-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Feature Kampus Mahasiswa Pendidikan Konflik Relokasi PKL Pasar Raya/Permindo, Kota Padang: Ketika Penataan Kota Berhadapan dengan Ekonomi Informal
Feature Kampus Mahasiswa Pendidikan

Konflik Relokasi PKL Pasar Raya/Permindo, Kota Padang: Ketika Penataan Kota Berhadapan dengan Ekonomi Informal

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
11 Oct, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

APERO FUBLIC  I  Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo dan Pasar Raya Padang bukan sekadar urusan ketertiban ruang kota. Di balik kebijakan relokasi, terdapat kepentingan yang saling berhadapan: pemerintah ingin kawasan perdagangan lebih tertata, sedangkan pedagang membutuhkan lokasi yang dapat menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Bagi pemerintah, penataan ruang berkaitan dengan fungsi jalan dan penggunaan fasilitas publik. Bagi pedagang, lokasi berjualan juga menentukan jumlah pembeli, pendapatan harian, dan kemampuan mempertahankan usaha.

Ketegangan itu terlihat ketika Pemerintah Kota Padang menertibkan PKL di kawasan Permindo pada malam 2 Februari 2025.  Penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berujung ricuh dan menyebabkan enam orang dilaporkan terluka, terdiri atas tiga pedagang dan tiga anggota Satpol PP.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan PKL tidak selalu selesai melalui tindakan penertiban. Ketika kebijakan bersentuhan langsung dengan sumber penghidupan masyarakat, perbedaan kepentingan dapat berkembang menjadi konflik terbuka.

Persoalan kemudian berlanjut pada rencana pemindahan pedagang Permindo ke Pasar Raya Fase VII. Pemerintah Kota Padang memasukkan revitalisasi Pasar Raya sebagai bagian dari agenda penataan kawasan perdagangan.

Pada Mei 2025, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa PKL Permindo diarahkan untuk berjualan di Fase VII. Pemerintah juga menyebut revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit sebagai salah satu program unggulan kota.

Dari sudut pandang pemerintah, relokasi merupakan cara untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan memusatkan kegiatan perdagangan di tempat yang telah disediakan. Pemerintah menginginkan agar badan jalan tidak lagi digunakan untuk berjualan karena dinilai mengganggu penataan kawasan. Secara administratif, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengatur ruang kota. 

Namun, tersedianya tempat baru belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan apakah pedagang dapat mempertahankan pendapatan seperti sebelumnya.
Bagi pedagang, relokasi bukan sekadar perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Lokasi berjualan telah terhubung dengan kebiasaan pelanggan, jaringan sosial, akses menuju lapak, dan tingkat keramaian kawasan. 

Pada 27 Mei 2025, puluhan PKL Permindo mendatangi rumah dinas Wali Kota Padang untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemindahan ke Fase VII. Mereka meminta agar tetap diperbolehkan berjualan di Jalan Permindo, sedangkan pemerintah tetap mengarahkan mereka ke lokasi yang telah disiapkan.

Perbedaan sikap tersebut tidak tepat jika hanya dibaca sebagai pertentangan antara pedagang yang menolak aturan dan pemerintah yang ingin menegakkannya. Kedua pihak berangkat dari cara pandang yang berbeda terhadap ruang kota.

Pemerintah menilai ruang berdasarkan fungsi, aturan, dan keteraturan kawasan, sementara pedagang melihatnya dari peluang mendapatkan pembeli dan mempertahankan pendapatan. Konflik muncul ketika dua kepentingan tersebut berhadapan tanpa kesepakatan yang cukup kuat mengenai jalan keluarnya.

Kericuhan pada Februari 2025 menjadi pengingat bahwa penertiban yang berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat memiliki risiko eskalasi. Ketika barang dagangan hendak ditertibkan, ketegangan antara pedagang dan petugas berujung bentrokan serta menimbulkan korban luka.

Penegakan peraturan memang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah, tetapi cara pelaksanaannya turut menentukan penerimaan masyarakat. Komunikasi, sosialisasi, pendataan, dan penyediaan alternatif yang layak perlu menjadi bagian dari kebijakan sejak awal, bukan baru dilakukan setelah konflik terjadi.

Masalah relokasi juga muncul dalam urusan pembagian lapak di Pasar Raya Fase VII. Pada April 2025, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pemeriksaan lapangan setelah menerima laporan dari sejumlah pedagang.

Dari delapan pedagang yang mengadu, tiga disebut telah memperoleh lapak, sedangkan lima lainnya sudah mengikuti proses loting tetapi belum dapat menempati lapak karena ditempati pihak lain. Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam validitas data dan distribusi tempat berjualan.

Ombudsman menyoroti perlunya pengelolaan data yang lebih tertib serta pengawasan yang lebih kuat dari Dinas Perdagangan. Pemerintah Kota Padang kemudian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memfasilitasi pedagang yang belum memperoleh tempat.

Dinas Perdagangan juga menyampaikan bahwa verifikasi akan dilakukan untuk memastikan status mereka sebagai pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Raya. Langkah ini diperlukan agar penyelesaian tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi juga pada data yang jelas dan dapat diperiksa.

Persoalan pembagian lapak memperlihatkan bahwa keberhasilan relokasi tidak cukup diukur dari pembangunan atau ketersediaan bangunan pasar. Pemerintah perlu memastikan bahwa data pedagang akurat, proses pembagian berlangsung transparan, dan keberatan dapat ditangani melalui prosedur yang jelas.

Jika urusan administratif tidak diselesaikan dengan baik, relokasi justru berpotensi menimbulkan konflik baru di antara pedagang. Dalam keadaan seperti itu, masalah yang semula terjadi antara pemerintah dan pedagang dapat meluas menjadi persaingan antarpedagang untuk memperoleh tempat yang layak.

Satpol PP berada pada posisi yang tidak sederhana dalam persoalan ini. Institusi tersebut bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, tetapi tindakannya di lapangan berhadapan langsung dengan masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada kegiatan berdagang.

Karena itu, Satpol PP tidak seharusnya dipahami hanya sebagai aparat yang melakukan penertiban. Pelaksanaan tugasnya perlu terhubung dengan proses komunikasi, koordinasi, dan mekanisme penyelesaian keberatan yang disiapkan oleh pemerintah kota.

Kehadiran Ombudsman juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Pemeriksaan lapangan dilakukan setelah pedagang melaporkan persoalan distribusi lapak di Fase VII, termasuk masalah data dan pengelolaan tempat.

Mekanisme pengaduan memberi masyarakat jalur untuk menyampaikan persoalan tanpa harus selalu berhadapan langsung dengan pelaksana kebijakan. Pengawasan semacam ini dapat membantu mendorong penyelesaian yang lebih terbuka dan memberi dasar bagi perbaikan pelayanan.

Dampak ekonomi menjadi persoalan mendasar yang perlu diperhatikan dalam menilai relokasi PKL Permindo. Penelitian Universitas Negeri Padang yang terbit pada 2026 menemukan bahwa sebagian pedagang setelah menempati Fase VII mengalami penurunan pendapatan. 

Penelitian tersebut mengaitkan kondisi usaha dengan berkurangnya pelanggan dan kunjungan pembeli, lokasi, biaya usaha, hubungan sosial antarpedagang, persaingan dengan toko daring, perubahan gaya hidup, serta daya beli konsumen. Temuan ini mengingatkan bahwa perpindahan lokasi secara fisik tidak otomatis membuat pelanggan ikut berpindah.

Lokasi baru mungkin lebih tertata secara administratif, tetapi belum tentu memiliki dinamika ekonomi yang sama dengan tempat sebelumnya. Keramaian, kemudahan akses, dan kebiasaan pembeli ikut membentuk peluang pedagang untuk memperoleh pendapatan.

Oleh sebab itu, keberhasilan relokasi tidak cukup dinilai dari apakah pedagang sudah menerima lapak. Pemerintah juga perlu melihat apakah lapak tersebut dapat dijangkau konsumen dan memberi peluang bagi pedagang untuk kembali mengembangkan usahanya.

Pemerintah Kota Padang tetap mempertahankan arah kebijakan relokasi ke Pasar Raya Fase VII dan menyatakan akan memfasilitasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa agenda penataan Pasar Raya tidak dihentikan, meskipun sejumlah persoalan masih perlu diselesaikan.

Tantangannya terletak pada cara menjalankan kebijakan agar dapat diterima oleh masyarakat yang terkena dampak langsung. Penyediaan tempat harus diikuti pembagian yang adil, data yang akurat, akses yang memadai bagi pembeli, serta dukungan agar kegiatan ekonomi pedagang dapat pulih.

Dari perspektif politik kebijakan publik, konflik PKL Permindo memperlihatkan benturan antara tata kelola kota dan ekonomi informal. Tata kelola kota menekankan pengaturan ruang melalui regulasi, ketertiban, pelayanan publik, dan koordinasi antarpihak, sedangkan pedagang informal mempertimbangkan keramaian, akses pembeli, jaringan sosial, modal, dan peluang pendapatan.

Pemerintah memiliki kewenangan mengatur ruang kota, sementara pedagang berkepentingan menjaga sumber penghidupan, Satpol PP menjalankan fungsi penegakan aturan, Dinas Perdagangan mengelola pasar, dan Ombudsman mengawasi pelayanan publik.

Masyarakat sebagai konsumen juga berkepentingan terhadap pasar yang tertib, nyaman, dan mudah diakses. Dengan demikian, konflik Permindo tidak hanya melibatkan pemerintah dan PKL, tetapi juga berbagai aktor yang memiliki kebutuhan berbeda.

Penataan kota memang diperlukan, tetapi keberhasilannya tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat pedagang dipindahkan. Proses yang transparan, pembagian lapak yang adil, perhatian terhadap hak pedagang, serta peluang ekonomi di lokasi baru juga perlu menjadi ukuran kebijakan. Kota bukan hanya kumpulan jalan, gedung, pasar, dan aturan, melainkan ruang hidup bagi masyarakat yang mencari nafkah di dalamnya.

Tantangan Pemerintah Kota Padang bukan memilih antara ketertiban kota dan kepentingan pedagang, melainkan menemukan cara agar keduanya dapat berjalan beriringan. Kebijakan relokasi perlu mempertimbangkan fungsi ruang publik tanpa mengabaikan dampaknya terhadap usaha kecil yang bergantung pada lokasi.

Dialog yang bermakna, data yang terbuka, pengawasan yang berjalan, dan evaluasi terhadap pendapatan pedagang dapat menjadi bagian dari upaya tersebut. Tanpa penyelesaian terhadap persoalan ekonomi dan sosial yang mendasarinya, relokasi berisiko hanya memindahkan lokasi konflik, bukan menyelesaikannya.

Oleh: Muhammad Aghazy Ma’ruf
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas.
Email: ghazymaruf890@gmail.com
Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic
Via Feature
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Tuesday, September 08, 2026
Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Monday, August 17, 2026
Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Thursday, September 10, 2026
Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Thursday, October 01, 2026
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Konflik Relokasi PKL Pasar Raya/Permindo, Kota Padang: Ketika Penataan Kota Berhadapan dengan Ekonomi Informal

PT. Media Apero Fublic- Sunday, October 11, 2026 0
Konflik Relokasi PKL Pasar Raya/Permindo, Kota Padang: Ketika Penataan Kota Berhadapan dengan Ekonomi Informal
APERO FUBLIC  I  Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo dan Pasar Raya Padang bukan sekadar urusan ketertiban ruang kota. Di balik …

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 20262127
  • 20251140
  • 2024217
  • 2023142
  • 2022105
  • 2021367
  • 2020435
  • 2019282
  • 20183

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua Australia BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkalan Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Bantaeng Banten Bantul Banyuasin Banyuwangi Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belarusia Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan Berita Berita anggal Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Berita Nasionalis Betul Daerah Binjai Biologi Bireuen Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bojonegoro Bola BOLMONGUT BOLTARA Bone Bosnia Boven Digoel BPD Brand Brazil Brebes Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cilegon Cililin Cina Cirebon Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Demak Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi IsIam Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Geografi Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Ilmu Sastra India Indragiri Hulu Indramayu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jember Jembrana Jepang Jerman Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR Kalimantan Utara KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampu Kampus Kanada Kapolri Karanganyar Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kelautan Kendal Kepahiang Kepemimpinan Kepulauan Riau Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Klaten Kolaka Konawe Selatan Korea Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kulon Progo Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Labusel Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lhokseumawe Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makassar Malang Malaysia Malinau Manado Mappi Marinir Mask Mataram Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Dua Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional Natuna Ngawi Nias Selatan NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Olahraga9 Olaraga Opini Organisasi Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang PALI Palopo Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Paringi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekalongan Pekanbaru Pelalawan Pematangsiantar Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perancis Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Perternakan Pesisir Selatan Peternakan Pidie Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purwokerto Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Resensi Riau Rote Ndao Rusia Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen Sastra Modern SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Seluma Semarang Seminar SEMSEL Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Siak Sibolga Sidenreng Rappang Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Singkawang Skil Wanita Sleman SMA Smart TV Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Sragen Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara Sukoharjo SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang Sumenep SUMSEL SUMUT Sungai Sungai Penuh Surabaya Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tamiang Tanah Bumbu Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Teater Tebing Tinggi Tebo Tegal Teknologi Temanggung Tenaga Kerja Thailand TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi
    APERO FUBLIC   I  SLEMAN.--  Sebuah kegiatan outing kelas bertajuk "Pelestarian Budaya Lewat Permainan Tradisional" s...
  • Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa
    Sumber: pribadi/pedaljuara APERO FUBLIC   I  BEKASI.— Suasana di sekitar stan Bazaar Karya Juara perlahan berubah ketika siswa SMP Adisa mu...
  • Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017
    APERO FUBLIC  I  JAKARTA.—   Pemkab Musi Banyuasin menegaskan tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 s...
  • Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat
    APERO FUBLIC  I  Kebakaran hutan dan lahan (Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  Kebakaran hutan dan lahan (kar...
  • Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya
    APERO FUBLIC   I  KAMPUS .--  Dunia kampus itu, kalau boleh jujur, adalah sebuah miniatur negara. Semuanya tersistem dengan rapi...
  • WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?
    APERO FUBLIC  I  Ada satu angka yang cukup menjelaskan arah politik Indonesia hari ini: dari delapan partai politik yang lolos ...
  • Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia
    Vani Satya Puspita Anggraeni APERO FUBLIC  I  Perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat membawa tantangan baru bagi ke...
  • Mengenal Buah Raman
    APERO FUBLIC.- Buah raman atau dikenal juga dengan nama buah aman, dan gandario. Buah asli endemik Indonesia ini banyak tumbuh di pulau ...
  • Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan
    Penulis :   Muliana Putri APERO FUBLIC   I  OPINI. --   Pernahkah Anda berada di situasi ketika sedang berkendara, tiba-tiba mat...
  • Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series
    Goda Series e-Bike APERO FUBLIC.- Berbicara tentang e-Bike atau sepeda Listrik saat ini memang tidak ada habisnya. Kendaraan praktis tanp...

Editor Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Thursday, October 03, 2024
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Monday, February 16, 2026
Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Tuesday, October 08, 2024

Popular Post

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Lestarikan Budaya Lokal, SMP Negeri 4 Prambanan Gelar Outing Kelas Permainan Tradisional di Tebing Breksi

Tuesday, September 08, 2026
Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Dari Ragu Menjawab hingga Berani Menawarkan Karya: PEDAL JUARA Perluas Ruang Belajar Siswa SMP Adisa

Monday, August 17, 2026
Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Bahas Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Pemkab Muba Tetap Berpedoman Permendagri 126/2017

Thursday, September 10, 2026
Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Thursday, October 01, 2026
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026
WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

Saturday, September 26, 2026
Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Thursday, October 01, 2026
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 74 Berita 1954 Berita Daerah 1829 Berita Internasional 45 Berita Nasional 1252 Brand 117 Budaya Daerah 42 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 70 Cerita Rakyat 12 Cerpen 34 Dongeng 67 Ekonomi 129 Elektronik 21 FASHION 14 Fauna 9 Flora 67 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 19 Islam dan Budaya 12 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Jurnalisme Kita 21 Kampus 1378 Kesehatan 56 Kisah Legenda 10 Kuliner 35 Mitos 15 Opini 807 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 60 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 8 Puisi 70 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 4 Sastra Kita 64 Sastra Klasik 55 Sastra Lisan 15 Sejarah Daerah 25 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 221 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 54 Video 19 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us