Badan Pemerintah
Banten
Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Tangerang
KETIKA SEPUCUK SURAT MENGGANTIKAN SEBUAH IJAZAH: Catatan Kritis atas Gugatan Denny Indrayana Soal Syarat Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
APERO FUBLIC I Ada sesuatu yang janggal ketika sebuah negara tidak bisa menunjukkan satu lembar ijazah SMA milik wakil presidennya sendiri, dan yang tersedia hanyalah secarik surat keterangan dari kementerian. Itulah persisnya yang terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan pada 10 September 2026 oleh Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain, dan mulai disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pilpres 2024.¹
Bukan waktu yang wajar untuk mempersoalkan syarat pencalonan yang semestinya sudah selesai diverifikasi sejak awal. Namun keterlambatan waktu itu tidak serta-merta membuat substansi persoalannya menjadi tidak layak dibahas.
Pernyataan yang Tidak Bisa Dianggap Remeh
Dalam persidangan, Denny Indrayana tidak berbicara samar-samar. Ia menyampaikan secara gamblang di hadapan media, seusai sidang di Gedung MK pada 23 September 2026:
“Dari perjalanan sidang, baik KPU dan pihak terkait yang sejatinya bisa mewakili Gibran, kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian. Itu clear.”²
Ia bahkan menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh direduksi sekadar menjadi “gugatan ijazah” yang remeh: “Tapi kalau hanya ijazah, itu ecek-ecek bagi MK, masa MK ngurus ijazah,” ujarnya.³
Bagi Denny, yang dipersoalkan bukan selembar kertas, melainkan keseluruhan proses verifikasi administratif yang, menurutnya, dilakukan tanpa kedalaman oleh KPU dan Bawaslu sejak tahap pencalonan.
Surat Keterangan yang Menjadi Titik Tumpu
Pokok gugatan berputar pada satu dokumen: Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang diklaim mewakili status kelulusan SMA Gibran. Para pemohon mendalilkan bahwa surat tersebut tidak disertai dokumen pendukung kelulusan seperti ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang mereka tafsirkan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.⁴
Yang membuat persoalan ini lebih pelik, menurut catatan persidangan, surat keterangan itu sendiri baru diperoleh para pemohon pada 16 April 2026 setelah proses panjang permintaan informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Denny juga menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya menjadi semacam “pasal selundupan” karena baru mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri belakangan, tanpa kejelasan siapa yang mengusulkan dan kapan pasal itu dimasukkan.⁵ Pertanyaan itu, sejauh persidangan berjalan, belum terjawab tuntas oleh pihak KPU maupun pihak terkait.
Diskualifikasi, Bukan Pemakzulan tapi Efeknya Serupa.
Denny berulang kali menegaskan bahwa yang ia perjuangkan adalah diskualifikasi, bukan pemakzulan: “Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Ingin Gibran Didiskualifikasi.”⁶ Secara formil, permintaan ini memang berpijak pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat sebuah materi PHPU yang sah menjadi kewenangan MK.
Namun secara efek, permintaan diskualifikasi terhadap pejabat yang sudah dilantik dan menjabat nyaris tidak berbeda dari pemberhentian di tengah jalan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut langkah para pemohon menggeser persoalan ini ke ranah PHPU sebagai sesuatu yang “relatif serius”, karena secara doktrin hukum, jika syarat tidak terpenuhi maka hasil pemilihan memang bisa didiskualifikasi.⁷ Ia menyarankan kubu Gibran untuk tidak sibuk membicarakan motif politik di balik gugatan, melainkan fokus pada pembuktian hukum.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Satu Ijazah
Di titik inilah persoalan ini melampaui sekadar administrasi kependidikan seorang pejabat. Jika MK sampai pada kesimpulan bahwa syarat pendidikan memang tidak terpenuhi sejak awal pencalonan, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih besar: bagaimana proses verifikasi KPU dan Bawaslu bisa meloloskan pencalonan tanpa dokumen yang sah? Dan bagaimana MK harus memutus perkara yang, meski secara hukum formil adalah PHPU, berdampak politis sebesar pemberhentian seorang wakil presiden yang telah menjabat?
Mahkamah Konstitusi kini berada di persimpangan yang tidak mudah: mengabulkan permohonan berarti membuka preseden bahwa syarat pencalonan bisa dipersoalkan bertahun-tahun setelah pelantikan; menolaknya tanpa argumentasi yang kuat berarti membiarkan keraguan atas keabsahan dokumen pendidikan seorang pejabat tinggi negara menggantung tanpa kepastian hukum.
Penutup: Kepastian yang Ditunggu, Bukan Drama yang Diberi Panggung
Publik tidak sedang menonton pertarungan politik antara Denny Indrayana dan kubu Gibran. Publik sedang menunggu jawaban atas pertanyaan yang sederhana namun mendasar: apakah syarat konstitusional untuk menjadi wakil presiden benar-benar telah dipenuhi, atau selama ini negara berjalan di atas dokumen yang keabsahannya dipertanyakan sejak semula?
Jika jawabannya adalah yang kedua, maka bukan hanya status Gibran yang perlu dievaluasi ulang melainkan seluruh mekanisme verifikasi pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini dianggap sudah cukup ketat, namun ternyata bisa meloloskan persoalan sebesar ini tanpa terdeteksi hingga bertahun-tahun kemudian.
Oleh: Kartini K. Thalib
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. Tangerang Selatan, September 2026.
Editor. Tim Redaksi
Catatan dan Sumber
1. Intensplus.com, “Kronologi Gugatan Ijazah Gibran di MK dari Pengajuan hingga Jadwal Putusan”, 24 September 2026.
2. Fajar.co.id, “Misteri Ijazah Gibran Terbongkar di MK, Denny Indrayana: Cuma Ada Surat Keterangan”, 23 September 2026.
3. Suara.com, “Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption”, 25 September 2026.
4. Wartabelanegara.com, “Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana Desak Diskualifikasi Wapres”, 21 September 2026.
5. Suara.com, “Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption”, 25 September 2026.
6. Suara.com, “Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Ingin Gibran Didiskualifikasi: Awal Oktober Bisa Ganti Wapres!”, dikutip dalam liputan 25 September 2026.
7. Tribunnews.com, “Kecerdikan Denny Indrayana Cs Gugat Posisi Wapres Gibran ke MK”, 23 September 2026.
Referensi peraturan: Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Sy. Apero Fublic
Via
Badan Pemerintah

Post a Comment