Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Oleh: Fitria Nur Aziyah
Menagih Janji Konstitusi: Saat Kewajiban Diperketat, Mengapa Hak Warga Negara Masih Sering ‘Buntung’?
APERO FUBLIC I SURAKARTA.– Sebagai mahasiswa, hari-hari kami di kampus hampir tidak pernah lepas dari diskusi mengenai pasal-pasal konstitusi. Di atas kertas, UUD 1945 terasa sangat idealis. Dari Pasal 27 hingga 34, negara berjanji memberikan jaminan kesetaraan di hadapan umum, ruang aman berpendapat, hingga jaminan atas pendidikan dan juga kehidupan yang layak.
Namun, ketika melangkah keluar dari ruang kuliah dan melihat realitas sehari-hari,
rasa-rasanya ada benturan keras antara teori yang kami pelajari di ruang kuliah dengan kenyataan yang masyarakat jalani. Pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah hubungan antara negara dan warga negaranya sudah benar-benar setara, atau kita justru dipaksa patuh sementara hak-hak dasar kita dibiarkan tertatih?
Kewajiban Dituntut Cepat, Hak Diberikan Nanti-Nanti
Kita sering menyaksikan betapa tegas dan cekatannya sistem ketika menuntut kewajiban rakyat. Aturan perpajakan makin tertib, kepatuhan regulasi digital diperketat, hingga urusan administratif publik yang menuntut kita untuk serba patuh tanpa alasan. Jika warga alpa sedikit saja, denda dan sanksi siap menanti.
Anehnya, ketegasan dan kecepatan itu mendadak hilang saat masyarakat menagih hak dasarnya. Lihat saja di sekitar kita: kawan-kawan mahasiswa yang terseok-seok membayar biaya UKT yang kian meroket tinggi, fasilitas kesehatan dan sekolah di beberapa daerah yang masih sangat memprihatinkan, hingga penegakan hukum yang terasa diskriminatif—tajam menindak rakyat kecil, namun luwes dan kompromistis pada mereka yang berkuasa. Rasanya tidak adil jika negara menuntut kepatuhan tingkat tinggi, sementara pelayanan dasar masih diberikan secara setengah hati.
Ruang Bebas Berpikir yang Kian Menyempit
Sebagai elemen akademis, salah satu hak paling krusial bagi mahasiswa adalah kebebasan menyampaikan gagasan kritis (sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945). Di era sekarang, mimbar akademik tak lagi cuma ada di dalam ruang kelas, melainkan berpindah ke media sosial dan ruang publik.
Sayangnya, menyampaikan suara kritis hari ini sering kali dibayangi rasa cemas. Kritik yang dibangun dengan niat memperbaiki kebijakan publik tak jarang direspons dengan stigma pembangkangan, intimidasi digital, hingga ancaman jeratan pasal karet.
Padahal, ketika mahasiswa bersuara, kami tidak sedang membenci negara. Justru karena rasa sayang bangsa inilah, kami menolak diam ketika melihat ada arah yang salah dalam tata kelola pemerintahan.
Bela Negara Bukan Berarti ‘Manut’ Tanpa Suara
Kami sadar betul bahwasanya menjadi warga negara yang baik bukan berarti hanya pandai menuntut hak saja. Mahasiswa dan generasi muda tetap memikul kewajiban besar untuk membela dan membangun negara. Namun, memaknai bela negara di era modern tentu tidak boleh kaku atau diartikan sebagai sikap tunduk tanpa berani bersuara.
Bagi kami mahasiswa, bentuk bela negara hari ini adalah:
● Berani meluruskan narasi kebohongan (hoaks) dan menjaga keutuhan masyarakat dari polarisasi.
● Menggunakan keilmuan yang dipelajari di kampus untuk memecahkan masalah nyata di tengah masyarakat.
● Menjaga kepatuhan hukum secara kritis—yaitu taat pada aturan yang adil, tetapi berani mempertanyakan dan mengoreksi ketika hukum dijadikan alat kekuasaan.
Keadilan Itu Berjalan Dua Arah
Hubungan antara negara dan warganya ibarat sebuah kesepakatan bersama yang saling menghormati. Kewajiban warga negara tidak akan pernah dijalankan dengan kesadaran penuh jika pemenuhan hak dasarnya terus-menerus diabaikan. Negara tidak bisa
terus-menerus memosisikan diri sebagai penuntut kewajiban tanpa mau menjadi penyedia hak yang adil dan merata.
Tugas kami sebagai mahasiswa bukan hanya sekadar menjadi penonton atau penuntut yang bising, melainkan menjadi penyeimbang. Kami akan terus mengawal agar timbangan antara hak dan kewajiban ini tidak terus-menerus jatuh berat sebelah, demi terwujudnya keadilan sosial yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Slamet Riyadi.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment