Hukum
Kampus
Opini
Pendidikan
NIKAH SIRI BISA DIPENJARA 4,5 TAHUN DI KUHP BARU: Kita Melindungi Perempuan atau Mengkriminalisasi Cinta?
APERO FUBLIC I Bayangkan ada dua orang yang melakukan hal yang kelihatannya mirip tanpa ikatan hukum negara di antara keduanya. Yang satu memilih tinggal serumah tanpa menikah, dan diancam hukuman maksimal enam bulan penjara. Yang satu lagi memilih menikah secara agama tapi menyembunyikan status perkawinannya yang sudah ada, dan diancam hukuman hingga enam tahun penjara dua belas kali lipat lebih berat.¹
Selamat datang di logika hukum pidana Indonesia tahun 2026, di mana niat untuk “menikah secara benar” justru bisa membawamu ke penjara lebih lama daripada niat untuk tidak menikah sama sekali.
Pasal yang Bikin Heboh Sejak Awal Tahun
Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, produk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, resmi berlaku pada 2 Januari 2026 menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, satu pasal langsung jadi bahan obrolan di mana-mana: Pasal 402.²
Bunyinya singkat tapi efeknya panjang: siapa pun yang melangsungkan perkawinan padahal tahu ada penghalang perkawinan yang sah, diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan. Kalau pelakunya sengaja menyembunyikan status perkawinannya dan membuat perkawinan berikutnya jadi tidak sah, hukumannya naik jadi maksimal enam tahun.³
Ketidakadilan mencolok ini juga disorot langsung oleh tokoh agama. Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Hilmy Muhammad, mempertanyakan logika di balik disparitas hukuman ini: “Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri.
Sementara Pasal 412 mengatur ancaman pidana maksimal enam bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan.”⁴ Pertanyaannya jadi sederhana tapi menohok: kenapa niat untuk menikah, meski caranya keliru, dihukum jauh lebih berat daripada niat untuk sama sekali tidak menikah?
“Bukan Melarang Nikah Siri”, Kata yang Merumuskan
Di tengah kepanikan publik yang menganggap pasal ini otomatis mengkriminalisasi semua nikah siri, para pakar hukum buru-buru meluruskan. Pengamat Hukum Pidana Dr. Anis Tiana Pottag menegaskan dengan tegas: “Dalam hukum pidana nasional yang baru, tidak terdapat satu pasal pun yang secara eksplisit menyebut nikah siri sebagai delik.”⁵
Menurutnya, yang dijerat Pasal 402 bukan soal nikahnya tidak tercatat negara, melainkan soal adanya penghalang perkawinan sah yang sengaja disembunyikan misalnya pelaku masih terikat perkawinan lain, lalu menikah lagi secara siri tanpa sepengetahuan pasangan baru maupun izin pengadilan.
Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari, Ahmad Mubarak, menyampaikan pandangan senada dengan tambahan yang penting: “Pasal 402 KUHP Nasional sebenarnya hadir untuk melindungi martabat lembaga perkawinan dari praktik penipuan, bukan untuk melarang nikah siri itu sendiri.”⁶
Ia menekankan bahwa pidana di sini relevan karena adanya unsur manipulasi kehendak bukan karena perkawinannya tidak dicatatkan negara. Dengan kata lain: nikah siri yang jujur, terbuka, dan tidak menabrak penghalang hukum, pada dasarnya tetap berada di luar jangkauan pidana ini.
Ketika Teori Bertemu Praktik di Pengadilan Bulukumba
Teori rapi di atas kertas itu sudah diuji langsung di meja hijau. Pengadilan Negeri Bulukumba pada 2026 menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang terdakwa berinisial PH dengan menerapkan Pasal 402 ayat (1) huruf a KUHP, atas kasus nikah siri yang dilakukannya sementara masih terikat perkawinan sah dengan istri pertamanya.⁷
Majelis hakim menegaskan bahwa delik ini tidak mensyaratkan perkawinan kedua harus dicatatkan agar bisa dipidana melainkan menyasar perbuatan melangsungkan perkawinan yang secara materiil melawan asas monogami dan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.
Putusan ini penting karena menjawab pertanyaan yang sebelumnya hanya berputar di ruang akademik: pasal ini bukan macan kertas. Terdakwa PH diposisikan sebagai pelaku materiil utama bukan karena nikah sirinya tidak tercatat, melainkan karena kesengajaannya menabrak asas monogami dan menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan baru.⁸
Artinya, siapa pun yang berpikir nikah siri itu “aman-aman saja asal dilakukan secara agama” perlu memikirkan ulang, terutama kalau statusnya masih terikat perkawinan lain.
MUI Was-Was: Jangan Sampai Fikih Diseret Masuk Bui
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak tinggal diam menanggapi pasal ini. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyuarakan keberatan terhadap penerapan Pasal 402 KUHP kepada pelaku poligami siri, dengan berargumen bahwa frasa “penghalang yang sah” dalam fikih munakahat klasik punya cakupan dan konteks yang berbeda dari yang dimaksud undang-undang.⁹
Kekhawatiran MUI cukup masuk akal: jangan sampai pasal yang dirancang untuk melindungi perempuan dari penipuan status perkawinan justru dipakai serampangan untuk menjerat praktik keagamaan yang sah menurut syariat, meski belum dicatatkan negara.
Di sisi lain, pembela Pasal 402 juga punya argumen kuat yang tak kalah penting untuk didengar: penerapan pasal ini bukan bertujuan mendelegitimasi rukun nikah dalam syariat, melainkan mencegah penyelundupan hukum yang memanfaatkan celah nikah siri untuk menindas hak istri sah dan anak-anak.¹⁰
Selama ini, nikah siri memang kerap menjadi modus bagi laki-laki yang ingin “menikah lagi” tanpa repot mengurus izin poligami ke pengadilan, tanpa persetujuan istri pertama, dan tanpa jaminan hukum apa pun bagi istri kedua maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.
Jadi, Melindungi Perempuan atau Mengkriminalisasi Cinta?
Jawaban paling jujur untuk pertanyaan ini: tergantung niat dan cara pelaksanaannya, bukan pada label “nikah siri” itu sendiri. Pasal 402 tidak menjerat pasangan muda yang menikah siri karena keterbatasan biaya administrasi, atau karena akses ke Kantor Urusan Agama yang jauh dari lokasi tempat tinggal keduanya selama keduanya sama-sama bujang dan tidak ada penipuan status, delik ini tidak otomatis berlaku pada mereka.
Yang dijerat pasal ini adalah mereka yang menikah lagi sambil menyembunyikan ikatan perkawinan sebelumnya dari pasangan baru pola yang selama ini memang kerap merugikan perempuan, bukan melindunginya.
Tapi kekhawatiran publik juga tidak sepenuhnya berlebihan. Begitu sebuah pasal punya rumusan yang bisa ditafsirkan luas seperti “penghalang perkawinan yang sah”, nasib penerapannya di lapangan sangat bergantung pada kehati-hatian aparat penegak hukum dan hakim.
Jika ditafsirkan terlalu longgar, pasal yang niatnya melindungi perempuan dan anak dari penipuan status perkawinan ini bisa berubah menjadi alat pemidanaan terhadap pasangan yang sebenarnya hanya korban keterbatasan administrasi bukan pelaku manipulasi.
Penutup: Niat Baik yang Butuh Pengawalan Ketat
Pasal 402 KUHP, jika dibaca dengan jernih, sebenarnya adalah pasal yang berpihak pada perempuan dan anak bukan pasal yang memusuhi cinta atau mengkriminalisasi keyakinan agama seseorang untuk menikah secara sah menurut syariat. Masalahnya bukan pada tujuan pasal ini, melainkan pada risiko penafsiran yang keliru di tangan penegak hukum yang tidak cermat membedakan antara “nikah siri yang jujur” dan “poligami liar yang menipu”.
Pada akhirnya, pertanyaan “melindungi perempuan atau mengkriminalisasi cinta” itu sendiri agak keliru kerangka berpikirnya. Yang sedang dipertaruhkan bukan nasib cinta seseorang, melainkan nasib perempuan dan anak-anak yang selama ini jadi korban laki-laki yang menikah lagi diam-diam tanpa tanggung jawab hukum apa pun.
Tugas kita bukan menolak pasal ini karena terdengar menyeramkan, melainkan mengawal penerapannya di lapangan agar tidak salah sasaran antara yang benar-benar jahat dan yang sekadar tidak beruntung secara administratif.
Oleh: Maratik Jeremia Kluifer Narmo
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.
Tangerang Selatan, September 2026.
Catatan dan Sumber
1. Apripusat.or.id, “Ancaman Hukuman Kumpul Kebo & Zina Lebih Ringan Daripada Nikah Siri, Kok Bisa?”, mengutip teks Pasal 402 dan Pasal 412 KUHP.
2. Suara.com, “KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan ‘Kumpul Kebo’ Kini Diancam Penjara 6 Tahun”, 5 Januari 2026.
3. Hukumonline.com, “Bedah Pasal 402 KUHP Baru, Pakar Tekankan Aspek Ibadah dalam Perkawinan”.
4. Apripusat.or.id, “Ancaman Hukuman Kumpul Kebo & Zina Lebih Ringan Daripada Nikah Siri, Kok Bisa?”, kutipan KH Hilmy Muhammad.
5. Memorandum.disway.id, “KUHP Baru Pasal Nikah Siri, Pengamat: Sembunyikan Status Perkawinan Terancam 6 Tahun Penjara”, 13 Januari 2026, kutipan Dr. Anis Tiana Pottag.
6. Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, “Menakar Legalitas dan Moralitas: Polemik Pernikahan Siri di Bawah Bayang-Bayang KUHP Nasional Baru”, kutipan Ahmad Mubarak.
7. Bimaisbanyuwangi.com, “Soal Putusan Pidana Nikah Siri di Pengadilan Negeri Bulukumba: Penerapan Delik Perkawinan Terhalang dan Rekonstruksi Hukum Keluarga”, September 2026.
8. Bimaisbanyuwangi.com, “Soal Putusan Pidana Nikah Siri di Pengadilan Negeri Bulukumba...”, September 2026.
9. Bimaisbanyuwangi.com, “Soal Putusan Pidana Nikah Siri di Pengadilan Negeri Bulukumba...”, kutipan KH Asrorun Ni'am Sholeh (MUI).
10. Bimaisbanyuwangi.com, “Soal Putusan Pidana Nikah Siri di Pengadilan Negeri Bulukumba...”, September 2026.
Referensi peraturan: Pasal 402, 403, dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional); Pasal 4, 5, dan 8 Undang-Undang Perkawinan.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment