Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Pendidikan Inklusi Bukan Sekadar Menyatukan Perbedaan
APERO FUBLIC I Pendidikan pada dasarnya merupakan hak setiap manusia tanpa terkecuali. Setiap peserta didik memiliki hak untuk memperoleh kesempatan belajar yang layak, aman, dan bermutu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas atau kebutuhan belajar yang berbeda.
Dalam konteks tersebut, pendidikan inklusi hadir sebagai upaya untuk membangun lingkungan pendidikan yang tidak membatasi seseorang karena perbedaan kondisi, kemampuan, maupun latar belakang.
Namun, pendidikan inklusi seharusnya tidak dipahami hanya sebagai kebijakan untuk menempatkan semua peserta didik dalam ruang kelas yang sama. Lebih dari itu, pendidikan inklusi harus memastikan bahwa setiap peserta didik benar-benar dapat berpartisipasi, belajar, berkembang, dan merasa diterima.
UNESCO menegaskan bahwa inklusi dalam pendidikan menuntut perubahan dalam filosofi dan praktik pendidikan, bukan sekadar menerapkan pendekatan “satu cara untuk semua”. Setiap peserta didik memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda sehingga sistem pendidikan perlu mampu merespons keberagaman tersebut.
Prinsip ini menunjukkan bahwa keberadaan peserta didik dengan kondisi yang berbeda dalam satu sekolah belum dapat disebut sebagai pendidikan inklusif apabila lingkungan dan proses pembelajarannya masih belum mampu mengakomodasi kebutuhan mereka.
Menurut saya, persoalan utama pendidikan inklusi bukan lagi hanya tentang bagaimana sekolah menerima peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus, tetapi tentang sejauh mana sekolah mampu memberikan kesempatan yang setara kepada mereka.
Menempatkan peserta didik dengan disabilitas di kelas yang sama dengan peserta didik lainnya memang merupakan langkah penting. Akan tetapi, jika peserta didik tersebut tidak memperoleh dukungan pembelajaran, fasilitas yang sesuai, atau kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan kelas, maka tujuan inklusi belum sepenuhnya tercapai.
Hal tersebut menjadi penting karena kondisi setiap peserta didik tidak dapat disamakan. Ada peserta didik yang dapat mengikuti pembelajaran dengan metode yang umum digunakan, tetapi ada pula yang membutuhkan penyesuaian tertentu.
Penyesuaian tersebut dapat berupa penggunaan media pembelajaran yang berbeda, waktu pengerjaan yang lebih fleksibel, pendampingan, teknologi asistif, maupun bentuk evaluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Dengan demikian, memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta didik belum tentu menghasilkan kesempatan yang sama. Dalam pendidikan inklusi, keadilan justru dapat berarti memberikan dukungan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Kondisi di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan pendidikan inklusi masih menghadapi berbagai tantangan. UNICEF Indonesia mencatat bahwa tantangan pendidikan inklusif antara lain berkaitan dengan keterbatasan pelatihan guru, data mengenai anak dengan disabilitas yang belum lengkap, serta masih adanya pandangan bahwa anak dengan disabilitas tidak akan memperoleh manfaat pendidikan yang sama dengan anak lainnya.
Data SUSENAS 2018 yang dikutip UNICEF juga menunjukkan bahwa hampir tiga dari sepuluh anak dengan disabilitas di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan.
Data tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa keberadaan kebijakan pendidikan inklusi belum otomatis menghilangkan hambatan pendidikan. Bahkan ketika jumlah sekolah yang menerima peserta didik dengan disabilitas meningkat, persoalan akses, partisipasi, dan keberlanjutan pendidikan tetap perlu diperhatikan.
Analisis UNICEF dan Bappenas yang diterbitkan pada 2023 juga menunjukkan bahwa anak dengan disabilitas di Indonesia masih menghadapi ketertinggalan dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan dan inklusi sosial.
Di sisi lain, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan yang menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur penyediaan akomodasi yang layak pada berbagai jenjang pendidikan.
Akomodasi tersebut mencakup dukungan anggaran, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta kurikulum.
Menurut saya, keberadaan regulasi tersebut merupakan langkah penting, tetapi pelaksanaannya tidak boleh berhenti pada pemenuhan administratif.
Sekolah tidak cukup hanya menyatakan diri sebagai sekolah inklusi atau menerima peserta didik dengan disabilitas. Sekolah perlu memastikan bahwa guru memiliki pemahaman mengenai keberagaman kebutuhan peserta didik, tersedia fasilitas yang dapat diakses, pembelajaran dapat disesuaikan, dan lingkungan sekolah terbebas dari stigma serta diskriminasi.
Guru memiliki posisi yang sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut. Guru bukan hanya bertugas menyampaikan materi yang sama kepada semua peserta didik, tetapi juga perlu memahami bahwa cara setiap peserta didik belajar dapat berbeda.
UNESCO menekankan pentingnya dukungan dan pengembangan kompetensi guru dalam pedagogi yang sensitif terhadap perbedaan belajar. Budaya inklusi juga perlu dibangun melalui pembelajaran kolaboratif serta penghargaan terhadap keberagaman.
Namun, tanggung jawab pendidikan inklusi tidak seharusnya dibebankan hanya kepada guru. Sekolah, pemerintah, orang tua, peserta didik, dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Sekolah perlu menyediakan lingkungan yang ramah dan aman. Pemerintah perlu memastikan kebijakan didukung sumber daya yang memadai.
Orang tua perlu membangun penerimaan terhadap keberagaman, sedangkan peserta didik perlu dibiasakan untuk menghargai teman yang memiliki kondisi berbeda. Dengan kerja sama tersebut, inklusi dapat menjadi budaya bersama, bukan sekadar program sekolah.
Pendidikan inklusi juga seharusnya tidak dipandang hanya sebagai upaya membantu peserta didik dengan disabilitas. Pendidikan inklusi pada dasarnya memberikan manfaat bagi seluruh peserta didik karena mengajarkan nilai toleransi, empati, kerja sama, dan penghargaan terhadap perbedaan.
Ketika peserta didik terbiasa belajar bersama orang yang memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda, mereka belajar bahwa perbedaan bukan sesuatu yang harus dijauhi. UNESCO bahkan menempatkan keberagaman sebagai sesuatu yang dapat menjadi kekuatan dalam pendidikan dan masyarakat.
Oleh karena itu, pendidikan inklusi perlu dipahami sebagai perubahan cara pandang terhadap pendidikan. Pertanyaannya bukan lagi “Apakah anak ini mampu mengikuti sistem sekolah?”, tetapi “Apa yang dapat dilakukan sekolah agar setiap anak dapat belajar dan berkembang?”.
Perubahan sudut pandang tersebut sangat penting karena hambatan pendidikan tidak selalu berada pada diri peserta didik. Hambatan juga dapat muncul dari lingkungan yang tidak aksesibel, metode pembelajaran yang terlalu seragam, fasilitas yang terbatas, maupun sikap masyarakat yang masih memberikan stigma.
Pada akhirnya, pendidikan inklusi bukan sekadar menyatukan perbedaan dalam satu ruang kelas. Pendidikan inklusi adalah usaha untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki kesempatan yang adil untuk belajar, berpartisipasi, berkembang, dan dihargai. Sekolah yang inklusif bukan hanya sekolah yang menerima semua peserta didik, tetapi sekolah yang bersedia menyesuaikan diri dengan keberagaman peserta didiknya.
Jika prinsip tersebut benar-benar diterapkan, pendidikan tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang untuk belajar menghargai manusia dengan segala perbedaannya.
Dengan demikian, keberhasilan pendidikan inklusi seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak peserta didik berkebutuhan khusus yang diterima oleh sekolah. Keberhasilannya juga perlu dilihat dari apakah mereka merasa diterima, dapat mengikuti pembelajaran, memperoleh dukungan yang sesuai, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Sebab, pendidikan yang benar-benar inklusif bukan pendidikan yang menghilangkan perbedaan, melainkan pendidikan yang mampu menjadikan perbedaan sebagai bagian penting dari proses belajar bersama.
Oleh: Miftachul Huda
Universitas Mulawarman, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Pendidikam Guru Sekolah dasar.
Editor. Tim Redaksi.
Sumber Data: UNESCO, UNICEF Indonesia, UNICEF & Bappenas, PP Nomor 13 Tahun 2020, Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2023.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment