Feature
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Konflik Relokasi PKL Pasar Raya/Permindo, Kota Padang: Ketika Penataan Kota Berhadapan dengan Ekonomi Informal
APERO FUBLIC I Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo dan Pasar Raya Padang bukan sekadar urusan ketertiban ruang kota. Di balik kebijakan relokasi, terdapat kepentingan yang saling berhadapan: pemerintah ingin kawasan perdagangan lebih tertata, sedangkan pedagang membutuhkan lokasi yang dapat menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Bagi pemerintah, penataan ruang berkaitan dengan fungsi jalan dan penggunaan fasilitas publik. Bagi pedagang, lokasi berjualan juga menentukan jumlah pembeli, pendapatan harian, dan kemampuan mempertahankan usaha.
Ketegangan itu terlihat ketika Pemerintah Kota Padang menertibkan PKL di kawasan Permindo pada malam 2 Februari 2025. Penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berujung ricuh dan menyebabkan enam orang dilaporkan terluka, terdiri atas tiga pedagang dan tiga anggota Satpol PP.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan PKL tidak selalu selesai melalui tindakan penertiban. Ketika kebijakan bersentuhan langsung dengan sumber penghidupan masyarakat, perbedaan kepentingan dapat berkembang menjadi konflik terbuka.
Persoalan kemudian berlanjut pada rencana pemindahan pedagang Permindo ke Pasar Raya Fase VII. Pemerintah Kota Padang memasukkan revitalisasi Pasar Raya sebagai bagian dari agenda penataan kawasan perdagangan.
Pada Mei 2025, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa PKL Permindo diarahkan untuk berjualan di Fase VII. Pemerintah juga menyebut revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit sebagai salah satu program unggulan kota.
Dari sudut pandang pemerintah, relokasi merupakan cara untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan memusatkan kegiatan perdagangan di tempat yang telah disediakan. Pemerintah menginginkan agar badan jalan tidak lagi digunakan untuk berjualan karena dinilai mengganggu penataan kawasan. Secara administratif, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengatur ruang kota.
Namun, tersedianya tempat baru belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan apakah pedagang dapat mempertahankan pendapatan seperti sebelumnya.
Bagi pedagang, relokasi bukan sekadar perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Lokasi berjualan telah terhubung dengan kebiasaan pelanggan, jaringan sosial, akses menuju lapak, dan tingkat keramaian kawasan.
Pada 27 Mei 2025, puluhan PKL Permindo mendatangi rumah dinas Wali Kota Padang untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemindahan ke Fase VII. Mereka meminta agar tetap diperbolehkan berjualan di Jalan Permindo, sedangkan pemerintah tetap mengarahkan mereka ke lokasi yang telah disiapkan.
Perbedaan sikap tersebut tidak tepat jika hanya dibaca sebagai pertentangan antara pedagang yang menolak aturan dan pemerintah yang ingin menegakkannya. Kedua pihak berangkat dari cara pandang yang berbeda terhadap ruang kota.
Pemerintah menilai ruang berdasarkan fungsi, aturan, dan keteraturan kawasan, sementara pedagang melihatnya dari peluang mendapatkan pembeli dan mempertahankan pendapatan. Konflik muncul ketika dua kepentingan tersebut berhadapan tanpa kesepakatan yang cukup kuat mengenai jalan keluarnya.
Kericuhan pada Februari 2025 menjadi pengingat bahwa penertiban yang berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat memiliki risiko eskalasi. Ketika barang dagangan hendak ditertibkan, ketegangan antara pedagang dan petugas berujung bentrokan serta menimbulkan korban luka.
Penegakan peraturan memang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah, tetapi cara pelaksanaannya turut menentukan penerimaan masyarakat. Komunikasi, sosialisasi, pendataan, dan penyediaan alternatif yang layak perlu menjadi bagian dari kebijakan sejak awal, bukan baru dilakukan setelah konflik terjadi.
Masalah relokasi juga muncul dalam urusan pembagian lapak di Pasar Raya Fase VII. Pada April 2025, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pemeriksaan lapangan setelah menerima laporan dari sejumlah pedagang.
Dari delapan pedagang yang mengadu, tiga disebut telah memperoleh lapak, sedangkan lima lainnya sudah mengikuti proses loting tetapi belum dapat menempati lapak karena ditempati pihak lain. Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam validitas data dan distribusi tempat berjualan.
Ombudsman menyoroti perlunya pengelolaan data yang lebih tertib serta pengawasan yang lebih kuat dari Dinas Perdagangan. Pemerintah Kota Padang kemudian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memfasilitasi pedagang yang belum memperoleh tempat.
Dinas Perdagangan juga menyampaikan bahwa verifikasi akan dilakukan untuk memastikan status mereka sebagai pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Raya. Langkah ini diperlukan agar penyelesaian tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi juga pada data yang jelas dan dapat diperiksa.
Persoalan pembagian lapak memperlihatkan bahwa keberhasilan relokasi tidak cukup diukur dari pembangunan atau ketersediaan bangunan pasar. Pemerintah perlu memastikan bahwa data pedagang akurat, proses pembagian berlangsung transparan, dan keberatan dapat ditangani melalui prosedur yang jelas.
Jika urusan administratif tidak diselesaikan dengan baik, relokasi justru berpotensi menimbulkan konflik baru di antara pedagang. Dalam keadaan seperti itu, masalah yang semula terjadi antara pemerintah dan pedagang dapat meluas menjadi persaingan antarpedagang untuk memperoleh tempat yang layak.
Satpol PP berada pada posisi yang tidak sederhana dalam persoalan ini. Institusi tersebut bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, tetapi tindakannya di lapangan berhadapan langsung dengan masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada kegiatan berdagang.
Karena itu, Satpol PP tidak seharusnya dipahami hanya sebagai aparat yang melakukan penertiban. Pelaksanaan tugasnya perlu terhubung dengan proses komunikasi, koordinasi, dan mekanisme penyelesaian keberatan yang disiapkan oleh pemerintah kota.
Kehadiran Ombudsman juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Pemeriksaan lapangan dilakukan setelah pedagang melaporkan persoalan distribusi lapak di Fase VII, termasuk masalah data dan pengelolaan tempat.
Mekanisme pengaduan memberi masyarakat jalur untuk menyampaikan persoalan tanpa harus selalu berhadapan langsung dengan pelaksana kebijakan. Pengawasan semacam ini dapat membantu mendorong penyelesaian yang lebih terbuka dan memberi dasar bagi perbaikan pelayanan.
Dampak ekonomi menjadi persoalan mendasar yang perlu diperhatikan dalam menilai relokasi PKL Permindo. Penelitian Universitas Negeri Padang yang terbit pada 2026 menemukan bahwa sebagian pedagang setelah menempati Fase VII mengalami penurunan pendapatan.
Penelitian tersebut mengaitkan kondisi usaha dengan berkurangnya pelanggan dan kunjungan pembeli, lokasi, biaya usaha, hubungan sosial antarpedagang, persaingan dengan toko daring, perubahan gaya hidup, serta daya beli konsumen. Temuan ini mengingatkan bahwa perpindahan lokasi secara fisik tidak otomatis membuat pelanggan ikut berpindah.
Lokasi baru mungkin lebih tertata secara administratif, tetapi belum tentu memiliki dinamika ekonomi yang sama dengan tempat sebelumnya. Keramaian, kemudahan akses, dan kebiasaan pembeli ikut membentuk peluang pedagang untuk memperoleh pendapatan.
Oleh sebab itu, keberhasilan relokasi tidak cukup dinilai dari apakah pedagang sudah menerima lapak. Pemerintah juga perlu melihat apakah lapak tersebut dapat dijangkau konsumen dan memberi peluang bagi pedagang untuk kembali mengembangkan usahanya.
Pemerintah Kota Padang tetap mempertahankan arah kebijakan relokasi ke Pasar Raya Fase VII dan menyatakan akan memfasilitasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa agenda penataan Pasar Raya tidak dihentikan, meskipun sejumlah persoalan masih perlu diselesaikan.
Tantangannya terletak pada cara menjalankan kebijakan agar dapat diterima oleh masyarakat yang terkena dampak langsung. Penyediaan tempat harus diikuti pembagian yang adil, data yang akurat, akses yang memadai bagi pembeli, serta dukungan agar kegiatan ekonomi pedagang dapat pulih.
Dari perspektif politik kebijakan publik, konflik PKL Permindo memperlihatkan benturan antara tata kelola kota dan ekonomi informal. Tata kelola kota menekankan pengaturan ruang melalui regulasi, ketertiban, pelayanan publik, dan koordinasi antarpihak, sedangkan pedagang informal mempertimbangkan keramaian, akses pembeli, jaringan sosial, modal, dan peluang pendapatan.
Pemerintah memiliki kewenangan mengatur ruang kota, sementara pedagang berkepentingan menjaga sumber penghidupan, Satpol PP menjalankan fungsi penegakan aturan, Dinas Perdagangan mengelola pasar, dan Ombudsman mengawasi pelayanan publik.
Masyarakat sebagai konsumen juga berkepentingan terhadap pasar yang tertib, nyaman, dan mudah diakses. Dengan demikian, konflik Permindo tidak hanya melibatkan pemerintah dan PKL, tetapi juga berbagai aktor yang memiliki kebutuhan berbeda.
Penataan kota memang diperlukan, tetapi keberhasilannya tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat pedagang dipindahkan. Proses yang transparan, pembagian lapak yang adil, perhatian terhadap hak pedagang, serta peluang ekonomi di lokasi baru juga perlu menjadi ukuran kebijakan. Kota bukan hanya kumpulan jalan, gedung, pasar, dan aturan, melainkan ruang hidup bagi masyarakat yang mencari nafkah di dalamnya.
Tantangan Pemerintah Kota Padang bukan memilih antara ketertiban kota dan kepentingan pedagang, melainkan menemukan cara agar keduanya dapat berjalan beriringan. Kebijakan relokasi perlu mempertimbangkan fungsi ruang publik tanpa mengabaikan dampaknya terhadap usaha kecil yang bergantung pada lokasi.
Dialog yang bermakna, data yang terbuka, pengawasan yang berjalan, dan evaluasi terhadap pendapatan pedagang dapat menjadi bagian dari upaya tersebut. Tanpa penyelesaian terhadap persoalan ekonomi dan sosial yang mendasarinya, relokasi berisiko hanya memindahkan lokasi konflik, bukan menyelesaikannya.
Oleh: Muhammad Aghazy Ma’ruf
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas.
Email: ghazymaruf890@gmail.com
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Feature

Post a Comment