Esai
Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pemerintahan
Pendidikan
Pentingnya Memahami Penggolongan Hukum dan Sistem Hukum dalam Kehidupan Berbangsa
APERO FUBLIC I ESAI.-- Sebagai mahasiswa, saya berpendapat bahwa pemahaman mengenai penggolongan hukum dan sistem hukum merupakan hal yang sangat penting karena hukum menjadi landasan utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa adanya sistem hukum yang jelas dan teratur, kehidupan masyarakat akan terpenuhi serta berpotensi menimbulkan konflik yang sulit diselesaikan secara adil.
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem hukum Civil Law yang berasal dari tradisi hukum Eropa Kontinental. Sistem ini menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama. Pengaruh sejarah kolonial Belanda menjadikan sistem hukum Indonesia banyak mengadopsi ciri-ciri Hukum Perdata, namun dalam perkembangannya tetap disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Menurut Sudikno Mertokusumo, sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga mencakup lembaga penegak hukum, budaya hukum masyarakat, serta proses penerapan hukum itu sendiri.
Dalam pandangan saya, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh baik atau buruknya peraturan yang dibuat, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Banyak peraturan yang sebenarnya sudah cukup baik, namun pelaksanaannya sering kali belum maksimal karena rendahnya kepatuhan masyarakat atau adanya izin yang diizinkan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, pembentukan budaya hukum yang baik menjadi faktor penting dalam mewujudkan keadilan.
Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga komponen utama, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Komponen ketiga tersebut harus berjalan secara seimbang. Struktur hukum mencakup lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Substansi hukum mencakup seluruh aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, kultur hukum berkaitan dengan sikap, kesadaran, dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Jika salah satu komponen tidak berfungsi dengan baik, maka efektivitas hukum akan menurun.
Selain memahami sistem hukum, mahasiswa juga perlu memahami penggolongan hukum. Penggolongan hukum dilakukan agar masyarakat lebih mudah memahami ruang lingkup dan fungsi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi. Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sedangkan berdasarkan isinya, hukum dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat.
Menurut saya, penggolongan hukum memiliki manfaat besar karena membantu masyarakat mengetahui aturan mana yang mengatur suatu permasalahan tertentu. Misalnya, ketika terjadi tindak pidana, maka penyelesaiannya menggunakan hukum pidana yang termasuk hukum publik. Sebaliknya, apabila terjadi sengketa mengenai perjanjian atau warisan, maka penyelesaiannya menggunakan hukum perdata yang termasuk hukum privat.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan adat istiadat, keberadaan hukum adat juga masih memiliki peran penting. Hukum adat menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu harus tertulis untuk dapat ditaati oleh masyarakat. Namun demikian, hukum adat tetap harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan.
Saya juga berpendapat bahwa perkembangan teknologi dan globalisasi saat ini menuntut sistem hukum Indonesia untuk terus melakukan pembaruan. Berbagai permasalahan baru seperti kejahatan siber, transaksi digital, dan perlindungan data pribadi membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, hukum tidak boleh bersifat statis, melainkan harus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
Penggolongan hukum dan sistem hukum merupakan dua aspek penting dalam memahami ilmu hukum di Indonesia. Sistem hukum berfungsi sebagai kerangka yang mengatur bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan, sedangkan penggolongan hukum membantu mengelompokkan berbagai jenis hukum berdasarkan karakteristiknya. Sebagai mahasiswa, saya memandang bahwa pemahaman terhadap kedua konsep tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung terwujudnya negara hukum yang adil, tertib, dan berkeadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Daftar Pustaka
Ali, Ahmad. 2004. Reformasi Komitmen dan Akal Sehat dalam Reformasi Hukum dan HAM di Indonesia. Yogyakarta: UGM.
Daliyo, J.B., dkk. 1994. Pengantar Ilmu Hukum: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Friedman, Lawrence M. 2001. American Law: An Introduction (Pengantar Hukum Amerika). Jakarta: Tata Nusa.
Ginting, Budiman. 2014. Perbandingan Sistem Hukum sebagai Alternatif Metode Pembaharuan Hukum Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Praja, H. Juhaya S. 2014. Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: CV Pustaka Setia.
Samidjo. 1985. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: CV Armico.
Sanoesi, Ahmad. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Bandung: Transito.
Oleh : Sopiyah Indri Yani
Mahasiswi Program Studi: Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang.
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Hukum - Bab 3
Penggolongan Hukum dan Sistem Hukum.
Dosen Pengampu : Bapak Herdi Wisman Jaya, S.Pd., MH
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment