Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Sosiologi
Dekonstruksi Kebijakan Sentralistik: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Melalui Lensa Antropologi Hukum
APERO FUBLIC I HUKUM.- Antropologi hukum hadir sebagai antitesis, menegaskan bahwa hukum tidak sekadar teks yang diproduksi oleh lembaga legislatif atau eksekutif (statutory law), melainkan praktik yang hidup, bernapas, dan berevolusi di tengah masyarakat adat dan lokal (living law).
Ketika negara meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran masif yang dikendalikan penuh dari pusat, antropologi hukum tidak melihatnya semata sebagai manifestasi pemenuhan hak asasi manusia atau keadilan sosial.
Sebaliknya, program ini dipandang secara kritis sebagai bentuk hagemoni negara yang membawa potensi kekerasan struktural. Kekerasan ini tidak berbentuk fisik, melainkan berbentuk peminggiran sistem pangan adat, pengabaian rantai pasok ekonomi subsisten, dan penyeragaman budaya yang dipaksakan dari atas ke bawah (top-down approach).
I. Hegemoni Penyeragaman vs. Kedaulatan Budaya Pangan Lokal
Kritik paling mendasar dari antropologi hukum terhadap program MBG sentralistik adalah tendensi negara untuk melakukan homogenisasi (penyeragaman) standar gizi. Indikator keberhasilan gizi sering kali direduksi menjadi angka kalori dan komposisi piring yang bias terhadap budaya kelas menengah perkotaan atau budaya agraris dominan (misalnya: wajib nasi, daging sapi/ayam potong, dan susu sapi).
Pendekatan ini mengabaikan fakta evolusioner dan ekologis bahwa masyarakat lokal di kepulauan Indonesia memiliki sistem pangan adat yang teruji ketahanannya. Memaksa anak-anak di pedalaman Papua atau Kepulauan Maluku yang secara genetis dan kultural hidup dari sagu, ikan laut, dan umbi-umbian untuk mengonsumsi susu sapi dan nasi adalah bentuk kebiasaan budaya. Pemaksaan gizi ini berpotensi membunuh ekosistem pertanian lokal karena generasi muda dijauhkan dari lidah budaya mereka.
Secara yuridis, penyeragaman ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap identitas lokal yang telah dilindungi secara konstitusional dan sektoral: Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 12 Ayat (2):
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Pangan di Daerah masing-masing yang diwujudkan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman, dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal."
Mandat "memperhatikan budaya lokal" tidak mungkin tercapai jika menu, standar procurement (pengadaan), dan standar gizi didekte oleh badan di tingkat kementerian pusat.
II. Birokratisasi Gizi dan Subjugasi Hak Tradisional
Penyediaan makanan untuk anak-anak, yang secara tradisional dan turun-temurun merupakan domain keluarga besar, ketahanan komunitas, dan mekanisme gotong royong, kini diambil alih oleh birokrasi negara.
Intervensi ini secara perlahan mengubah mentalitas komunal menjadi masyarakat yang dependen (bergantung) pada intervensi pusat. Lebih jauh, pengelolaan logistik berskala raksasa menuntut kepatuhan pada legalitas formal seperti syarat pendirian PT/CV, NPWP, perizinan BPOM, dan sertifikasi halal nasional. Komunitas adat dan sistem gotong royong desa jelas tidak memiliki instrumen legal-formal ini. Akibatnya, masyarakat adat dilarang berpartisipasi menyuplai makanan untuk anak-anak mereka sendiri karena terhalang dinding birokrasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B Ayat (2): "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Mengambil alih hak subsisten dan pengelolaan ketahanan pangan dari tangan masyarakat adat atas nama "standar gizi nasional" adalah pelanggaran terhadap eksistensi hak tradisional mereka.
III. Kesenjangan Hukum Empiris: Law in Action pada Rantai Pasok
Di atas kertas, tujuan program ini mulia. Namun, antropolog hukum mengkaji law in action bagaimana hukum dan kebijakan beroperasi dalam realitas politik-ekonomi. Skala program MBG yang sangat masif memicu monopoli sistematis oleh korporasi besar, importir pangan, atau vendor kelas menengah atas yang memiliki afiliasi kekuasaan dan kelengkapan hukum formal.
Petani gurem, nelayan tradisional, dan UMKM lokal sering kali kalah dalam proses tender pengadaan bahan baku karena tidak mampu memenuhi kuota raksasa atau administrasi negara. Dari kacamata sosiologi dan antropologi hukum, ini menciptakan alienasi (keterasingan).
Rakyat lokal di pedesaan hanya menjadi penonton ketika truk-truk logistik dari kota membawa bahan makanan ke sekolah-sekolah di wilayah mereka. Ini adalah bentuk kegagalan mewujudkan keadilan substantif.
Seperti kasus viral sekarang yang baru dimana dapur MBG yang belum kunjung beroprasi sehingga investor SPPG datangi kantor BGN di daerah Jakarta pada senin (8/6/2026) berikut link video nya https://www.tiktok.com/@infodepok/video/7649288346178489621?is_from_webapp=1&sender_d
Apakah kita boleh mempertanyakan bahwa program MBG ini hanya sekedar memperkaya orang kaya yang tak kunjung berhenti mengeruk pundi-pundi uang dengan adanya program, yang katanya mencerdaskan anak bangsa dengan makanan bergizi yang bahkan makanan itu sendiri menjadi lahan bisnis bagi para investor?
Apakah yang membutuhkan program MBG ini anak-anak ataukah para investor?.
Bukankah program ini sudah di anggarkan dari APBN atau justru pemerintah yang tidak transparan mengenai mekanisme darimana dana yang di dapat untuk menjalankan program ini?.
Vendor besar yang menyingkirkan rantai pasok subsisten tradisional menyalahi prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian yang dimandatkan konstitusi.
Dandi Ahmat |
Oleh Dandi Ahmat
Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Jurusan Hukum Pidana Islam.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment