseriusan penanganannya. Satu dipantau dengan data harian yang rinci dan diumumkan ke publik; yang lain hanya disebut sambil lalu sebagai catatan tambahan di balik laporan kerugian finansial.
Selama negara terus memperlakukan korban pinjol ilegal sebagai sekadar angka kerugian rupiah, bukan sebagai nyawa yang terancam, maka wajar jika publik merasa negara terlihat membiarkan padahal yang sebenarnya terjadi mungkin lebih tepat disebut: negara belum pernah benar-benar melihatnya sebagai krisis yang setara.
Oleh: Maratik Jeremia Kluifer Narmo
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.
Tangerang Selatan, September 2026.
Catatan dan Sumber
1. CNN Indonesia, “BNN: 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari karena Narkoba”, 4 November 2025.
2. Sekolahinovasipangan.id, “OJK Resmi Tutup 1.800 Pinjol Ilegal! Ini Daftar Fintech Legal Februari 2026”, mengutip laporan OJK soal kerugian Rp47 triliun 2023-2025.
3. Bareksa.com, “Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Ilegal hingga Maret 2026, OJK Blokir Dana Korban Rp585 Miliar”, 29 April 2026.
4. Tvonenews.com, “Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan 238 Investasi Bodong”, mengutip data akumulatif Satgas PASTI 2017-Juni 2026.
5. Sekolahinovasipangan.id, “OJK Resmi Tutup 1.800 Pinjol Ilegal! Ini Daftar Fintech Legal Februari 2026”.
6. Kompasiana.com, “OJK Terus Berantas Pinjol Ilegal, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas di Kuartal I 2026”, kutipan Pratama Persadha (CISSReC).
7. Kompasiana.com, “OJK Terus Berantas Pinjol Ilegal, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas di Kuartal I 2026”.
8. Sekolahinovasipangan.id, “OJK Resmi Tutup 1.800 Pinjol Ilegal! Ini Daftar Fintech Legal Februari 2026”, data profil korban.
9. Desakarangbendo.id, “Aman Galbay! 11 Pinjol Ilegal 2026...”, mengenai status hukum perjanjian pinjol ilegal.
10. Sulutreview.com, “OJK dan Satgas Pasti Berhasil Hentikan 10.733 Pinjol Ilegal”, data akumulatif 2017-April 2025.
Referensi peraturan: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Catatan: Artikel ini menyinggung data mengenai kasus bunuh diri sebagai bagian dari pembahasan kebijakan publik dan statistik resmi, bukan sebagai panduan maupun ajakan. Pembaca yang mengalami tekanan pribadi akibat masalah keuangan atau kesehatan mental dianjurkan untuk menghubungi layanan dukungan seperti Kementerian Kesehatan RI (119 ext. 8) atau Into The Light Indonesia.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment