Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Memahami Tata Hukum Ketatanegaraan untuk Menjadi Warga Negara yang Cerdas
Sumber : https://monitorindonesia.com
APERO FUBLIC I Kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan aturan yang menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara negara, pemerintah, dan warga negara. Dasar tersebut salah satunya tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”.
Konsekuensinya, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat berjalan hanya berdasarkan kehendak penguasa atau kepentingan kelompok tertentu, tetapi harus berlandaskan hukum dan konstitusi. Memahami tata hukum ketatanegaraan Indonesia bukan hanya menjadi tugas pemerintah, aparat hukum, atau mahasiswa hukum.
Setiap warga negara perlu memiliki pemahaman dasar mengenai bagaimana negara diatur, bagaimana kekuasaan dijalankan, serta bagaimana hak dan kewajiban warga negara ditempatkan dalam sistem ketatanegaraan.
Tata hukum ketatanegaraan pada dasarnya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, mulai dari kedudukan lembaga negara, pembagian kekuasaan, hubungan antarlembaga negara, hingga hubungan antara negara dengan warga negara.
Pemahaman tersebut penting karena warga negara setiap hari bersinggungan dengan berbagai aturan. Ketika menggunakan fasilitas publik, menyampaikan pendapat, mengikuti pemilihan umum, memperoleh pendidikan, membayar pajak, maupun menjalankan kehidupan bermasyarakat, semuanya memiliki hubungan dengan hukum dan penyelenggaraan negara.
Sayangnya, pemahaman hukum dan ketatanegaraan di kalangan masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak sedikit masyarakat yang mengetahui adanya aturan, tetapi belum memahami alasan dan tujuan di balik aturan tersebut.
Bahkan, hukum terkadang hanya dipandang sebagai sesuatu yang membatasi kebebasan. Padahal, dalam negara hukum, hukum juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dan menciptakan keteraturan dalam kehidupan bersama.
Oleh karena itu, menjadi warga negara yang cerdas tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa suatu aturan ada, tetapi juga memahami bagaimana aturan tersebut bekerja dan mengapa aturan tersebut diperlukan.
Di sinilah konsep smart citizenship menjadi penting.
Warga negara yang cerdas bukan berarti warga negara yang harus menguasai seluruh peraturan perundang-undangan. Smart citizen lebih berkaitan dengan kemampuan warga negara untuk memahami persoalan publik, menggunakan informasi secara kritis, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Dalam era digital, kemampuan tersebut menjadi semakin penting. Informasi mengenai kebijakan pemerintah, proses politik, maupun persoalan hukum dapat tersebar dengan sangat cepat melalui media sosial. Tanpa kemampuan memahami hukum dan memeriksa kebenaran informasi, masyarakat dapat dengan mudah menerima bahkan menyebarkan informasi yang keliru.
Selain cerdas, warga negara juga perlu memiliki karakter good citizenship. Kecerdasan tanpa tanggung jawab dapat menimbulkan persoalan baru. Seseorang mungkin memahami hak kebebasan berpendapat, tetapi jika tidak disertai tanggung jawab, kebebasan tersebut dapat digunakan untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau informasi palsu.
Sebaliknya, warga negara yang memahami hak sekaligus kewajibannya akan menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati hak orang lain.
Pemahaman mengenai tata hukum ketatanegaraan juga dapat mendorong masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap kehidupan bernegara.
Warga negara memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokratis, baik melalui pemilu, menyampaikan aspirasi, mengikuti organisasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik, maupun berpartisipasi dalam kegiatan sosial di lingkungan sekitar. Partisipasi tersebut tentu harus dilakukan melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki posisi yang sangat penting. Pendidikan kewarganegaraan seharusnya tidak hanya pada hafalan mengenai lembaga negara, pasal-pasal dalam UUD 1945, atau teori tentang demokrasi. Pembelajaran perlu mendorong peserta didik untuk memahami persoalan ketatanegaraan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, peserta didik dapat diajak menganalisis bagaimana kebijakan publik dibuat, bagaimana hak warga negara dilindungi, bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi, serta bagaimana seharusnya menggunakan media sosial sebagai ruang partisipasi warga negara.
Membangun Indonesia sebagai negara yang demokratis dan berdasarkan hukum membutuhkan keterlibatan warga negara. Pemerintah memang memiliki tanggung jawab dalam menciptakan hukum yang adil dan menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Namun, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memahami dan menaati hukum serta berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Tata hukum ketatanegaraan tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat. Sebaliknya, tata hukum tersebut merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari yang menentukan bagaimana hak, kewajiban, dan hubungan antara warga negara dengan negara dijalankan.
Menjadi warga negara yang cerdas pada akhirnya bukan sekadar mengetahui siapa yang memegang kekuasaan atau apa isi suatu pasal dalam konstitusi. Lebih dari itu, warga negara yang cerdas adalah mereka yang mampu memahami aturan, berpikir kritis terhadap persoalan publik, menggunakan hak secara bertanggung jawab, menjalankan kewajiban, serta menghormati hak orang lain.
Dengan pemahaman tata hukum ketatanegaraan yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi warga negara yang tahu hukum, tetapi juga mampu menjadi smart and good citizen yang berperan dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Oleh: Sabiq Ramadan
Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment