-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Hukum Kampus Opini Pendidikan NIKAH SIRI BISA DIPENJARA 4,5 TAHUN DI KUHP BARU: Kita Melindungi Perempuan atau Mengkriminalisasi Cinta?
Hukum Kampus Opini Pendidikan

NIKAH SIRI BISA DIPENJARA 4,5 TAHUN DI KUHP BARU: Kita Melindungi Perempuan atau Mengkriminalisasi Cinta?

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
07 Oct, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

APERO FUBLIC  I  Bayangkan ada dua orang yang melakukan hal yang kelihatannya mirip tanpa ikatan hukum negara di antara keduanya. Yang satu memilih tinggal serumah tanpa menikah, dan diancam hukuman maksimal enam bulan penjara. Yang satu lagi memilih menikah secara agama tapi menyembunyikan status perkawinannya yang sudah ada, dan diancam hukuman hingga enam tahun penjara dua belas kali lipat lebih berat.¹

Selamat datang di logika hukum pidana Indonesia tahun 2026, di mana niat untuk “menikah secara benar” justru bisa membawamu ke penjara lebih lama daripada niat untuk tidak menikah sama sekali.

Pasal yang Bikin Heboh Sejak Awal Tahun
Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, produk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, resmi berlaku pada 2 Januari 2026 menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, satu pasal langsung jadi bahan obrolan di mana-mana: Pasal 402.² 

Bunyinya singkat tapi efeknya panjang: siapa pun yang melangsungkan perkawinan padahal tahu ada penghalang perkawinan yang sah, diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan. Kalau pelakunya sengaja menyembunyikan status perkawinannya dan membuat perkawinan berikutnya jadi tidak sah, hukumannya naik jadi maksimal enam tahun.³

Ketidakadilan mencolok ini juga disorot langsung oleh tokoh agama. Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Hilmy Muhammad, mempertanyakan logika di balik disparitas hukuman ini: “Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. 

Sementara Pasal 412 mengatur ancaman pidana maksimal enam bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan.”⁴ Pertanyaannya jadi sederhana tapi menohok: kenapa niat untuk menikah, meski caranya keliru, dihukum jauh lebih berat daripada niat untuk sama sekali tidak menikah?

“Bukan Melarang Nikah Siri”, Kata yang Merumuskan

Di tengah kepanikan publik yang menganggap pasal ini otomatis mengkriminalisasi semua nikah siri, para pakar hukum buru-buru meluruskan. Pengamat Hukum Pidana Dr. Anis Tiana Pottag menegaskan dengan tegas: “Dalam hukum pidana nasional yang baru, tidak terdapat satu pasal pun yang secara eksplisit menyebut nikah siri sebagai delik.”⁵ 

Menurutnya, yang dijerat Pasal 402 bukan soal nikahnya tidak tercatat negara, melainkan soal adanya penghalang perkawinan sah yang sengaja disembunyikan misalnya pelaku masih terikat perkawinan lain, lalu menikah lagi secara siri tanpa sepengetahuan pasangan baru maupun izin pengadilan.

Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari, Ahmad Mubarak, menyampaikan pandangan senada dengan tambahan yang penting: “Pasal 402 KUHP Nasional sebenarnya hadir untuk melindungi martabat lembaga perkawinan dari praktik penipuan, bukan untuk melarang nikah siri itu sendiri.”⁶

Ia menekankan bahwa pidana di sini relevan karena adanya unsur manipulasi kehendak bukan karena perkawinannya tidak dicatatkan negara. Dengan kata lain: nikah siri yang jujur, terbuka, dan tidak menabrak penghalang hukum, pada dasarnya tetap berada di luar jangkauan pidana ini.

Ketika Teori Bertemu Praktik di Pengadilan Bulukumba

Teori rapi di atas kertas itu sudah diuji langsung di meja hijau. Pengadilan Negeri Bulukumba pada 2026 menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang terdakwa berinisial PH dengan menerapkan Pasal 402 ayat (1) huruf a KUHP, atas kasus nikah siri yang dilakukannya sementara masih terikat perkawinan sah dengan istri pertamanya.⁷ 

Majelis hakim menegaskan bahwa delik ini tidak mensyaratkan perkawinan kedua harus dicatatkan agar bisa dipidana melainkan menyasar perbuatan melangsungkan perkawinan yang secara materiil melawan asas monogami dan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.

Putusan ini penting karena menjawab pertanyaan yang sebelumnya hanya berputar di ruang akademik: pasal ini bukan macan kertas. Terdakwa PH diposisikan sebagai pelaku materiil utama bukan karena nikah sirinya tidak tercatat, melainkan karena kesengajaannya menabrak asas monogami dan menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan baru.⁸

Artinya, siapa pun yang berpikir nikah siri itu “aman-aman saja asal dilakukan secara agama” perlu memikirkan ulang, terutama kalau statusnya masih terikat perkawinan lain.

MUI Was-Was: Jangan Sampai Fikih Diseret Masuk Bui

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak tinggal diam menanggapi pasal ini. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyuarakan keberatan terhadap penerapan Pasal 402 KUHP kepada pelaku poligami siri, dengan berargumen bahwa frasa “penghalang yang sah” dalam fikih munakahat klasik punya cakupan dan konteks yang berbeda dari yang dimaksud undang-undang.⁹

Kekhawatiran MUI cukup masuk akal: jangan sampai pasal yang dirancang untuk melindungi perempuan dari penipuan status perkawinan justru dipakai serampangan untuk menjerat praktik keagamaan yang sah menurut syariat, meski belum dicatatkan negara.

Di sisi lain, pembela Pasal 402 juga punya argumen kuat yang tak kalah penting untuk didengar: penerapan pasal ini bukan bertujuan mendelegitimasi rukun nikah dalam syariat, melainkan mencegah penyelundupan hukum yang memanfaatkan celah nikah siri untuk menindas hak istri sah dan anak-anak.¹⁰ 

Selama ini, nikah siri memang kerap menjadi modus bagi laki-laki yang ingin “menikah lagi” tanpa repot mengurus izin poligami ke pengadilan, tanpa persetujuan istri pertama, dan tanpa jaminan hukum apa pun bagi istri kedua maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.

Jadi, Melindungi Perempuan atau Mengkriminalisasi Cinta?

Jawaban paling jujur untuk pertanyaan ini: tergantung niat dan cara pelaksanaannya, bukan pada label “nikah siri” itu sendiri. Pasal 402 tidak menjerat pasangan muda yang menikah siri karena keterbatasan biaya administrasi, atau karena akses ke Kantor Urusan Agama yang jauh dari lokasi tempat tinggal keduanya selama keduanya sama-sama bujang dan tidak ada penipuan status, delik ini tidak otomatis berlaku pada mereka.

Yang dijerat pasal ini adalah mereka yang menikah lagi sambil menyembunyikan ikatan perkawinan sebelumnya dari pasangan baru pola yang selama ini memang kerap merugikan perempuan, bukan melindunginya.

Tapi kekhawatiran publik juga tidak sepenuhnya berlebihan. Begitu sebuah pasal punya rumusan yang bisa ditafsirkan luas seperti “penghalang perkawinan yang sah”, nasib penerapannya di lapangan sangat bergantung pada kehati-hatian aparat penegak hukum dan hakim.

Jika ditafsirkan terlalu longgar, pasal yang niatnya melindungi perempuan dan anak dari penipuan status perkawinan ini bisa berubah menjadi alat pemidanaan terhadap pasangan yang sebenarnya hanya korban keterbatasan administrasi bukan pelaku manipulasi.

Penutup: Niat Baik yang Butuh Pengawalan Ketat

Pasal 402 KUHP, jika dibaca dengan jernih, sebenarnya adalah pasal yang berpihak pada perempuan dan anak bukan pasal yang memusuhi cinta atau mengkriminalisasi keyakinan agama seseorang untuk menikah secara sah menurut syariat. Masalahnya bukan pada tujuan pasal ini, melainkan pada risiko penafsiran yang keliru di tangan penegak hukum yang tidak cermat membedakan antara “nikah siri yang jujur” dan “poligami liar yang menipu”.

Pada akhirnya, pertanyaan “melindungi perempuan atau mengkriminalisasi cinta” itu sendiri agak keliru kerangka berpikirnya. Yang sedang dipertaruhkan bukan nasib cinta seseorang, melainkan nasib perempuan dan anak-anak yang selama ini jadi korban laki-laki yang menikah lagi diam-diam tanpa tanggung jawab hukum apa pun.

Tugas kita bukan menolak pasal ini karena terdengar menyeramkan, melainkan mengawal penerapannya di lapangan agar tidak salah sasaran antara yang benar-benar jahat dan yang sekadar tidak beruntung secara administratif.


Oleh:  Maratik Jeremia Kluifer Narmo
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. 
Tangerang Selatan, September 2026.

Catatan dan Sumber

1. Apripusat.or.id, “Ancaman Hukuman Kumpul Kebo & Zina Lebih Ringan Daripada Nikah Siri, Kok Bisa?”, mengutip teks Pasal 402 dan Pasal 412 KUHP.
2. Suara.com, “KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan ‘Kumpul Kebo’ Kini Diancam Penjara 6 Tahun”, 5 Januari 2026.
3. Hukumonline.com, “Bedah Pasal 402 KUHP Baru, Pakar Tekankan Aspek Ibadah dalam Perkawinan”.
4. Apripusat.or.id, “Ancaman Hukuman Kumpul Kebo & Zina Lebih Ringan Daripada Nikah Siri, Kok Bisa?”, kutipan KH Hilmy Muhammad.
5. Memorandum.disway.id, “KUHP Baru Pasal Nikah Siri, Pengamat: Sembunyikan Status Perkawinan Terancam 6 Tahun Penjara”, 13 Januari 2026, kutipan Dr. Anis Tiana Pottag.
6. Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, “Menakar Legalitas dan Moralitas: Polemik Pernikahan Siri di Bawah Bayang-Bayang KUHP Nasional Baru”, kutipan Ahmad Mubarak.
7. Bimaisbanyuwangi.com, “Soal Putusan Pidana Nikah Siri di Pengadilan Negeri Bulukumba: Penerapan Delik Perkawinan Terhalang dan Rekonstruksi Hukum Keluarga”, September 2026.
8. Bimaisbanyuwangi.com, “Soal Putusan Pidana Nikah Siri di Pengadilan Negeri Bulukumba...”, September 2026.
9. Bimaisbanyuwangi.com, “Soal Putusan Pidana Nikah Siri di Pengadilan Negeri Bulukumba...”, kutipan KH Asrorun Ni'am Sholeh (MUI).
10. Bimaisbanyuwangi.com, “Soal Putusan Pidana Nikah Siri di Pengadilan Negeri Bulukumba...”, September 2026.
Referensi peraturan: Pasal 402, 403, dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional); Pasal 4, 5, dan 8 Undang-Undang Perkawinan.

Sy. Apero Fublic
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Tuesday, September 08, 2026
Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Monday, August 17, 2026
Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Thursday, September 10, 2026
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

PINJOL ILEGAL: KENAPA KORBANNYA TERUS BERJATUHAN, Tapi Negara Terlihat Selalu Selangkah di Belakang?

PT. Media Apero Fublic- Wednesday, October 07, 2026 0
PINJOL ILEGAL: KENAPA KORBANNYA TERUS BERJATUHAN, Tapi Negara Terlihat Selalu Selangkah di Belakang?
APERO FUBLIC  I  Badan Narkotika Nasional (BNN) punya angka yang pasti dan rutin diumumkan ke publik: sekitar 50 orang meninggal setiap hari di Ind…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 20262101
  • 20251140
  • 2024217
  • 2023142
  • 2022105
  • 2021367
  • 2020435
  • 2019282
  • 20183

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua Australia BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkalan Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Bantaeng Banten Bantul Banyuasin Banyuwangi Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belarusia Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan Berita Berita anggal Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Betul Daerah Binjai Biologi Bireuen Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bojonegoro Bola BOLMONGUT BOLTARA Bone Bosnia Boven Digoel BPD Brand Brazil Brebes Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cilegon Cililin Cina Cirebon Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Demak Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi IsIam Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Geografi Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Ilmu Sastra India Indragiri Hulu Indramayu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jember Jembrana Jepang Jerman Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR Kalimantan Utara KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampu Kampus Kanada Kapolri Karanganyar Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kelautan Kendal Kepahiang Kepemimpinan Kepulauan Riau Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Klaten Kolaka Konawe Selatan Korea Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kulon Progo Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Labusel Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lhokseumawe Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makassar Malang Malaysia Malinau Manado Mappi Marinir Mask Mataram Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Dua Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional Natuna Ngawi Nias Selatan NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Olahraga9 Olaraga Opini Opini Kampus Organisasi Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang PALI Palopo Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Paringi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekalongan Pekanbaru Pelalawan Pematangsiantar Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perancis Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Perternakan Pesisir Selatan Peternakan Pidie Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purwokerto Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Resensi Riau Rote Ndao Rusia Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen Sastra Modern SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Seluma Semarang Seminar SEMSEL Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Siak Sibolga Sidenreng Rappang Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Singkawang Skil Wanita Sleman SMA Smart TV Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Sragen Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara Sukoharjo SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang Sumenep SUMSEL SUMUT Sungai Sungai Penuh Surabaya Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tamiang Tanah Bumbu Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Teater Tebing Tinggi Tebo Tegal Teknologi Temanggung Tenaga Kerja Thailand TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi
    APERO FUBLIC   I  SLEMAN.--  Sebuah kegiatan outing kelas bertajuk "Pelestarian Budaya Lewat Permainan Tradisional" s...
  • Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa
    Sumber: pribadi/pedaljuara APERO FUBLIC   I  BEKASI.— Suasana di sekitar stan Bazaar Karya Juara perlahan berubah ketika siswa SMP Adisa mu...
  • Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017
    APERO FUBLIC  I  JAKARTA.—   Pemkab Musi Banyuasin menegaskan tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 s...
  • Mengenal Buah Raman
    APERO FUBLIC.- Buah raman atau dikenal juga dengan nama buah aman, dan gandario. Buah asli endemik Indonesia ini banyak tumbuh di pulau ...
  • Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya
    APERO FUBLIC   I  KAMPUS .--  Dunia kampus itu, kalau boleh jujur, adalah sebuah miniatur negara. Semuanya tersistem dengan rapi...
  • Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series
    Goda Series e-Bike APERO FUBLIC.- Berbicara tentang e-Bike atau sepeda Listrik saat ini memang tidak ada habisnya. Kendaraan praktis tanp...
  • KKN MIT 22 Posko 202 UIN Walisongo Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah dan Briket Janggel Jagung di Desa Jatirejo
    APERO FUBLIC   I  KENDAL.–   Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Walisongo Semarang secara resmi mere...
  • Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia
    APERO FUBLIC  I  Perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat membawa tantangan baru bagi kehidupan warga neg...
  • WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?
    APERO FUBLIC  I  Ada satu angka yang cukup menjelaskan arah politik Indonesia hari ini: dari delapan partai politik yang lolos ...
  • Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan
    Penulis :   Muliana Putri APERO FUBLIC   I  OPINI. --   Pernahkah Anda berada di situasi ketika sedang berkendara, tiba-tiba mat...

Editor Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Thursday, October 03, 2024
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Tuesday, October 08, 2024
Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Monday, February 16, 2026

Popular Post

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Tuesday, September 08, 2026
Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Monday, August 17, 2026
Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Thursday, September 10, 2026
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
KKN MIT 22 Posko 202 UIN Walisongo Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah dan Briket Janggel Jagung di Desa Jatirejo

KKN MIT 22 Posko 202 UIN Walisongo Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah dan Briket Janggel Jagung di Desa Jatirejo

Monday, September 07, 2026
Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Thursday, October 01, 2026
WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

Saturday, September 26, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 74 Berita 1946 Berita Daerah 1823 Berita Internasional 45 Berita Nasional 1251 Brand 117 Budaya Daerah 42 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 70 Cerita Rakyat 12 Cerpen 33 Dongeng 67 Ekonomi 129 Elektronik 21 FASHION 14 Fauna 6 Flora 65 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 15 Islam dan Budaya 12 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Jurnalisme Kita 21 Kampus 1357 Kesehatan 56 Kisah Legenda 10 Kuliner 34 Mitos 15 Opini 794 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 59 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 7 Puisi 70 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 4 Sastra Kita 64 Sastra Klasik 55 Sastra Lisan 15 Sejarah Daerah 25 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 216 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 51 Video 19 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us