Kampus
Mahasiswa
Olahraga
Opini
Pendidikan
Menakar Kebijakan Naturalisasi Atlet: Antara Prestasi Instan, Nasionalisme, dan Keadilan Pembinaan Lokal
APERO FUBLIC I OPINI.- Gelombang naturalisasi atlet asing di berbagai cabang olahraga professional khhususnya sepak bola dan bola basket di Indonesia belakangan ini memicu perdebatan yang cukup hangat di ruang publik. Di satu sisi, kehadiran para atlet keturunan maupun atlet asing terbukti mampu mendongkrak performa tim Nasional secara signifikan dalam waktu singkat.
Namun, dari kacamata akademis, fenomena ini melahirkan pertanyaan mendasar seperti “Apakah pencapaian instan ini mencerminkan kemajuan rill dari sistem keolahragaan nasional?”.
Jika dibedah melalui perspektif Pendidikan Kewarganegaraan isu naturalisasi ini bersinggung langsung dengan redefensi konsep nasionalisme di era gobalisasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Kewarganegaraan Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (selanjutnya di singkat undang-undang Kewarganegaraan).
Nasionalisme dalam dunia olahraga modern tidak lagi sekadar dibatasi oleh batasan geografis kelahiran atau garis keturunan primordial semata, melainkan loyalitas, integritas, dan kontribusi nyata seorang individu di lapangan demi membela kehormatan bendera Merah Putih.
Naturalisasi berbasis budaya hukum adalah proses memperoleh kewarganegaraan suatu negara oleh individu yang bukan warga negara melalui jalur hukum yang berlaku dan mempertimbangkan faktor budaya.
Proses ini melibatkan pemenuhan persyaratan hukum yang ditetapkan oleh negara terkait, serta mempertimbangkan integritas budaya dan adaptasi individu ke dalam masyarakat negara tersebut. Fenomena naturalisasi atlet sepak bola bukan hal baru di Indonesia.
Sejumlah pemain asing seperti Cristian Gonzales, Stefano Lilipaly, dan Jordi Amat telah memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) dan memperkuat tim nasional.
Namun, esensi keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Sila Kelima Pancasila juga harus ditegakkan secara seimbang.
Dari sudut pandang Ilmu Keolahragaan, prestasi olahraga yang kokoh dan berkelanjutan tidak dapat dibangun di atas fondasi yang instan. Bergantung terlalu besar pada program naturalisasi dikhawatirkan dapat mengikis motivasi, mempersempit ruang berkembang, dan memutus jalur regenerasi para atlet lokal yang lahir dan ditempa di pelosok negeri.
Olahraga pada hakikatnya adalah miniatur pembangunan karakter bangsa (character and nation building), di mana proses disiplin, sportivitas, dan perjuangan dari tingkat akar rumput menjadi indikator utamanya.
Tantangan terbesar pemerintah, induk organisasi olahraga, serta pengamat keolahragaan saat ini adalah membenahi akar masalah sistemik.
Manajemen kompetisi berjenjang, penerapan sport science sejak usia dini, serta pemerataan akses fasilitas olahraga yang layak di seluruh daerah. Prestasi olahraga adalah representasi dari martabat suatu bangsa di kancah global.
Kita tentu merindukan momentum di mana Indonesia mampu berdiri tegak di podium tertinggi dunia, bukan karena jalan pintas, melainkan berkat tetesan keringat anak-anak kandung ibu pertiwi yang dibina secara mandiri melalui sistem keolahragaan nasional yang berdaulat.
Oleh : Muhammad Raffi Daiyyan
Mahasiswa Prodi Ilmu Keolahragaan, Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment